Viral, Dugaan JPU Wonosari Kongkalikong Penjarakan Wartawan, Ini Jawaban Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul

GUNUNGKIDUL - Menanggapi, pemberitaan "Demi Kades Bermasalah, Diduga JPU Wonosari Kongkalikong Penjarakan Wartawan" yang vira...

GUNUNGKIDUL - Menanggapi, pemberitaan "Demi Kades Bermasalah, Diduga JPU Wonosari Kongkalikong Penjarakan Wartawan" yang viral di berbagai media siber, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Muslichan Darojad. SH, mengaku keberatan.

Dituturkan oleh Muslichan melalui pesan WhatsApp kepada suarakpk.com hari ini, Senin (17/2), bahwa dirinya mengharapkan wartawan dapat mengklarifikasikan terlebih dulu ke kejaksaan.

"Ya baiknya sebelum ditayangkan ke berita online, wartawan klarifikasi dulu ke kejaksaan, jadi tidak hanya satu sisi pandangan berita yang belum tentu benar," tutur Muslichan.

Dikatakannya, wartawan ada baiknya cara info yang sebenarnya baru ditayangkan, "sehingga warga masyarakat banyak mendapatkan pencerahan dan bukan penyesatan berita," katanya.

Saat ditanya, mengapa JPU usai dari persidangan, enggan memberikan komentar dan terkesan menghindar dari wartawan, Muslichan menjelaskan, jika yang berhak memberikan komentar adalah Kepala Seksi Intel.

"Biasanya corong informasi yang seperti itu langsug ke kasi intel bos. Itu perintah pimpinan," ujarnya.

Lebih lanjut, Muslichan mengungkapkan terkait dengan barang bukti milik tersangka yang dituntut untuk disita sebagai tuntutan yang dibacakan oleh JPU.

"BB (Barang Bukti) yang dipakai untuk sarana tindak pidana itu, dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan," ungkapnya.

Namun saat ditanya tentang, mengapa JPU keberatan untuk dibuka Barang Bukti sebagai upaya mencari kebenaran dan keadilan oleh terdakwa dalam persidangan, Muslichan tidak berkenan menjawabnya.

Sebagimana diketahui, bahwa dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Siti Junaidah, SH dan Niken Retno Widarti, SH, beberapa waktu lalu, pada Kamis (13/2) dimana isi tuntutannya adalah, Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan diantaranya.

1. Menyatakan terdakwa ANTON NURCAHYONO Als. CEPROT Bin MANTOREJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "Pemerasan" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 369 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANTON NURCAHYONO Als. CEPROT Bin MANTOREJO oleh karena itu dengan pidana penjara  selama 1  (satu) tahun 2 (dua (dua) bulan, dengan perintah terdakwa segera menjalani pemidanaan setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap;

Untuk diketahui, bahwa perkara pemerasaan menurut JPU dalam Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk : PDM-63/KEJARIGK/1019 tanggal 7 November 2019 yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan Pengadilan Negeri Gunungkidul pada hari selasa tanggal 19 November 2019 lalu dibantah oleh terdakwa.

Menurut terdakwa Anton, bahwa dakwaan JPU tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, dan justru dinilai membalikan fakta sebenarnya. Dalam esepsinya yang dibacakan pada tanggal 26 November 2019 yang lalu, menilai, surat dakwaan JPU mengedepankan pada asumsi, memunculkan prasangka yang mengisyaratkan surat dakwaan justru melindungi Didik Rubiyanto yang ketakutan, yang merasa tidak nyaman karena banyaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan dibongkar dihadapan masyarakat melalui pemberitaan media.

"Sedangkan berita tentang Didik Rubiyanto terkait perselingkuhannya hingga melahirkan seorang, sudah diakuinya sendiri melalui surat pernyataannya, bahkan Didik berjanji akan menikahinya pada bulan Januari 2019, namun hingga saat ini tidak juga dinikahi," katanya.

