P0WINEWS.COM, RUNDENG – Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 0118-02/Rundeng Kodim 0118/Subulussalam, Sertu Muryadin, mengimbau warga agar tidak membuka lahan di kawasan lindung. Pesan itu disampaikannya saat melaksanakan komunikasi sosial (Komsos) bersama masyarakat Desa Oboh, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Selasa (9/9/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Babinsa menegaskan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan hutan demi keberlangsungan hidup generasi mendatang. Ia menyebutkan beberapa kawasan yang dilindungi, di antaranya Hutan Lindung, Kawasan Ekosistem Leuser, dan Rawa Singkil yang memiliki fungsi vital sebagai penyangga kehidupan.
“Kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Jangan sampai karena kepentingan sesaat, kita merusak hutan yang seharusnya kita jaga,” ujar Babinsa.
Ia juga mengingatkan bahwa membuka lahan di kawasan lindung dapat dikenai sanksi hukum. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menegaskan larangan perusakan hutan dan ancaman pidana bagi pelanggar.
Selain itu, Babinsa mengajak masyarakat agar memanfaatkan lahan yang sudah tersedia secara bijak dan produktif tanpa merambah kawasan lindung. Dengan begitu, keberlangsungan ekosistem tetap terjaga sekaligus mendukung peningkatan perekonomian warga.
Sejumlah warga mengaku memahami arahan yang disampaikan Babinsa dan menyatakan komitmen untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.

Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.