Hakim Kabulkan Permohonan Pra-peradilan atas Kasus Tindakan Sewenang-wenang Gakkum KLHK, Ini Bunyi Putusannya

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan keputusan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemimpin CV. Bi...

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan keputusan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemimpin CV. Bintang Tiurma, Rico Hansen Pasaribu, melawan Aparat Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penahanan dan penyitaan 4 kontainer kayu olahan yang dikirim dari Sorong ke Surabaya. 

Keputusan hakim atas kasus tersebut dibacakan pada hari Rabu, 26 Juni 2024, di ruang sidang R. Soerjono, Gedung PN Jakarta Pusat.

Hakim tunggal, Harianti, S.H., M.H., yang memimpin sidang praperadilan ini menyatakan bahwa penahanan dan penyitaan oleh Gakkum KLHK merupakan tindakan yang tidak sah dan oleh karena itu, harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum. 

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan dan pihak KLHK harus mengembalikan barang yang telah disita, mengembalikan nama baik pemohon, serta mengikuti peraturan-peraturan hukum yang berlaku.

Keputusan tersebut dibacakan oleh hakim Harianti di depan sidang yang terbuka untuk umum. Bunyi putusan praperadilan yang menjadi perhatian Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sorong adalah sebagai berikut:

Memperhatikan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Perambahan dan Kerusakan Hutan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PU/RA12/ 2014, tanggal 28 April 2015, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, MENGADILI:

Satu, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Dua, menyatakan Surat Ketetapan Nomor: SK-04/PH-KLHK-TPK/PPNS/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Penetapan Tersangka tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Tiga, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.04/PH-KLHK-TPK/PPNS/04/2024 tanggal 22 April 2024 tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Empat, menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh pihak KLHK tanggal 16 Mei 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penggeledahan tanggal 16 Mei 2024 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Lima, menyatakan permintaan yang dilakukan oleh KLHK Surat Perintah sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik 04/PH-KLHK-TPK/PPNS/04/2024 tanggal 22 April 2024 junto Laporan Kejadian Nomor: RK.02/PH-KLHK.2/SW.2/GKM.3.3/02/2024 tanggal 28 Februari 2024 tersebut menjadi tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Enam, menyatakan seluruh keputusan penetapan maupun penindakan yang dilakukan oleh KLHK dengan didasari pembuatan Laporan Kejadian Nomor: RK.02/PH-KLHK.2/SW.2/GKM.3.3/02/2024 tanggal 28 Februari 2024 tidak sah dan tidak berekuatan hukum.

Tujuh, menyatakan memerintahkan KLHK untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dan segera memulihkan hak-hak pemohon.

Delapan, menyatakan pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Berikut adalah tautan video pembacaan putusan tersebut: https://www.youtube.com/watch?v=AJwpAv-FTZ0

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, yang membantu memantau kasus ini, menyatakan setelah persidangan bahwa dia berharap peristiwa hukum ini yang diperjuangkan oleh masyarakat terhadap tindakan sewenang-wenang aparat hukum wajib dijadikan sebagai pelajaran bagi setiap aparat penegak hukum di negara ini. 

"Saya sangat menghargai keputusan hakim yang berpihak pada kebenaran dan membawa keadilan bagi warga masyarakat yang mencari keadilan, yang selama ini menjadi pihak yang sangat lemah ketika berhadapan dengan petugas dan pejabat di mana pun mereka berada. Peristiwa hukum yang kami saksikan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus menjadi pelajaran bagi semua aparat hukum di negeri ini. Kita harus menghindari tindakan yang tidak sesuai prosedur dalam menangani masalah yang muncul di antara masyarakat, termasuk dalam hal kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat," tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012 tersebut.

Wilson Lalengke juga berharap agar pimpinan personil Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan hukuman kepada petugas yang bekerja gegabah dan sewenang-wenang dalam memperlakukan warga masyarakat. 

