Aceh Singkil - KIP Kabupaten Aceh Singkil memperpanjang pendaftaran seleksi calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pilkada 202...
Aceh Singkil - KIP Kabupaten Aceh Singkil memperpanjang pendaftaran seleksi calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pilkada 2024 di 42 desa di 11 Kecamatan. Hal ini lantaran di wilayah tersebut jumlah PPS masih kurang.
"Untuk pendaftaran seleksi calon anggota PPS terakhir kemarin tanggal 8 April 2024. Karena, masih ada desa-desa yang belum memenuhi pendaftar, sehingga pendaftaran diperpanjang," kata Anggota KIP Aceh Singkil, Syaiful Brutu dalam keterangannya, Kamis (9/5/2024).
Syaiful mengatakan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS diperpanjang pada 9-11 Mei 2024 hingga pukul 23.59 WIB. Pendaftaran pertama dibuka pada 2-8 Mei 2024. Minimal pendaftar yang dibutuhkan ialah dua kali jumlah kebutuhan PPS per desa.
Baca Juga: Mengoptimalisasi Pengawasan Pilkada 2024: Pentingnya Mendorong Partisipasi Publik
"Per desa itu butuh tiga PPS. Kalau dua kali Kebutuhan berarti enam PPS. Di Aceh Singkil ada 116 desa yang tersebar di 11 Kecamatan," ungkap Syaiful.
Disampaikan Syaiful, perpanjangan pendaftaran hanya berlaku di desa yang masih belum memenuhi minimal dua kali kebutuhan pendaftar. "Perpanjangan hanya dilakukan di desa yang belum memenuhi dua kali kebutuhan minimal," sebutnya.
Cara mendaftar untuk menjadi calon anggota PPS, Syaiful menjelaskan dilakukan melalui laman siakba.kpu.go.id dengan mengunggah syarat pendaftaran. Selain itu pendaftar juga wajib mengirimkan berkas pendaftaran ke kantor KIP Aceh Singkil di Desa Selok Aceh Kecamatan Singkil.
"Pendaftaran bisa buka di website di siakba untuk mendaftar dan melengkapi syarat dan diupload ke siakba. Setelah itu mengirimkan berkas pendaftaran ke kantor KIP Aceh Singkil," tambahnya.
Baca Juga: Pentingnya Independensi dan Transparansi dalam Pembentukan Panwaslih Pilkada 2024
Berikut 42 desa yang dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran seleksi anggota PPS sejak 9-11 Mei 2024
Kecamatan Danau Paris:
Desa Lae Balno, Napagaluh, Sikoran dan Desa Situban Makmur,
Kecamatan Gunung Meriah:
Blok 15, Blok 18, Blok 31, Blok VI Baru, Bukit Harapan, Labuhan Kera, Pandan Sari, Perangusan, Seping Baru, Tanjung Betik dan Desa Tulaan.
Kecamatan Kota Baharu:
Desa Ladang Bisik dan Desa Desa Pea Jambu,
Kecamatan Kuala Baru:
Desa Kayu Menang dan Desa Suka Jaya,
Kecamatan Pulau Banyak:
Desa Pulau Baguk, Pulau Balai dan Desa Teluk Nibung,
Kecamatan Pulau Banyak Barat:
Desa Suka Makmur dan Desa Ujung Sialit.
Kecamatan Simpang Kanan:
Desa Guha, Lae Gecih, Lipat Kajang Atas, Pandan Sari, Pangi, Pertabas, dan Desa Sidodadi),
Kecamatan Singkil:
Desa Pemuka, Teluk Rumbia dan Desa Ujung,
Kecamatan Singkil Utara:
Desa Kampung Baru dan Desa Telaga Bhakti),
Kecamatan Singkohor:
Desa Lae Sipola, Mukti Jaya dan Desa Pea Jambu,
Kecamatan Suro Makmur:
Desa Mandumpang, Pangkalan Sulampi dan Desa Suro Makmur.
Penulis: Jamaluddin