-->

Eksekusi Silvester Matutina Belum Dilaksanakan, Pengamat Singgung Integritas Kejaksaan

REDAKSI

PPWINEWS.COM,JAKARTA – Eksekusi terhadap terpidana Silvester Matutina, yang divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, hingga kini belum juga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Putusan itu sudah ada sejak sekitar enam tahun lalu.

Pengamat publik sekaligus alumni PPRA-48 Lemhannas RI, Wilson Lalengke, menilai keterlambatan ini patut dipertanyakan dan bisa memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Kalau putusan sudah inkracht, tidak ada alasan untuk menundanya. Ini soal integritas dan wibawa institusi kejaksaan,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Wilson mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan eksekusi tersebut serta memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan.

Sebelumnya, mantan Menkopolhukam Prof Mahfud MD juga menyerukan agar Kejaksaan segera melaksanakan eksekusi terhadap Silvester. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari Kejari Jakarta Selatan terkait alasan penundaan tersebut.

“Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Hukum harus tegak untuk semua, tanpa pandang bulu,” pungkas Wilson. (TIM)

Komentar Anda

Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.

Berita Terkini