Kuasa Hukum Mustofa Hadi Karya Patahkan Tuntutan JPU lewat Pledoi

PPWINEWS.COM, GARUT - Pengadilan Negeri Garut, pada Senin (21/5/2018) menggelar Sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi terkait tuduha...


PPWINEWS.COM, GARUT - Pengadilan Negeri Garut, pada Senin (21/5/2018) menggelar Sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi terkait tuduhan Mustofa Hadi Karya (MHK) atas kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh Kepala Desa Margalaksana, Garut Jawa Barat, tertanggal 10 Januari 2018.

Dalam kesempatan di persidangan, Kuasa Hukum MHK, Dian Wibowo,SH dengan gamblang membacakan Pledoi nota pembelaan atas kliennya Mustofa Hadi Karya (MHK) di depan Majelis Hakim dan JPU.

Kata Dian, setiap individu dalam hal ini terdakwa Mustofa Hadi Karya berhak atas perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 28D ayat 1 UUD 1945 dan pasal 3 - 6 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang diatur dalam pasal 18 ayat 1 dengan penegasan bahwa setiap orang yang ditangkap, ditahan dan dituntut karena disangkakan melakukan suatu tindak pidana berhak dianggap TIDAK BERSALAH sampai dibuktikan kesalahannya secara Sah dalam suatu persidangan sesuai dengan ketentuan hukum.

"Dalam perkara yang melibatkan anggota pers berlaku undang -undang pers nomor 40 tahun 1999 dan SEMA nomor 13 tahun 2008 tentang meminta keterangan saksi ahli dewan pers terkait kasus delik pers tidak begitu saja dapat langsung dipidanakan", ucap Dian kepada wartawan.

Menurut Dian, hal ini menjadi keprihatinan tersendiri ketika Jaksa Penuntut Umum melakukan dakwaan sejumlah pasal kombinasi antara dakwaan primer dan subsider dengan dakwaan alternatif kepada pekerja Media Massa / Pers atas nama Mustofa Hadi Karya, dimana selain SEMA ada pasal dalam kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa menjadi acuan pers tidak harus di kriminalkan. Hal itu tertuang dalam pasal 310 ayat 3 disebut perbuatan demi kepentingan umum tidak masuk katagori pencemaran, sementara di pasal 50 KUHP, barang siapa melaksanakan ketentuan Undang Undang, dia tidak di pidana.

Lanjutnya, sangat aneh dan unik apabila diamati dalam fakta - fakta persidangan, terutama dari seluruh saksi tidak ada yang mengarah akan perbuatan (daad) terdakwa Mustofa sebagai pelaku pemerasan.

"Salah alamat dalam laporan kepolisian Kades Wawan tentang adanya dugaan pemerasan, terapi yang unik tidak ada satupun saksi dari staf desa, tetapi hanya dari ormas yang tidak ada hubungannya dengan desa", paparnya.

Bahkan kata Dian, kepada Wartawan, kliennya dituduhkan pasal 369 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1. Namun pada faktanya tidak didapati unsur itu.

"Fakta - fakta di persidangan telah terungkap tidak adanya kesaksian dari kades Wawan maupun dari para saksi Ajat, Cecep, Yoga dan Banyu Rahayu anggota kepolisian yang bertugas anggota Resmob Polres Garut. Ketidak singkronan pernyataan saksi di persidangan dan tidak adanya pernyataan pernyataan pelapor maupun para saksi yang mengatakan klien saya meminta sejumlah uang, bahkan klien saya memberikan solusi program untuk membangun desa Margalaksana", beber Dian.

Menurut pandangan hukum, Dian Wibowo menjelaskan adanya pemaksaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya yang bernama Mustofa Hadi Karya untuk dijerat pasal 369 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1, bahwa faktanya tuntutan JPU tidak mendasar dengan tidak adanya dua (dua) alat bukti yang SAH. Bahkan JPU terkesan tidak mendengarkan hasil persidangan, namun hanya melakukan copy paste BAP dan surat dakwaan atas diri Mustofa.

"Kami sangat keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas diri Mustofa Hadi Karya, maka kami selaku penasehat hukum terdakwa berpendapat tuntutan JPU terhadap diri Mustofa TIDAK TERBUKTI SECARA SAH dan MEYAKINKAN melanggar ketentuan dakwaan alternatif yaitu pasal 369 ayat 1 KUHP," tegasnya.

Lanjutnya, yang dilupakan oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa, pertama kliennya menyimpan kwitansi pada saat menerima uang yang diberikan Cecep untuk pembuatan advetorial desa margalaksana, namun belum sempat diberikan ke Kades Wawan dikarenakan dirinya sudah terlebih dulu dibawa ke Polres Garut.

