PPWI.NEWS.COM,BOGOR – Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur bersama aparat penegak hukum menggelar razia gabungan dan tes urine di lingkungan pemasyarakatan, Selasa (22/9/2026) malam.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kewaspadaan sekaligus deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Razia dimulai sekitar pukul 19.00 WIB dan diawali apel gabungan yang melibatkan jajaran Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur dan Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur.
Kegiatan tersebut turut melibatkan 40 personel Polres Bogor, 20 personel BNN Kabupaten Bogor, 10 personel Kodim 0621 Kabupaten Bogor serta 20 personel Brimob Polda Jawa Barat BKO Gunung Sindur.
Setelah apel, seluruh personel dibagi menjadi dua tim untuk melakukan pemeriksaan secara serentak di Lapas Khusus dan Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur.
Di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, petugas melakukan penggeledahan kamar hunian untuk mendeteksi kemungkinan adanya barang terlarang maupun potensi gangguan keamanan.
Razia kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan urine terhadap pegawai dan warga binaan.
Sebanyak 35 pegawai dan 86 warga binaan mengikuti tes urine yang dilakukan tenaga kesehatan lapas bersama BNN Kabupaten Bogor.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh peserta tes urine dinyatakan negatif.
Selain itu, petugas juga tidak menemukan narkoba dalam pemeriksaan yang dilakukan di lingkungan lapas.
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Wahyu Indarto, hadir langsung memimpin pelaksanaan razia gabungan tersebut.
Menurut Wahyu, kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah pencegahan dan deteksi dini untuk menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
“Deteksi dini bukan sekadar menemukan kerawanan, tetapi memastikan setiap potensi gangguan dapat dicegah sebelum terjadi,” ujar Wahyu.
Razia gabungan tersebut sekaligus menjadi bentuk sinergi jajaran pemasyarakatan bersama aparat penegak hukum dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kegiatan itu juga menjadi bagian dari penguatan komitmen pemberantasan Halinar di lingkungan pemasyarakatan.
Melalui pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan secara berkala, pihak lapas berupaya menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap aman, tertib dan kondusif.
Adapun pelaksanaan razia gabungan dan tes urine tersebut berdasarkan Surat Perintah Lapas yang mencantumkan peningkatan kewaspadaan dan deteksi dini sebagai bagian dari pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban.
Surat tersebut juga mencantumkan UU Nomor 22 Tahun 2022, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 serta Surat Edaran Dirjenpas Nomor PAS 61.OT.02.02 Tahun 2026 sebagai dasar kegiatan. (Putra)


Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.