JAKARTA – Perdamaian antara pengacara Hotman Paris Hutapea dengan jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang dimediasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Di satu sisi, langkah tersebut dipandang sebagai penyelesaian atas perselisihan hukum yang sempat menjadi sorotan publik. Namun, di sisi lain, muncul pandangan kritis yang menilai proses tersebut menyisakan pertanyaan mengenai aspek keadilan, perlindungan profesi wartawan, dan penegakan hukum.
Pemerhati pers dan praktisi jurnalisme warga Indonesia, Wilson Lalengke, menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap perdamaian tersebut. Menurutnya, penghentian proses hukum melalui kesepakatan damai tidak dapat dilepaskan dari persoalan posisi tawar para pihak serta dampaknya terhadap dunia pers.
"Perdamaian itu adalah paradoks yang cukup memalukan, baik bagi Hotman Paris maupun secara khusus bagi lembaga PWI," kata Wilson Lalengke saat dimintai komentarnya oleh wartawan, Sabtu (1/8/2026).
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012 itu mengemukakan empat poin utama yang menjadi dasar pandangannya.
Pertama, Wilson menilai kasus tersebut memperlihatkan adanya ketimpangan bargaining power atau posisi tawar. Menurutnya, pihak yang memiliki kekuatan sosial, politik, maupun hukum berpotensi memiliki pengaruh yang lebih besar dalam penyelesaian suatu perkara dibandingkan masyarakat biasa, termasuk kalangan wartawan.
Ia berpendapat bahwa apabila suatu perkara pidana berakhir melalui kesepakatan damai karena adanya ketimpangan posisi tawar, maka hal tersebut dapat memunculkan pertanyaan mengenai rasa keadilan di tengah masyarakat.
Kedua, Wilson menyoroti kepemimpinan PWI. Menurut pandangannya, organisasi pers seharusnya menempatkan perlindungan terhadap martabat profesi wartawan sebagai prioritas utama. Ia menilai penyelesaian perkara tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa kepentingan organisasi lebih diutamakan dibandingkan kepentingan profesi secara luas.
Ketiga, Wilson berpandangan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme damai tersebut dapat berdampak terhadap posisi wartawan di lapangan. Menurutnya, apabila persoalan yang menyangkut penghormatan terhadap profesi diselesaikan tanpa proses hukum yang tuntas, hal itu dikhawatirkan dapat memengaruhi persepsi publik terhadap profesi wartawan.
Keempat, Wilson juga mengkritisi keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebagai mediator. Menurutnya, penyelesaian perkara pidana semestinya tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Ia berpendapat, kehadiran pejabat politik dalam proses tersebut berpotensi menimbulkan persepsi mengenai adanya pengaruh kekuasaan dalam penyelesaian suatu perkara.
Wilson menambahkan bahwa perhatian para pejabat negara seharusnya lebih diarahkan kepada upaya memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan, terutama bagi kelompok yang memiliki keterbatasan dalam menghadapi proses hukum.
Perspektif Filosofis
Dalam penjelasannya, Wilson juga mengaitkan pandangannya dengan teori sosiologi politik. Ia menyebut konsep Herrschaft atau dominasi yang diperkenalkan Max Weber sebagai salah satu perspektif untuk melihat hubungan antara kekuasaan dan penegakan hukum.
Selain itu, Wilson juga menyinggung teori Power/Knowledge dari Michel Foucault yang menjelaskan keterkaitan antara pengetahuan, kekuasaan, dan pembentukan kebenaran dalam masyarakat. Menurutnya, perspektif tersebut dapat menjadi bahan refleksi dalam melihat dinamika hubungan antara hukum dan kekuasaan.
Dari sudut pandang kebangsaan, Wilson menilai prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum merupakan bagian yang sejalan dengan semangat Sila Kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Karena itu, ia berharap setiap proses penyelesaian perkara tetap mengedepankan prinsip keadilan, pengakuan atas tanggung jawab, serta penghormatan terhadap martabat setiap warga negara tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, maupun politik.
Di akhir keterangannya, Wilson menegaskan bahwa insan pers membutuhkan perlindungan hukum yang kuat serta organisasi profesi yang mampu menjaga independensi dan kehormatan wartawan dalam menghadapi berbagai bentuk tekanan.
(TIM/Red)

Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.