Dijelaskan Anton dalam esepsinya, bahwa Didik Rubiyanto diduga telah merugikan warga masyarakat yang saksi Didik Rubiyanto pimpin.

"Jika dari surat dakwaan yang didasarkan pada asumsi tetap dilanjutkan, akan menjadi preseden buruk pada Demokrasi di Indonesia secara umum dan khususnya di Kabupaten Gunungkidul," katanya dalam esepsi.

Menurutnya, dalam dakwaan yang dilandasi oleh asumsi, sama halnya membungkam Pilar keempat Demokrasi dalam menyuarakan kebenaran dan mengkibiri UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Selain itu pengadilan akan disibukan oleh perkara dari orang-orang yang ketakutan, tidak nyaman hanya karena sebuah pemberitaan pers dan membuat asumsi seolah-olah diperas," ujarnya.

Sementara, persoalan dugaan Pungutan Liar (Pungli) atas PTSL yang yang belum dinaikan pada pemberitaan, dan dijadikan dasar tuduhan terjadi pemerasan oleh JPU, ditegas oleh Anton, bahwa personal tersebut sedang didalami dan mengumpulkan informasi serta bukti kwitansi penarikannya dari senilai Rp.250.000 sampai Rp.450.000, hal tersebut sudah melebih ketentuan Peraturan Bupati Gunungkidul.

"Pembiayaan PTSL diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Bupati Gunungkidul, Nomor 47 Tahun 2017, Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang berbunyi : Besaran biaya persiapan PTSL paling banyak sebesar Rp.150.000,00 setiap bidang," tegasnya.

Diungkapkan Anton, menurut keterangan Ketua Pokmas Desa Bendung, Supriyanto dan Sekretaris Pokmas Mariman, lanjut Anton, saat datang ke rumahnya pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2019 sekira jam 14.00 WIB, keduanya menjelaskan rincian tentang pungutan PTSL.

"Bahwa dari pungutan Rp.250.000 tersebut dirincikan, Rp.100.000 dikelola oleh Pokmas sebagai biaya operasional, fotocopy dan patok, sedangkan yang Rp.150.000 diserahkan ke Desa melalui saksi Didik Rubiyanto tanpa dijelaskan peruntukannya," ungkapnya.
Ditambahkannya, bahwa keduanya tidak menjelaskan untuk Desa Bendung mendapat berapa bidang lahan PTSL, serta tidak menjelaskan apakah penarikan seluruh desa sama sejumlah Rp.250.000.

"Sehingga dari penjelasan tersebut, saya mencoba konfirmasi tentang penggunaan uang Rp.150.000 untuk apa, berapa jumlah bidang yang ikut PTSL, sedangkan dalam kwitansi juga ada penarikan sampai Rp.450.000," urainya.

Diakui oleh Anton, walau sudah berusaha komfirmasi berulang-ulang namun Didik Rubiyanto tidak memberikan keterangan apapun, setiap kali bertemu yang dibahas Didik Rubiyanto terus meminta tolong kepadanya untuk menghapus berita yang sudah dimuat di media online www.suarakpk.com tentang perselingkuhan Didik Rubiyanto hingga melahirkan Anak, dan tidak melanjutkan investigasi tentang PTSL maupun tentang persoalan Desa Bendung.

"Dan kembali Didik Rubiyanto terus menawarkan kompensasi dengan memaksa menyebutkan berapa nominal yang harus diberikan untuk bisa menghapus berita tersebut," ucap Anton. Dan hal tersebut tetap dengan tegas ditolak tanpa syarat oleh Anton.

Untuk diketahui juga, pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2020, dirinya mengajukan dihadapan persidangan untuk dibukan HPnya yang dijadikan barang bukti, dengan harapan kebenaran akan terbuka dan keadilan akan didapat. Namun dalam permintaan terdakwa tersebut, JPU mengaku keberatan.

