ACEH SINGKIL - Ratusan warga Kampong Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, menyatakan penolakan terhadap pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Keuchik yang berasal dari unsur perangkat desa.
Penolakan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 4 Juni 2026 yang ditujukan kepada Bupati Aceh Singkil dengan tembusan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK) Aceh Singkil dan Camat Gunung Meriah.
Dalam surat yang ditandatangani 149 warga dari berbagai kalangan, mulai tokoh masyarakat, orang tua hingga pemuda, warga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tidak menunjuk Plt Keuchik dari aparatur kampong.
Selain menolak penunjukan Plt dari perangkat desa, warga juga meminta pemerintah menjalankan proses penunjukan sesuai usulan Badan Permusyawaratan Kampong (BPKamp) Sebatang serta tidak mengabaikan rekomendasi yang telah disampaikan lembaga tersebut.
Warga bahkan mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa apabila aspirasi mereka tidak diindahkan.
Perwakilan warga, Pajri, mengatakan penolakan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama 149 warga yang menginginkan Plt Keuchik berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kami tetap mendesak agar Plt Keuchik berasal dari ASN sebagaimana yang telah diusulkan oleh BPKamp Sebatang," kata Pajri, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, ASN yang diusulkan tersebut dinilai memiliki pengalaman karena pernah dua kali menjabat sebagai Penjabat (Pj) Keuchik.
"Artinya kami tidak meragukan kapasitas dan pengalamannya dalam memimpin desa," ujarnya.
Pajri juga mengungkapkan bahwa sebelum mengusulkan nama ASN, BPKamp telah menyampaikan kepada masyarakat terkait kondisi administrasi perangkat desa saat ini.
Berdasarkan informasi yang diterima warga dari BPKamp, hanya Surat Keputusan (SK) Kaur Keuangan yang disebut memiliki rekomendasi camat, sementara perangkat lainnya dinilai belum memenuhi ketentuan tersebut.
Meski demikian, warga tetap menolak apabila Kaur Keuangan ditunjuk sebagai Plt Keuchik.
"Kalau Kaur Keuangan menjadi Plt Keuchik, lalu siapa yang menjalankan tugas Kaur Keuangan? Apakah dirangkap? Ini yang menjadi kekhawatiran kami," katanya.
Ia menegaskan warga akan menggelar aksi demonstrasi apabila pemerintah daerah tetap mempertahankan keputusan tersebut.
Sementara itu, Ketua BPKamp Sebatang, Residen, menyebut sikap yang disampaikan warga merupakan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
"Kami dari BPKamp tetap berkomitmen terhadap surat usulan yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata Residen.
Menurutnya, keputusan akhir terkait penunjukan Plt Keuchik berada di tangan Bupati Aceh Singkil.
Residen mengaku pihaknya menyayangkan karena nama yang ditetapkan dalam SK Plt Keuchik bukan merupakan figur yang diusulkan oleh BPKamp.
Ia menjelaskan bahwa secara regulasi jabatan Plt Keuchik seharusnya diisi oleh Sekretaris Desa. Namun, setelah dilakukan penelusuran terhadap administrasi perangkat kampong, BPKamp memperoleh informasi bahwa hanya SK Kaur Keuangan yang memiliki rekomendasi camat.
"Hal itu kami sampaikan kepada warga. Namun mayoritas warga tetap menolak jika Kaur Keuangan menjadi Plt Keuchik. Karena itu kami mengusulkan alternatif dari ASN dan telah menyampaikan alasan-alasannya kepada DPMK maupun Sekda," ujarnya.
BPKamp berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dapat mengevaluasi kembali keputusan tersebut dan mempertimbangkan untuk meninjau ulang SK Plt Keuchik yang telah diterbitkan.(AM/Jml)

Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.