ACEH SINGKIL - Polres Aceh Singkil berhasil menangkap sepuluh pelaku judi online setelah operasi yang berlangsung selama dua bulan. Para te...
ACEH SINGKIL - Polres Aceh Singkil berhasil menangkap sepuluh pelaku judi online setelah operasi yang berlangsung selama dua bulan. Para tersangka yang ditangkap saat ini sudah diamankan di Mapolres Aceh Singkil, Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.
Dalam keterangannya, Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto, S.I.K., menegaskan bahwa polisi akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap pelaku perjudian online maupun kejahatan lainnya demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
Para tersangka HG (32) dan WA (22), AS (33), H (37), P (22), S (26), RZ (18), RH (23), NH (32), serta P (26) berhasil ditangkap pada rentang waktu antara tanggal 27 April 2024 hingga 15 Juni 2024.
Para tersangka akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku, yakni dengan hukuman cambuk sebanyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni, atau penjara paling lama 12 bulan.
Polisi Aceh Singkil berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat mengenai bahaya perjudian online dan menjadikan wilayah Aceh Singkil lebih terbebas dari praktik perjudian yang merusak moral.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan juga dapat mendorong para pelaku serta masyarakat terbebas dari praktik perjudian yang berbahaya. (Red)