Sidang akan dilanjutkan besok hari selasa (18/2) dengan agenda, pembacaan pledoi oleh Penasehat Hukum terdakwa. (Tim/red)

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


Name

#YosepAdiPrasetyo #ImamWahyudi #NezarPatria #JimmySilalahi #RevaDediUtama #AhmadJauhar #RatnaKomala #HendryChairudinBangun #SinyoSarundajang #LeoBatubaraAlm Aaceh Ace Aceh Aceh Singkil Aceh Barat Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singkil Aceh Singkil q Aceh Tamiang Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Aceha Singkil Acwh Advertorial Agama Aksi Damai Ambepura Ambon Anak Yatim APM Artis Asian Games Babinsa Bacaleg Bali Balige Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Bangka Belitung Bangka Induk Bangkinang Banjar Banjarbaru Banjarmasin Banjarnegara Banjir Banten Bantuan Banjir Bantuan Kebakaran Bantul Batanghari Bawaslu Bawaslu RI Begal Bekasi Bengkalis Berita Pilihan Biak Bima Bireuen Bireun Blora BNN Bogor BPK Brimob Budaya Bupati Aceh Singkil Buton Selatan Buton Tenggara Buton Utara Caleg Ceko Cerpen Ciamis Cianjur Cilegon Cirebon Daerah Dairi Danau Paris Danau Toba Dandim Deli Serdang Demo Denpasar Depok Desa Dewan Pers Dompu DPD RI DPD-RI DPDRI DPR DPR-RI DPRK Aceh Singkil DPT DPTHP Dumai Eggi Sudjana Ekonomi Fachrul Razi Filipina Foto GAMBATTE Garut Gaya Hidup Gempa Bumi Gerak Jalan Gorontalo Grobongan Gubernur Aceh Gunung Meriah Gunungkidul Gunungsitoli Hankam Headine Headline Hedline Hiburan HMI Hongkong Hukum HukumAceh HUT LintasAtjeh HUT Polantas HUT RI Hutan ibu Idul Adha Idul Fitri IKAL Ilegal Logging India Indonesia Indramayu Industri Info Covid-19 Infrastruktur Insfrakstruktur Insfrastruktur Internasional Internasional Jerusalem IPJI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Selatan Jakarta Timur Jakarta Utara Jakarta- Jalan Jambi Jawa Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Jawilan Jaya Pura Jayapura JBMI Jember Jepang Jokowi-Ma'ruf Jurnalistik Kalijodo Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kalteng Kapolri Kappija Karawang Karhutla Kasad Kebakaran Kebakaran Rumah Kediri Kedutaan Kejaksaan Agung Kementerian Perindustrian Kendari Kepala BNN Kepala Daerah Kepri Kesehatan Kesehtan Kesenian Ketawang Kini KIP Aceh Singkil KKSB Klarifikasi KOHATI Kolaka Kolaka Timur Kompas Kompolnas Komsos Konawe Selatan Kopassus Korea Selatan Korem 012 TU Korupsi Kotim KPK KPU Kriminal Kuala Baru Kuningan Kunjungan Kenegaraan Kupang KWRI Lamongan Lampung Lampung Timur Langkat Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Libanon Libiya Lingga Lingkungan Lombok Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Longkib Lowongan Kerja Madiun Magang Jepang Magetan Mahkamah Agung Malang Malaysia Maluku Mamuju Manado Maroko Mataram Medan Melaboh Menkopolhukam Menperin Menteri Keuangan Menteri Perindustrian Meulaboh Meurauke Minuman Keras Miras MK Mojokerto Moscow MPR Mubes Nabire Narkoba Nasioanal Nasional Nasionnal Natuna Nduga Nias Barat NNasional NTB NTT Nusa Dua Nusa Tenggara Barat Olahraga Opini Orang Hilang