-->

Polres Aceh Singkil Pastikan Proses Eksekusi Putusan Pengadilan Berjalan Aman

REDAKSI


ACEH SINGKIL
– Polres Aceh Singkil melaksanakan pengamanan terhadap proses pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Senin (3/8/2026). 

Pengamanan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Kegiatan pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/954/VIII/PAM.3.3./2026. Personel Polres Aceh Singkil disiagakan sejak awal hingga seluruh tahapan pelaksanaan eksekusi selesai dilaksanakan.

Eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil terhadap terpidana berinisial YM (56) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 665 K/Pid/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam putusan tersebut, 

YM dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

Dalam pelaksanaannya, personel kepolisian berfokus pada pengamanan lokasi, pengaturan situasi, serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga proses eksekusi dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari tugas Polri dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

"Polri hadir untuk memastikan setiap tahapan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sinergi antarlembaga menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran proses penegakan hukum," ujar Kapolres.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil terpantau aman, tertib, dan kondusif. 

Polres Aceh Singkil menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Kejaksaan dan seluruh aparat penegak hukum dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. (Red/Jm)

Komentar Anda

Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.

Berita Terkini