Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2016-2023 berinisial MC dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Mengutip siaran pers resmi KPK yang dipublikasikan pada Kamis (9/7/2026), MC ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menduga MC yang saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam penyidikan, MC diduga meminta fee sekitar 10 persen dari nilai paket pengadaan barang dan jasa kepada calon rekanan. Fee tersebut dikenal dengan istilah "uang hangus" atau "uang assalamualaikum" dan diduga diberikan secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya yang berinisial Z.
Tak hanya itu, MC juga diduga mengarahkan proses pengadaan agar dimenangkan penyedia tertentu melalui mekanisme penunjukan langsung.
KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi melalui akun trading pada perusahaan pialang senilai Rp14,4 miliar. Selain itu, penyidik menduga MC menggunakan rekening nominee untuk menampung aliran dana sebesar Rp16,4 miliar dari para rekanan.
Dengan demikian, total dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima MC mencapai sekitar Rp30 miliar.
Menurut KPK, MC tidak dapat membuktikan bahwa seluruh penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah dan tidak pernah melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja.
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya motor Harley Davidson, mobil Rubicon, sepeda Brompton, telepon genggam Samsung Z Fold, uang Rp1,9 miliar yang diduga digunakan untuk renovasi rumah pribadi, serta dana yang diduga dipakai membiayai resepsi pernikahan anak tersangka.
Atas perbuatannya, MC dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.