Organisasi OTSUS Padang Pakar Palembang Palestia Palu Pandeglang Pangandaran Pangkal Pinang Pangkalpinang Panglima TNI Panwaslih Panwaslih Aceh Singkil Panwaslu Panwaslu Aceh Singkil Panwaslu Kecamatan Papua Parawisata Parmakasian Parpol Partai Demokrat Pasaman Barat Pasuruan Pati PBB PDIP Pekan Baru Pekanbaru Pelantikan Pelantikan Gubernur Pembalakan Liar Pemerintah Pemerintahan Pemilu Pemilu 2019 Penanggalan Penddidikan Pendidikan Pengadilan Penyakit Masyarakat Perhubungan Perikanan Perindo Peristiwa Perkebunan Pers Persit Pertahanan Pertambangan Pertamina Pertania Pertanian Peternakan PGRI Piala Dunia Pidie Pilkada Pilpres PKH PN PNA Pohon Tumbang Politik Polres Aceh Singkil Polres Aceh Utara Polri Polsek Rundeng Polsek Singkil Utara Poltik Ponorogo Pontianak PPP PPWI Prabumulih Presiden Presiden Joko Widodo Presiden Jokowi Prestasi Pringsewu Profil PT Delima Makmur PT Nafasindo PT PLB PT Semadam PT Socfindo PT Tunggal Perkasa Plantation 3 PT.Astra Agro Lestari Tbk PT.PLB PT.Socfindo Puasa Puisi Pulang Pisang Pulau Banyak Barat Purbalingga Puskesmas Gunung Meriah PWI PWRI Rabat Ragam Ramadhan Referendum Riau Riu Roket Rundeng Sanggau Sangihe SEKBER PERS INDONESIA Sekda Aceh Selandia Baru Semarang Seoul Serang Seregen Serma Suyanto Hadiri Penetapan BLT Dana Desa Lae Simolap Setpres RI Sidoarjo Sidorejo Silahturahmi Simpang Kanan Simpang Kiri Singapura Singkil Singkil Utara Singkohor Sinjai Solo Sorong Sosial SPRI Subulsslam Subulusalam Subulussalam Sukabumi Sulaweai Tenggara Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sulawesi Utara Sultan Daulat Sumarera Sumatera Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumbawa Sumbawa Barat Sumedang Sumpah Pemuda Sumut Surabaya Surakarta Surat Terbuka Suro Makmur Tanah Datar Tanggerang Tanggerang Kota Tanggerang Selatan Tanjung Mas Teknologi Thailand Timika Tindouf Tiongkok TMMD TN TNI TNI AD TNI AL Toba Samosir Toba Samosir Tobasa Tokyo Tsunami UBK Ucaoan Selamat Ucapan Selamat Unjuk Rasa Video Vietnam Wapres Wartawan Wilson Lalengke Wisata Yogyakarta Yonif Raider 301
false
ltr
item
PPWI NEWS: Viral, Dugaan JPU Wonosari Kongkalikong Penjarakan Wartawan, Ini Jawaban Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul
Viral, Dugaan JPU Wonosari Kongkalikong Penjarakan Wartawan, Ini Jawaban Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiydoL7j-iEKTrxXzRV7J6uF_amx3OgwlL-s-F8sxvKa3oEOhOCoxQcfQzYJ6uLAN7yLDO3cphZwr_DDhXefDlI_obvPN4lCeRcHbtkL8EjarwdJfCAo2m__r0gKWANKlLp-cYWL8g1P0E/s640/IMG-20200217-WA0079-774732.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiydoL7j-iEKTrxXzRV7J6uF_amx3OgwlL-s-F8sxvKa3oEOhOCoxQcfQzYJ6uLAN7yLDO3cphZwr_DDhXefDlI_obvPN4lCeRcHbtkL8EjarwdJfCAo2m__r0gKWANKlLp-cYWL8g1P0E/s72-c/IMG-20200217-WA0079-774732.jpg
PPWI NEWS
https://www.ppwinews.com/2020/02/viral-dugaan-jpu-wonosari-kongkalikong.html
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/2020/02/viral-dugaan-jpu-wonosari-kongkalikong.html
true
1233144070918991378
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy