PPWINEWS.COM, ACEH SINGKIL – Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Hotel Langgeng Jaya, Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, pada 2–3 Oktober 2025.
Kegiatan bertema “Meningkatkan Sinergitas Bawaslu dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Pemilu yang Demokratis di Kabupaten Aceh Singkil” ini dibuka secara resmi oleh Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, S.H., yang menegaskan pentingnya kerja sama antara lembaga pengawas pemilu dan pemerintah daerah dalam menjaga demokrasi yang sehat dan bermartabat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati H. Hamzah Sulaiman, S.H., Ketua DPRK Aceh Singkil H. Amaliun, Kapolres AKBP Joko Triyono, S.H., M.H., unsur Forkopimda, Asisten I Setdakab, serta Forkopincam Gunung Meriah.
Dari unsur pengawas pemilu, hadir Ketua Panwaslih Aceh beserta jajaran, Ketua dan anggota Panwaslih Aceh Singkil, serta sejumlah narasumber dari berbagai lembaga strategis nasional.
Salah satu pemateri, Nyak Arief Fadhillah Syah, MH, MHT, dalam materinya berjudul “Pengawas Pemilu Aceh Singkil: Strategi Kolaborasi dan Sinergisitas Program Penguatan Kelembagaan”, menekankan bahwa pengawasan pemilu modern harus berbasis kolaborasi multi-aktor.
Ia menegaskan bahwa tugas pengawasan tidak hanya berada di pundak lembaga formal seperti Bawaslu, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat sipil, media, akademisi, dan lembaga keagamaan.
Menurutnya, Aceh memiliki konteks politik yang unik karena latar pasca-konflik dan keberadaan partai lokal, sehingga strategi pengawasan perlu menyesuaikan dengan karakter sosial dan budaya daerah.
Ia menyoroti berbagai tantangan kelembagaan, seperti keterbatasan sumber daya manusia, intervensi politik, hingga tumpang tindih kewenangan antar lembaga penyelenggara pemilu.
“Profesionalitas dan integritas adalah kunci kepercayaan publik. Pengawas pemilu harus memiliki kompetensi etik dan teknis yang mumpuni, melalui pelatihan berkelanjutan, sertifikasi kompetensi, dan evaluasi kinerja yang terukur,” ujar Nyak Arief.
Ia menambahkan bahwa transparansi publik menjadi fondasi utama untuk menjaga kredibilitas lembaga pengawas, termasuk dalam publikasi data pelanggaran dan hasil penanganannya.
Dalam konteks lokal Aceh, ia juga menegaskan pentingnya melibatkan tokoh adat, ulama, dan organisasi kemasyarakatan sebagai kekuatan moral dalam menjaga netralitas dan keadilan pemilu. Pendekatan berbasis nilai sosial dan keagamaan dianggap lebih efektif dalam membangun kesadaran politik yang berintegritas.
Selain itu, ia menyoroti perlunya digitalisasi sistem pengawasan untuk menghadapi tantangan baru seperti disinformasi dan kampanye digital.
Kegiatan penguatan kelembagaan ini juga menghadirkan narasumber lain seperti Subiran Paridamos, S.IP., M.I.K., Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, yang memaparkan evaluasi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 serta strategi pengawasan ke depan, dan Dian Permata, salah satu tim pakar penyusun UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengulas arah reformasi kelembagaan penyelenggara pemilu di Indonesia.
Peserta kegiatan berasal dari berbagai unsur masyarakat, termasuk LSM, LBH, tokoh masyarakat, mahasiswa, pegiat pemilu, serta insan media, yang turut aktif berdiskusi dalam merumuskan gagasan pengawasan partisipatif dan profesional di tingkat lokal.
Melalui kegiatan ini, Panwaslih Aceh Singkil menegaskan komitmennya untuk membangun sistem pengawasan yang profesional, adaptif, transparan, dan berintegritas, dengan memperkuat kolaborasi antara pengawas pemilu dan pemerintah daerah.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkokoh sinergi kelembagaan dan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan bermartabat di Kabupaten Aceh Singkil. (Jamal)

Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.