-->

Fachrul Razi Soroti Revisi UUPA: Jangan Sampai Aceh Dapat “Kucing dalam Karung”

REDAKSI


PPWINEWS.COM,JAKARTA
– Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) kembali menjadi sorotan. Mantan Senator DPD RI Dr. Fachrul Razi, MIP, mengingatkan agar revisi tersebut tidak hanya berfokus pada tambahan Dana Otonomi Khusus (Otsus), sementara kewenangan khusus Aceh tidak diperjelas dalam norma undang-undang.

Fachrul menyoroti munculnya usulan Dana Otsus Aceh sebesar 2,5 persen dalam pembahasan revisi UUPA.

Menurutnya, angka tersebut tidak seharusnya menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan revisi UUPA.

“Kalau Aceh hanya diberikan angka 2,5 persen, sementara kewenangan lainnya tidak diberikan secara jelas, tegas dan penuh, maka jangan sampai Aceh mendapatkan kucing dalam karung. Kita belum tahu secara utuh apa yang sebenarnya akan diberikan kepada Aceh dalam revisi UUPA ini,” ujar Fachrul kepada media, Rabu (23/9/2026).

Ia mengatakan, usulan Dana Otsus 2,5 persen memang telah muncul dalam pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Namun, menurutnya, masyarakat Aceh perlu melihat keseluruhan substansi revisi, terutama pasal-pasal yang mengatur kewenangan Pemerintah Aceh.

“Jangan sampai kita terjebak pada angka. Aceh bukan hanya membutuhkan dana, tetapi membutuhkan kewenangan yang jelas, kuat, terukur dan dapat dijalankan oleh Pemerintah Aceh,” katanya.

Fachrul menilai tambahan anggaran tidak otomatis memperluas ruang Aceh dalam mengatur pemerintahan apabila kewenangan khusus tetap dibatasi.

Ia pun meminta Pemerintah Pusat dan DPR RI memberikan kepastian hukum mengenai kewenangan Aceh melalui norma yang konkret dalam revisi UUPA.

“Jangan hanya ada pernyataan politik, tetapi ketika masuk ke dalam norma undang-undang ternyata kewenangannya tetap dibatasi. Aceh membutuhkan norma yang konkret, bukan sekadar janji atau narasi politik,” tegasnya.

Minta Kewenangan Diperjelas

Fachrul mempertanyakan bagaimana masyarakat Aceh dapat memastikan kewenangan yang selama ini menjadi aspirasi benar-benar diberikan apabila tidak dituangkan secara jelas dalam undang-undang.

“Kalau memang Pemerintah dan DPR RI berkomitmen memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Aceh, mari kita lihat pasalnya. Apa kewenangannya? Sejauh mana kewenangannya? Siapa yang menjalankan? Bagaimana mekanisme pengawasannya?” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan mekanisme yang dapat menjamin agar kewenangan tersebut tidak kembali dibatasi melalui peraturan sektoral.

Karena itu, Fachrul meminta masyarakat Aceh tidak hanya mencermati pemberitaan mengenai revisi UUPA, tetapi juga memperhatikan substansi pasal demi pasal yang nantinya disepakati.

Menurutnya, Dana Otsus dan kewenangan Aceh merupakan dua hal yang berkaitan, tetapi tidak dapat dipertukarkan.

“Dana Otsus adalah konsekuensi dari kekhususan. Tetapi kekhususan tidak boleh direduksi hanya menjadi persoalan uang. Kalau Aceh diberikan 2,5 persen tetapi kewenangannya tetap dikendalikan dari pusat, lalu apa makna sebenarnya dari otonomi khusus?” katanya.

Soroti Tata Kelola Dana Otsus

Selain soal kewenangan, Fachrul juga menyoroti tata kelola Dana Otsus Aceh.

Ia mengatakan masih terdapat perhatian dan pengawasan Pemerintah Pusat terhadap pengelolaan Dana Otsus oleh Pemerintah Aceh.

“Jangan setiap kali membicarakan Dana Otsus, Pemerintah Aceh selalu ditempatkan dalam posisi seolah-olah sebagai pihak yang harus dicurigai. Seolah-olah persoalannya selalu karena Pemerintah Aceh tidak mampu mengelola dana,” ujarnya.

Menurut Fachrul, jika terdapat persoalan dalam pengelolaan Dana Otsus, perbaikannya dapat dilakukan melalui penguatan sistem, transparansi dan akuntabilitas.

“Kalau ada kekurangan dalam tata kelola, mari kita perbaiki bersama. Buat sistem pengawasan yang transparan. Buat indikator yang jelas. Libatkan lembaga pengawasan dan masyarakat,” katanya.

Namun, ia meminta persoalan tata kelola tidak kemudian menjadi alasan untuk membatasi kewenangan Aceh.

Fachrul juga menekankan pentingnya hubungan Pemerintah Pusat dan Aceh yang dibangun melalui kepercayaan sekaligus tanggung jawab.

“Kalau Pemerintah Pusat terus melihat Pemerintah Aceh dengan kacamata ketidakpercayaan, maka semangat otonomi khusus akan sulit berjalan. Otonomi membutuhkan kepercayaan,” ujarnya.

Aceh Tetap Harus Akuntabel

Meski mendorong kewenangan yang lebih besar, Fachrul menegaskan Pemerintah Aceh tetap harus mempertanggungjawabkan penggunaan kewenangan dan anggaran yang diberikan.

Menurutnya, pengawasan tetap diperlukan agar pengelolaan pemerintahan dan Dana Otsus berjalan transparan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Ini bukan berarti Pemerintah Aceh boleh bebas tanpa pengawasan. Tidak. Pemerintah Aceh tetap harus bertanggung jawab. Tetapi pengawasan harus dilakukan dalam kerangka akuntabilitas, bukan ketidakpercayaan,” pungkas Fachrul. (JML)

Komentar Anda

Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.

Berita Terkini