Kedua, bahwa kades Wawan dan para saksi sudah mencabut tuntutan hukum terhadap terdakwa Mustofa Hadi Karya, sehingga menurut ketentuan pasal 369 ayat 2 KUHP pemidanaan terdakwa Mustofa menjadi GUGUR dan tidak perlu dilanjutkan.

"Unsur tersebut membuktikan bahwa Mustofa Hadi Karya TIDAK TERBUKTI secara Sah dan meyakinkan terdakwa MHK telah melakukan perbuatan melawan hukum," sambung Dian.

Menurutnya, pandangan dan penilaian hakim menjadi persfektif hukum tersendiri yang dituang dalam satu putusan dan menjadi ketentuan yang mengikat. Akan tetapi ketentuan tersebut jangan sampai berbenturan dengan peraturan perundang -undangan yang lain.

"Mudah - mudahan dalam perkara ini, majelis hakim juga melihat nota pembelaan kami sebagai acuan dalam mengambil keputusan agar melihat undang-undang tidak sepotong-sepotong, tetapi secara keseluruhan sesuai peraturan perundang-undangan yang telah diamanatkan sebagai peraturan yang pro rakyat berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kita lihat agenda Minggu depan dengan jawaban Jaksa Penuntut Umum atas pledoi tersebut. Tutup Dian.

Penulis: Op/Anna
Sumber: Dian Wibowo, SH

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


Name

#YosepAdiPrasetyo #ImamWahyudi #NezarPatria #JimmySilalahi #RevaDediUtama #AhmadJauhar #RatnaKomala #HendryChairudinBangun #SinyoSarundajang #LeoBatubaraAlm Aaceh Ace Aceh Aceh Singkil Aceh Barat Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singkil Aceh Singkil q Aceh Tamiang Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Aceha Singkil Acwh Advertorial Agama Aksi Damai Ambepura Ambon Anak Yatim APM Artis Asian Games Babinsa Bacaleg Bali Balige Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Bangka Belitung Bangka Induk Bangkinang Banjar Banjarbaru Banjarmasin Banjarnegara Banjir Banten Bantuan Banjir Bantuan Kebakaran Bantul Batanghari Bawaslu Bawaslu RI Begal Bekasi Bengkalis Berita Pilihan Biak Bima Bireuen Bireun Blora BNN Bogor BPK Brimob Budaya Bupati Aceh Singkil Buton Selatan Buton Tenggara Buton Utara Caleg Ceko Cerpen Ciamis Cianjur Cilegon Cirebon Daerah Dairi Danau Paris Danau Toba Dandim Deli Serdang Demo Denpasar Depok Desa Dewan Pers Dompu DPD RI DPD-RI DPDRI DPR DPR-RI DPRK Aceh Singkil DPT DPTHP Dumai Eggi Sudjana Ekonomi Fachrul Razi Filipina Foto GAMBATTE Garut Gaya Hidup Gempa Bumi Gerak Jalan Gorontalo Grobongan Gubernur Aceh Gunung Meriah Gunungkidul Gunungsitoli Hankam Headine Headline Hedline Hiburan HMI Hongkong Hukum HukumAceh HUT LintasAtjeh HUT Polantas HUT RI Hutan ibu Idul Adha Idul Fitri IKAL Ilegal Logging India Indonesia Indramayu Industri Info Covid-19 Infrastruktur Insfrakstruktur Insfrastruktur Internasional Internasional Jerusalem IPJI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Selatan Jakarta Timur Jakarta Utara Jakarta- Jalan Jambi Jawa Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Jawilan Jaya Pura Jayapura JBMI Jember Jepang Jokowi-Ma'ruf Jurnalistik Kalijodo Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kalteng Kapolri Kappija Karawang Karhutla Kasad Kebakaran Kebakaran Rumah Kediri Kedutaan Kejaksaan Agung Kementerian Perindustrian Kendari Kepala BNN Kepala Daerah Kepri Kesehatan Kesehtan Kesenian Ketawang Kini KIP Aceh Singkil KKSB Klarifikasi KOHATI Kolaka Kolaka Timur Kompas Kompolnas Komsos Konawe Selatan Kopassus Korea Selatan Korem 012 TU Korupsi Kotim KPK KPU Kriminal Kuala Baru Kuningan Kunjungan Kenegaraan Kupang KWRI Lamongan Lampung Lampung Timur Langkat Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Libanon Libiya Lingga Lingkungan Lombok Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Longkib Lowongan Kerja Madiun Magang Jepang Magetan Mahkamah Agung Malang Malaysia Maluku Mamuju Manado Maroko Mataram Medan Melaboh Menkopolhukam Menperin Menteri Keuangan Menteri Perindustrian Meulaboh Meurauke Minuman Keras Miras MK Mojokerto Moscow MPR Mubes Nabire Narkoba Nasioanal Nasional Nasionnal Natuna Nduga Nias Barat NNasional NTB NTT Nusa Dua Nusa Tenggara Barat Olahraga Opini Orang Hilang Organisasi OTSUS Padang Pakar Palembang Palestia Palu Pandeglang Pangandaran Pangkal Pinang Pangkalpinang Panglima TNI Panwaslih Panwaslih Aceh Singkil Panwaslu Panwaslu Aceh Singkil Panwaslu Kecamatan Papua Parawisata Parmakasian Parpol Partai Demokrat Pasaman Barat Pasuruan Pati PBB PDIP Pekan Baru Pekanbaru Pelantikan Pelantikan Gubernur Pembalakan Liar Pemerintah Pemerintahan Pemilu Pemilu 2019 Penanggalan Penddidikan Pendidikan Pengadilan Penyakit Masyarakat Perhubungan Perikanan Perindo Peristiwa Perkebunan Pers Persit Pertahanan Pertambangan Pertamina Pertania Pertanian Peternakan PGRI Piala Dunia Pidie Pilkada Pilpres PKH PN PNA Pohon Tumbang Politik Polres Aceh Singkil Polres Aceh Utara Polri Polsek Rundeng Polsek Singkil Utara Poltik Ponorogo Pontianak PPP PPWI Prabumulih Presiden Presiden Joko Widodo Presiden Jokowi Prestasi Pringsewu Profil PT Delima Makmur PT Nafasindo PT PLB PT Semadam PT Socfindo PT Tunggal Perkasa Plantation 3 PT.Astra Agro Lestari Tbk PT.PLB PT.Socfindo Puasa Puisi Pulang Pisang Pulau Banyak Barat Purbalingga Puskesmas Gunung Meriah PWI PWRI Rabat Ragam Ramadhan Referendum Riau Riu Roket Rundeng Sanggau Sangihe SEKBER PERS INDONESIA Sekda Aceh Selandia Baru Semarang Seoul Serang Seregen Serma Suyanto Hadiri Penetapan BLT Dana Desa Lae Simolap Setpres RI Sidoarjo Sidorejo Silahturahmi Simpang Kanan Simpang Kiri Singapura Singkil Singkil Utara Singkohor Sinjai Solo Sorong Sosial SPRI Subulsslam Subulusalam Subulussalam Sukabumi Sulaweai Tenggara Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sulawesi Utara Sultan Daulat Sumarera Sumatera Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumbawa Sumbawa Barat Sumedang Sumpah Pemuda Sumut Surabaya Surakarta Surat Terbuka Suro Makmur Tanah Datar Tanggerang Tanggerang Kota Tanggerang Selatan Tanjung Mas Teknologi Thailand Timika Tindouf Tiongkok TMMD TN TNI TNI AD TNI AL Toba Samosir Toba Samosir Tobasa Tokyo Tsunami UBK Ucaoan Selamat Ucapan Selamat Unjuk Rasa Video Vietnam Wapres Wartawan Wilson Lalengke Wisata Yogyakarta Yonif Raider 301
false
ltr
item
PPWI NEWS: Kuasa Hukum Mustofa Hadi Karya Patahkan Tuntutan JPU lewat Pledoi
Kuasa Hukum Mustofa Hadi Karya Patahkan Tuntutan JPU lewat Pledoi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgDfNz2Ohbnw65_vS_Fc8m-GQo8tJ7oz8jDg5IG7ktOAPLlVDk_HvszNHFDLDrVdZCyhV8EkRx07vJM4l9jObl51YzAidNXsXv0zvzzkc1O7EUhsrxUWpVwRpruRvNeaMIelbgTy3DCLJyu/s320/IMG-20180521-WA0051.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgDfNz2Ohbnw65_vS_Fc8m-GQo8tJ7oz8jDg5IG7ktOAPLlVDk_HvszNHFDLDrVdZCyhV8EkRx07vJM4l9jObl51YzAidNXsXv0zvzzkc1O7EUhsrxUWpVwRpruRvNeaMIelbgTy3DCLJyu/s72-c/IMG-20180521-WA0051.jpg
PPWI NEWS
https://www.ppwinews.com/2018/05/kuasa-hukum-mustofa-hadi-karya-patahkan.html
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/2018/05/kuasa-hukum-mustofa-hadi-karya-patahkan.html
true
1233144070918991378
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy