PPWINEWS.COM ,KOLAKA--- Kapolsek Wolo Iptu Rakhman, S.Si bersama personil melakukan pendampingan saat dilaksanakan peninjauan oleh Dinas...
PPWINEWS.COM,KOLAKA--- Kapolsek Wolo Iptu Rakhman, S.Si bersama personil melakukan pendampingan saat dilaksanakan peninjauan oleh Dinas Kehutanan dan pihak PT. CNI terkait klaim masyarakat Desa Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara., Selasa (14/5/2019).
Kapolsek Wolo menjelaskan bahwa klaim dari masyarakat Desa Lapao-pao yaitu adanya tanaman cengkeh yang tumbuh tepat diarea atau lokasi yang akan di olah oleh PT. Hillkon, yang termasuk dalam IUP PT. CNI, sehingga masyarakat memasang tali serta tulisan, namun dalam aksi tersebut masyarakat yang berada di lokasi tidak mengganggu atau menghalangi jalannya kegiatan produksi PT. CNI.
"Jadi dengan adanya klaim tersebut maka pihak dari UPTD Dinas Kehutanan Kecamatan Wolo bersama pihak dari PT. CNI turun langsung untuk meninjau lokasi guna memastikan apakah lahan yang di klaim oleh masyarakat itu betul - betul berada dalam posisi IPPKH ( Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ) atau tidak," ucap Rakhman.
Lanjutnya, setelah diadakan peninjauan kami melakukan mediasi serta mengajak keluarga Bapak Dg. Hama dan Ibu Hj. Kartini untuk segera bertemu dengan pihak PT. CNI dan Dinas Kehutanan guna mencari lahan atau tumbuhan cengkeh yang telah diklaimnya.
"Kami beserta personil hadir disini guna mengantisipasi hal - hal yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas antara pihak Masyarakat dan pihak Perusahaan, sehingga demikian dengan kehadiran personil Polri dapat memediasi untuk menghasilkan solusi yang tepat agar tidak menimbulkan gangguan Kamtibmas," tutup Kapolsek Wolo Iptu Rakhman, S.Si. (Hasan.B)