"Ibu Menteri KLHK, Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc, harus memberikan sanksi yang tegas kepada petugas yang ceroboh, tidak patuh pada hukum, dan tidak mengikuti prosedur operasi standar dalam menjalankan tugasnya. Petugas yang sombong dan hanya memikirkan dirinya sendiri tidak layak mendapat gaji dari rakyat, sehingga mereka harus keluar dari Kementerian/Lembaga Pemerintah," tambah tokoh pers nasional yang terkenal getol membela warga masyarakat yang terzolimi di berbagai daerah di negara ini. (APL/Red)

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


Name

#YosepAdiPrasetyo #ImamWahyudi #NezarPatria #JimmySilalahi #RevaDediUtama #AhmadJauhar #RatnaKomala #HendryChairudinBangun #SinyoSarundajang #LeoBatubaraAlm Aaceh Ace Aceh Aceh Singkil Aceh Barat Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singkil Aceh Singkil q Aceh Tamiang Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Aceha Singkil Acwh Advertorial Agama Aksi Damai Ambepura Ambon Anak Yatim Anjangsana APM Artis Asian Games Babinsa Bacaleg Bali Balige Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Bangka Belitung Bangka Induk Bangkinang Banjar Banjarbaru Banjarmasin Banjarnegara Banjir Banten Bantuan Banjir Bantuan Kebakaran Bantul Batanghari Bawaslu Bawaslu RI Begal Bekasi Bengkalis Berita Pilihan Biak Bima Bireuen Bireun Bkkbn Blora BNN Bogor BPK Brimob Budaya Bupati Aceh Singkil Buton Selatan Buton Tenggara Buton Utara Caleg Ceko Cerpen Ciamis Cianjur Cilegon Cirebon Daerah Dairi Danau Paris Danau Toba Dandim Deli Serdang Demo Denpasar Depok Desa Dewan Pers Dompu DPD RI DPD-RI DPDRI DPR DPR-RI DPRK Aceh Singkil DPT DPTHP Dumai Eggi Sudjana Ekonomi Fachrul Razi Filipina Foto GAMBATTE Garut Gaya Hidup Gempa Bumi Gerak Jalan Gorontalo Grobongan Gubernur Aceh Gunung Meriah Gunungkidul Gunungsitoli Hankam Headine Headline Hedline Hiburan HMI Hongkong Hukum HukumAceh HUT LintasAtjeh HUT Polantas HUT RI Hutan ibu Idul Adha Idul Fitri IKAL Ilegal Logging India Indonesia Indramayu Industri Info Covid-19 Infrastruktur Insfrakstruktur Insfrastruktur Internasional Internasional Jerusalem IPJI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Selatan Jakarta Timur Jakarta Utara Jakarta- Jalan Jambi Jawa Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Jawilan Jaya Pura Jayapura JBMI Jember Jepang Jokowi-Ma'ruf Jurnalistik Kalijodo Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kalteng Kapolri Kappija Karawang Karhutla Kasad Kebakaran Kebakaran Rumah Kediri Kedutaan Kejaksaan Agung Kementerian Perindustrian Kendari Kepala BNN Kepala Daerah Kepri Kesehatan Kesehtan Kesenian Ketawang Kini KIP Aceh Singkil KKSB Klarifikasi KOHATI Kolaka Kolaka Timur Kompas Kompolnas Komsos Konawe Selatan Kopassus Korea Selatan Korem 012 TU Korupsi Kotim KPK KPU Kriminal Kuala Baru Kuningan Kunjungan Kenegaraan Kupang Kuta Tengah KWRI Lamongan Lampung Lampung Timur Langkat Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Lhoksumawe Libanon Libiya Lingga Lingkungan Lombok Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Longkib Lowongan Kerja Madiun Magang Jepang Magetan Mahkamah Agung Malang Malaysia Maluku Mamuju Manado Maroko Mataram Medan Melaboh Menkopolhukam Menperin Menteri Keuangan Menteri Perindustrian Meulaboh Meurauke Minuman Keras Miras MK Mojokerto Moscow MPR Mubes Nabire Narkoba Nasioanal Nasional Nasionnal Natuna Nduga Nias Barat NNasional NTB NTT Nusa Dua Nusa Tenggara Barat Olahraga Opini Orang Hilang Organisasi OTSUS Padang Pakar Palembang Palestia Palu Pandeglang Pangandaran Pangkal Pinang Pangkalpinang Panglima TNI Panwaslih Panwaslih Aceh Singkil Panwaslu Panwaslu Aceh Singkil Panwaslu Kecamatan Papua Parawisata Parmakasian Parpol Partai Demokrat Pasaman Barat Pasuruan Pati PBB PDIP Pekan Baru Pekanbaru Pelantikan Pelantikan Gubernur Pembalakan Liar Pemerintah Pemerintahan Pemilu Pemilu 2019 Penanggalan Penddidikan Pendidikan Pengadilan Penyakit Masyarakat Perhubungan Perikanan Perindo Peristiwa Perkebunan Pers Persit Pertahanan Pertambangan Pertamina Pertania Pertanian Peternakan PGRI Piala Dunia Pidie Pilkada Pilpres PKH PN PNA Pohon Tumbang Politik PolitikAceh Singkil Polres Aceh Singkil Polres Aceh Utara Polres Subulussalam Polri Polsek Rundeng Polsek Singkil Utara Poltik Ponorogo Pontianak PPP PPS PPWI Prabumulih Presiden Presiden Joko Widodo Presiden Jokowi Prestasi Pringsewu Profil PT Delima Makmur PT Nafasindo PT PLB PT Semadam PT Socfindo PT Socfindo Kebun Lae Butar PT Tunggal Perkasa Plantation 3 PT.Astra Agro Lestari Tbk PT.PLB PT.Socfindo Puasa Puisi Pulang Pisang Pulau Banyak Barat Purbalingga Puskesmas Gunung Meriah PWI PWRI Rabat Ragam Ramadhan Referendum Riau Riu Roket Rundeng Sanggau Sangihe SEKBER PERS INDONESIA Sekda Aceh Selandia Baru Semarang Seoul Serang Seregen Serma Suyanto Hadiri Penetapan BLT Dana Desa Lae Simolap Setpres RI Sidoarjo Sidorejo Silahturahmi Simpang Kanan Simpang Kir Simpang Kiri Singapura Singkil Singkil Utara Singkohor Sinjai Solo Sorong Sosial SPRI Subulsslam Subulusalam Subulussalam Sukabumi Sulaweai Tenggara Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sulawesi Utara Sultan Daulat Sumarera Sumatera Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumbawa Sumbawa Barat Sumedang Sumpah Pemuda Sumut Surabaya Surakarta Surat Terbuka Suro Makmur Swasembada Pangan Tanah Datar Tanggerang Tanggerang Kota Tanggerang Selatan Tanjung Mas Tarung Derajat Teknologi Thailand Timika Tindouf Tiongkok TMMD TN TNI TNI AD TNI AL Toba Samosir Toba Samosir Tobasa Tokyo Tsunami UBK Ucaoan Selamat Ucapan Selamat Unjuk Rasa Video Vietnam Wapres Wartawan Wilson Lalengke Wisata Yogyakarta Yonif Raider 301
false
ltr
item
PPWI NEWS: Hakim Kabulkan Permohonan Pra-peradilan atas Kasus Tindakan Sewenang-wenang Gakkum KLHK, Ini Bunyi Putusannya
Hakim Kabulkan Permohonan Pra-peradilan atas Kasus Tindakan Sewenang-wenang Gakkum KLHK, Ini Bunyi Putusannya
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhXbS4lLNZOQvVw3d3EYAMNBuHk78muj7Be2SqYVZCpvrFN3M74DXAV87ZWZWaGO_DHeCcEsXhkdrfEOfXngWGEV4jzk-HfSCmIooxYxCwlDEateRMpHkmHqDd1q7uOVXm5SOrJ7mbnurZTfPY33ZPzP8QFSGlKgUAxRTrfAfNugoRR5glmiTQ09AFmyY8=s16000
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhXbS4lLNZOQvVw3d3EYAMNBuHk78muj7Be2SqYVZCpvrFN3M74DXAV87ZWZWaGO_DHeCcEsXhkdrfEOfXngWGEV4jzk-HfSCmIooxYxCwlDEateRMpHkmHqDd1q7uOVXm5SOrJ7mbnurZTfPY33ZPzP8QFSGlKgUAxRTrfAfNugoRR5glmiTQ09AFmyY8=s72-c
PPWI NEWS
https://www.ppwinews.com/2024/06/hakim-kabulkan-permohonan-pra-peradilan.html
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/2024/06/hakim-kabulkan-permohonan-pra-peradilan.html
true
1233144070918991378
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy