"Eksekusi putusan pengadilan tertinggi belum berjalan, justru terjadi intimidasi terhadap jurnalis dan petani. Oknum TNI diduga terlibat."
PPWINEWS.COM,NUNUKAN – Kasus kekerasan terhadap wartawan kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Dua jurnalis media Mabesnew, Andi Anwar dan Bungadiah, menjadi korban intimidasi, perampasan alat kerja, hingga penganiayaan saat meliput konflik lahan di Perum Seimanggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Ironisnya, sengketa lahan antara Kelompok Tani Maju Taka I & II dan PT Tunas Mandiri Lumbis (PT TML) sejatinya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Putusan tersebut membatalkan akta-akta notaris PT TML yang terbukti dipalsukan, menyatakan pihak tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, dan mengembalikan hak kelola kebun kepada kelompok tani. Namun di lapangan, putusan itu diabaikan.
Awal Konflik
Senin, 4 Agustus 2025, kuasa hukum Yuses, S.H., M.H., bersama warga Maju Taka I melakukan panen sawit di wilayah Inti II. Panen tersebut diduga dirampas oleh Alvin, pengawas PT TML.
Memanas: Oknum TNI Turun Tangan
Kamis, 7 Agustus 2025, dua oknum anggota Korem 092 Maharajalila Tanjung Selor, Ahmad Maulana dan Mil, menghadang petani dan mengambil paksa hasil panen.
Wartawan Bungadiah yang merekam kejadian langsung menjadi sasaran — ponselnya nyaris dirampas, dipaksa menghapus video, dan diancam akan “dicari” jika rekaman beredar.
Rekan seprofesinya, Andi Anwar, mengalami kekerasan fisik hingga luka di siku dan bawah ketiak.
Ironisnya, setelah perampasan, kedua oknum TNI tersebut justru melaporkan kelompok tani ke Polres Nunukan dengan tuduhan mencuri sawit mereka sendiri.
Laporan Sempat Ditolak
Upaya pelaporan awal ke Polres Nunukan ditolak dengan alasan pelaku anggota TNI sehingga menjadi kewenangan Polisi Militer (POM).
Baru pada Rabu, 13 Agustus 2025, laporan diterima oleh anggota POM Nunukan, Kurniawan.
Kecaman Keras
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menilai insiden ini bukan sekadar pelanggaran kebebasan pers, melainkan pelecehan terhadap wibawa negara.
“Putusan MA adalah simbol tertinggi kedaulatan hukum. Mengabaikannya sama saja dengan menantang konstitusi. Negara harus hadir. Jangan biarkan hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara kelompok kuat bisa menginjak putusan pengadilan,” tegasnya.
Tuntutan ke Petinggi Negara
PPWI mendesak Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Menko Polhukam untuk:
- Memastikan eksekusi putusan MA berjalan.
- Memproses hukum pelaku kekerasan terhadap wartawan tanpa pandang bulu.
- Memberikan perlindungan kepada semua pihak yang mengawal kasus ini.
Kasus Seimanggaris bukan sekadar sengketa lahan — ini adalah ujian besar bagi wibawa hukum dan demokrasi Indonesia. Jika putusan Mahkamah Agung saja bisa diabaikan, apa lagi yang tersisa dari kepastian hukum di negeri ini?
(SAD/Red)

Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.