PT. APL Diduga Cemarkan Sungai Desa Peninjauan

BATANGHARI –  Perusahaan perkebunan dan pengolahan minyak sawit, PT. APL, diduga kuat telah membuang limbah berbahaya jenis B3 ke al...



BATANGHARI – Perusahaan perkebunan dan pengolahan minyak sawit, PT. APL, diduga kuat telah membuang limbah berbahaya jenis B3 ke aliran sungai di Desa Peninjauan. Air di sungai kecil yang melintas di desa yang terletak di wilayah Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, itu terlihat berwarna hitam pekat akibat di bagian hulunya menjadi areal pembuangan limbah dari PT. APL itu.

Dugaan pencemaran lingkungan sungai muncul dari laporan masyarakat Desa Peninjauan. Hasil pantauan di lapangan, termasuk dengan mendatangi kantor PT. APL, proses pengelolaan limbah pabrik tersebut diduga tidak sesuai SOP. 

Salah seorang warga Desa Peninjauan, Mardiyanto, menuturkan kepada awak media yang menemuinya, Jumat, 2 Agustus 2019, bahwa limbah ini sudah cukup lama dibuang oleh perusahaan melalui parit besar ke Sungai Desa Peninjauan yang menuju Sungai Batanghari. Amat disayangkan, hingga saat ini belum ada tindakan dari dinas terkait.

Padahal, sudah sangat jelas diatur oleh UU bahwa setiap penghasil limbah, terutama jenis limbah berbahaya, wajib melakukan berbagai upaya pengelolaan limbahnya agar tidak mencemari lingkungan hidup. 

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 59 UU Nomor 32 /2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan, "Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku oleh penghasil".


Limbah yang dihasilkan dalam jumlah besar tentunya meningkatkan biaya penanganannya. Volume limbah biasanya berbanding lurus dengan volume produksi yang dihasilkan, yang dengan demikian menghasilkan pemasukan yang besar. Bagian biaya pengelolaan limbahnya sudah seharusnya dipergunakan untuk memproses limbah tersebut dengan baik agar aman, sebelum dibuang ke lingkungan sekitar.

Pengelolaan limbah B3 sebagaimana dijelaskan UU Nomor 32 Tahun 2009, meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan. Dalam menerapkan konsep pengurangan, pelaku industri perlu melakukan perubahan teknologi pengolahan limbah menjadi "clean technology". 

Proses khusus ini tentunya akan memberikan penambahan beban biaya tersendiri. Dalam kaitan inilah, tidak jarang pemilik perusahaan terkesan tidak ingin mengeluarkan biaya lebih besar untuk pengelolaan limbah, sehingga menempuh jalan pintas, membuang limbah ke aliran sungai saja.

Selama ini, keluh Mardiyanto, industri selalu mengejar keuntungan jangka pendek saja saja. Padahal konsep pengurangan limbah melalui "clean technology" dapat mengurangi biaya produksi dari industri tersebut, meskipun pada awalnya dibutuhkan investasi yang cukup besar.

Merujuk pasal 103 UU 32/2009, setiap orang atau pihak yang mengabaikan pengelolaan limbah, terutama limbah berbahaya B3 diancam dengan pidana penjara. Pasal 103 itu secara tegas mengatakan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 3 miliar.

Di tempat terpisah, Lubis selaku humas PT. APL saat dikomfirmasi melalui telepon selulernya terkesan enggan untuk dikomfirmasi tentang dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaannya. "Saya lagi di jalan bang, kita jumpa aja," katanya sambil menutup teleponnya.(JHN/Red)

