PPWINEWS.COM,PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan (Sumsel) meraih penghargaan Kompolnas Awards 2026. Di tengah penghargaan tersebut, muncul sorotan dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) terkait laporan terhadap Kapolda Sumsel dan sejumlah pejabat utama (PJU) ke Divisi Propam Polri.
Penghargaan Kompolnas Awards 2026 tersebut diberikan dalam acara yang berlangsung di Jakarta pada 17 September 2026.
Beberapa hari kemudian, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke disebut melaporkan Kapolda Sumsel bersama tiga PJU ke Divpropam Mabes Polri pada 21 September 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara tongkang yang sebelumnya mencuat setelah adanya dugaan permintaan uang terhadap salah satu pihak dalam perkara tersebut.
Kasus Tongkang dan Dugaan Permintaan Rp75 Juta
Perkara itu berkaitan dengan kasus dugaan pencurian atau penggelapan tongkang dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp30 miliar.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Hanjono Susanto mengaku diminta uang sebesar Rp75 juta oleh seorang anggota kepolisian berinisial AKP TI. Dugaan tersebut kemudian dilaporkan dan menjadi bagian dari proses penanganan internal kepolisian.
Berdasarkan keterangan yang diberitakan media, AKP TI telah menjalani proses pemeriksaan internal. Polda Sumsel menyebut yang bersangkutan telah dikenai sanksi disiplin berupa teguran tertulis dan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu periode.
Namun, pemberian sanksi internal tersebut tidak serta-merta menjadi kesimpulan mengenai seluruh aspek perkara. Dugaan pidana maupun persoalan lain yang masih dipersoalkan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai proses yang berlaku.
PPWI Pertanyakan Transparansi
Wilson Lalengke, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum PPWI, mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut. PPWI juga meminta agar informasi mengenai proses pemeriksaan dan tindak lanjut laporan dapat disampaikan secara transparan.
Dalam laporan yang disampaikan ke Divpropam, PPWI mempersoalkan dugaan adanya kelalaian atau ketidakjelasan tindak lanjut terhadap persoalan yang sebelumnya telah dilaporkan.
Termasuk di dalamnya persoalan yang berkaitan dengan dugaan permintaan uang terhadap Hanjono Susanto.
Meski demikian, laporan tersebut merupakan pengaduan dari pihak pelapor dan proses pemeriksaannya masih menjadi kewenangan lembaga yang menerima laporan. Karena itu, tuduhan atau dugaan yang disampaikan dalam laporan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.
Penghargaan dan Laporan Berjalan dalam Proses Berbeda
Sorotan muncul karena penghargaan Kompolnas Awards 2026 dan laporan ke Divpropam tersebut terjadi dalam waktu yang berdekatan.
Namun, kedua persoalan tersebut berada dalam mekanisme yang berbeda.
Kompolnas Awards merupakan penghargaan yang diberikan berdasarkan penilaian terhadap kinerja kepolisian dengan sejumlah parameter. Sementara laporan ke Divpropam merupakan mekanisme pengawasan internal yang harus melalui proses pemeriksaan tersendiri.
Sejumlah pemberitaan mengenai Kompolnas Awards 2026 menyebut penilaian antara lain mempertimbangkan validitas data, inovasi, dampak, keberlanjutan, serta pendekatan 5P, yakni People, Prosperity, Planet, Peace, dan Partnership.
Karena itu, adanya laporan ke Propam yang waktunya berdekatan dengan pemberian penghargaan belum dengan sendirinya membuktikan adanya hubungan antara kedua hal tersebut.
Kompolnas Diharapkan Terbuka soal Parameter Penilaian
Munculnya pertanyaan publik dalam kasus ini dapat menjadi momentum bagi Kompolnas untuk menjelaskan secara terbuka parameter penilaian dan proses pemberian penghargaan kepada Polda Sumsel.
Penjelasan tersebut penting agar publik memahami bahwa penghargaan diberikan berdasarkan indikator yang terukur dan proses penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, proses pengaduan yang disampaikan PPWI juga perlu diberikan ruang untuk berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Apabila terdapat fakta baru atau hasil pemeriksaan resmi dari Propam maupun lembaga terkait, informasi tersebut dapat menjadi dasar pemberitaan lanjutan.
Hingga proses tersebut selesai, setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan atas tuduhan atau dugaan yang diarahkan kepadanya.
Dengan demikian, persoalan penghargaan maupun laporan pengaduan dapat ditempatkan sesuai porsinya masing-masing, tanpa menarik kesimpulan sebelum proses resmi memberikan hasil.(Tim/Red)

Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.