-->

Kuasa Hukum Martin Manoluk Tampubolon Dilaporkan ke Bareskrim, PPWI Sebut Ada Intimidasi terhadap Media

REDAKSI


Jakarta
- Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) melaporkan advokat asal Pekanbaru, Khairul Ahmad, S.H., M.H., ke Bareskrim Polri. Laporan itu berkaitan dengan dugaan intimidasi dan upaya menghalangi kerja jurnalistik melalui surat somasi.

Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke, menyerahkan langsung laporan pengaduan masyarakat (DUMAS) bernomor 003/PPWI-NASIONAL/LAPDU/VII-2026 ke Mabes Polri, Kamis (9/7/2026). Ia didampingi Wakil Sekjen PPWI Julian Caesar dan anggota PPWI, Sudirlan.

PPWI menyebut laporan tersebut berawal dari surat hak jawab dan somasi yang dikirim Khairul Ahmad selaku kuasa hukum Martin Manoluk Tampubolon. 

Dalam surat itu, media diminta menghapus seluruh pemberitaan dan unggahan terkait kliennya dalam waktu 1x24 jam. Jika tidak dipenuhi, akan ditempuh langkah hukum.

Menurut PPWI, permintaan penghapusan berita disertai ancaman proses hukum merupakan bentuk intimidasi terhadap ruang redaksi dan bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.

"Intimidasi terhadap ruang redaksi dan hasil pemberitaan merupakan ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi," kata Wilson Lalengke usai membuat laporan di Bareskrim Polri.

Wilson menegaskan, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mekanisme penyelesaiannya melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan memaksa media menghapus berita.

Ia juga meminta Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional.

"Kami berharap kepolisian memberikan perhatian serius terhadap dugaan upaya menghalangi kerja jurnalistik. Hukum tidak boleh digunakan sebagai alat untuk membungkam media," ujarnya.

Dalam laporannya, PPWI meminta penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari Khairul Ahmad maupun pihak Martin Manoluk Tampubolon terkait laporan yang diajukan PPWI tersebut.(Red)

Komentar Anda

Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.

Berita Terkini