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


Name

#YosepAdiPrasetyo #ImamWahyudi #NezarPatria #JimmySilalahi #RevaDediUtama #AhmadJauhar #RatnaKomala #HendryChairudinBangun #SinyoSarundajang #LeoBatubaraAlm Aaceh Ace Aceh Aceh Singkil Aceh Barat Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singkil Aceh Singkil q Aceh Tamiang Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Aceha Singkil Acwh Advertorial Agama Aksi Damai Ambepura Ambon Anak Yatim APM Artis Asian Games Babinsa Bacaleg Bali Balige Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Bangka Belitung Bangka Induk Bangkinang Banjar Banjarbaru Banjarmasin Banjarnegara Banjir Banten Bantuan Banjir Bantuan Kebakaran Bantul Batanghari Bawaslu Bawaslu RI Begal Bekasi Bengkalis Berita Pilihan Biak Bima Bireuen Bireun Blora BNN Bogor BPK Brimob Budaya Bupati Aceh Singkil Buton Selatan Buton Tenggara Buton Utara Caleg Ceko Cerpen Ciamis Cianjur Cilegon Cirebon Daerah Dairi Danau Paris Danau Toba Dandim Deli Serdang Demo Denpasar Depok Desa Dewan Pers Dompu DPD RI DPD-RI DPDRI DPR DPR-RI DPRK Aceh Singkil DPT DPTHP Dumai Eggi Sudjana Ekonomi Fachrul Razi Filipina Foto GAMBATTE Garut Gaya Hidup Gempa Bumi Gerak Jalan Gorontalo Grobongan Gubernur Aceh Gunung Meriah Gunungkidul Gunungsitoli Hankam Headine Headline Hedline Hiburan HMI Hongkong Hukum HukumAceh HUT LintasAtjeh HUT Polantas HUT RI Hutan ibu Idul Adha Idul Fitri IKAL Ilegal Logging India Indonesia Indramayu Industri Info Covid-19 Infrastruktur Insfrakstruktur Insfrastruktur Internasional Internasional Jerusalem IPJI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Selatan Jakarta Timur Jakarta Utara Jakarta- Jalan Jambi Jawa Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Jawilan Jaya Pura Jayapura JBMI Jember Jepang Jokowi-Ma'ruf Jurnalistik Kalijodo Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kalteng Kapolri Kappija Karawang Karhutla Kasad Kebakaran Kebakaran Rumah Kediri Kedutaan Kejaksaan Agung Kementerian Perindustrian Kendari Kepala BNN Kepala Daerah Kepri Kesehatan Kesehtan Kesenian Ketawang Kini KIP Aceh Singkil KKSB Klarifikasi KOHATI Kolaka Kolaka Timur Kompas Kompolnas Komsos Konawe Selatan Kopassus Korea Selatan Korem 012 TU Korupsi Kotim KPK KPU Kriminal Kuala Baru Kuningan Kunjungan Kenegaraan Kupang KWRI Lamongan Lampung Lampung Timur Langkat Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Libanon Libiya Lingga Lingkungan Lombok Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Longkib Lowongan Kerja Madiun Magang Jepang Magetan Mahkamah Agung Malang Malaysia Maluku Mamuju Manado Maroko Mataram Medan Melaboh Menkopolhukam Menperin Menteri Keuangan Menteri Perindustrian Meulaboh Meurauke Minuman Keras Miras MK Mojokerto Moscow MPR Mubes Nabire Narkoba Nasioanal Nasional Nasionnal Natuna Nduga Nias Barat NNasional NTB NTT Nusa Dua Nusa Tenggara Barat Olahraga Opini Orang Hilang Organisasi OTSUS Padang Pakar Palembang Palestia Palu Pandeglang Pangandaran Pangkal Pinang Pangkalpinang Panglima TNI Panwaslih Panwaslih Aceh Singkil Panwaslu Panwaslu Aceh Singkil Panwaslu Kecamatan Papua Parawisata Parmakasian Parpol Partai Demokrat Pasaman Barat Pasuruan Pati PBB PDIP Pekan Baru Pekanbaru Pelantikan Pelantikan Gubernur Pembalakan Liar Pemerintah Pemerintahan Pemilu Pemilu 2019 Penanggalan Penddidikan Pendidikan Pengadilan Penyakit Masyarakat Perhubungan Perikanan Perindo Peristiwa Perkebunan Pers Persit Pertahanan Pertambangan Pertamina Pertania Pertanian Peternakan PGRI Piala Dunia Pidie Pilkada Pilpres PKH PN PNA Pohon Tumbang Politik Polres Aceh Singkil Polres Aceh Utara Polri Polsek Rundeng Polsek Singkil Utara Poltik Ponorogo Pontianak PPP PPWI Prabumulih Presiden Presiden Joko Widodo Presiden Jokowi Prestasi Pringsewu Profil PT Delima Makmur PT Nafasindo PT PLB PT Semadam PT Socfindo PT Tunggal Perkasa Plantation 3 PT.Astra Agro Lestari Tbk PT.PLB PT.Socfindo Puasa Puisi Pulang Pisang Pulau Banyak Barat Purbalingga Puskesmas Gunung Meriah PWI PWRI Rabat Ragam Ramadhan Referendum Riau Riu Roket Rundeng Sanggau Sangihe SEKBER PERS INDONESIA Sekda Aceh Selandia Baru Semarang Seoul Serang Seregen Serma Suyanto Hadiri Penetapan BLT Dana Desa Lae Simolap Setpres RI Sidoarjo Sidorejo Silahturahmi Simpang Kanan Simpang Kiri Singapura Singkil Singkil Utara Singkohor Sinjai Solo Sorong Sosial SPRI Subulsslam Subulusalam Subulussalam Sukabumi Sulaweai Tenggara Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sulawesi Utara Sultan Daulat Sumarera Sumatera Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumbawa Sumbawa Barat Sumedang Sumpah Pemuda Sumut Surabaya Surakarta Surat Terbuka Suro Makmur Tanah Datar Tanggerang Tanggerang Kota Tanggerang Selatan Tanjung Mas Teknologi Thailand Timika Tindouf Tiongkok TMMD TN TNI TNI AD TNI AL Toba Samosir Toba Samosir Tobasa Tokyo Tsunami UBK Ucaoan Selamat Ucapan Selamat Unjuk Rasa Video Vietnam Wapres Wartawan Wilson Lalengke Wisata Yogyakarta Yonif Raider 301
false
ltr
item
PPWI NEWS: PT. APL Diduga Cemarkan Sungai Desa Peninjauan
PT. APL Diduga Cemarkan Sungai Desa Peninjauan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiPEtI1FBcyAwMqLYfScS1qPlzpz3cOEt9Gmm0fBh-pb-V9srq0YzEKZBXfx4SToI17s5qNnVo0W3WjrD-CuhNkWqD8MkJfezvUMvBaBTNoE9cgoXRnUQGuhNPWmqZwMNHvt6Xf2kDcKRw/s640/20190803_163122-714730.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiPEtI1FBcyAwMqLYfScS1qPlzpz3cOEt9Gmm0fBh-pb-V9srq0YzEKZBXfx4SToI17s5qNnVo0W3WjrD-CuhNkWqD8MkJfezvUMvBaBTNoE9cgoXRnUQGuhNPWmqZwMNHvt6Xf2kDcKRw/s72-c/20190803_163122-714730.jpg
PPWI NEWS
https://www.ppwinews.com/2019/08/pt-apl-diduga-cemarkan-sungai-desa.html
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/2019/08/pt-apl-diduga-cemarkan-sungai-desa.html
true
1233144070918991378
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy