Menanti Aturan Baru Kementerian Perhubungan Untuk Mengakhiri Polemik Transportasi Online

PPWINEWS.COM , SURABAYA - Masyarakat yang terkena dampak positif ataupun negatif dengan adanya transportasi online, khususnya driver...


PPWINEWS.COM, SURABAYA - Masyarakat yang terkena dampak positif ataupun negatif dengan adanya transportasi online, khususnya driver transportasi online tengah menantikan payung hukum dari adanya transportasi tersebut. Setelah dicabutnya aturan sebelumnya, Kementerian Perhubungan akhirnya merampungkan draf Peratuan Menteri Perhubungan terkait transportasi online. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang memiliki "PR" baru setelah keluarnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 15 P/HUM/2018 yang memerintahkan Menteri Perhubungan (Menhub) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017. Pada Putusannya Mahkamah Agung "Menyatakan Pasal 6 ayat 1 huruf e, Pasal 27 ayat 1 huruf d, Pasal 27 ayat 1 huruf f, Pasal 27 ayat 2, Pasal 38 huruf a, Pasal 38 huruf b, Pasal 38 huruf c, Pasal 31 ayat 1, Pasal 39 ayat 2, Pasal 40, Pasal 48 ayat 10 huruf a angka 2, Pasal 48 ayat 10 huruf b angka 2, Pasal 48 ayat 11 huruf a angka 3, Pasal 48 ayat 11 huruf b angka 3, Pasal 51 ayat 9 huruf a angka 3, Pasal 51 ayat 10 huruf a angka 3, Pasal 56 ayat 3 huruf b angka 1 sub b, Pasal 57 ayat 11 huruf a angka 2, Pasal 65 huruf a, Pasal 65 huruf b, Pasal 65 huruf c, Pasal 72 ayat 5 huruf c, Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia Republik Indonesia Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, merupakan pemuatan ulang materi norma yang telah dibatalkan oleh Putusan MA Nomor 37/P.HUM/2017 tanggal 20 juni 2017, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum". Belum ditemukannya solusi dari polemik  transportasi online ini sejak kemunculannya, menjadi "PR" besar bagi Kementerian Perhubungan.

Puncak polemik ini terjadi pada tahun 2016 ketika ribuan sopir taksi berdemo menuntut pemerintah menghentikan beroperasinya transportasi berbasis online. Para pembaca pasti dapat menebak penyebab demonstrasi ini, yaitu dikarenakan berkurangnya penghasilan mereka akibat adanya taksi online dan juga berpalingnya konsumen dari pengguna taksi konvensional ke ojek online. Kita turut prihatin atas berbagai keluhan dari sopir taksi konvensional ini yang tengah bekerja demi memenuhi kebutuhan anak dan istrinya, tetapi hal ini tidak dapat dipandang sebelah mata karena pengemudi taksi atau ojek berbasis online ini juga tengah bekerja demi memenuhi kebutuhan anak dan istrinya.

Realita bahwa perkembangan teknologi yang tidak bisa dibendung, dimana pelaku usaha taksi konvensional memiliki saingan bisnis bukan dari sesama pelaku usaha taksi, melainkan pembuat aplikasi yang mempertemukan para pemilik mobil pribadi dengan calon konsumen yang memerlukan jasa angkutan. Dampak perkembangan teknologi ini sama halnya ketika dahulu delman, andong, dokar dan lain sebagainya tergantikan oleh adanya bajaj, mikrolet, taksi dan lain sebagainya. Pada era Sharing Economy ini bukan hanya taksi dan ojek konvensional yang mendapat saingan tetapi juga toko-toko yang mendapat saingan dengan hadirnya online shop, pelaku usaha perhotelan yang mendapatkan saingan dari pembuat aplikasi yang mempertemukan antara pemilik rumah dan kamar kosong yang ingin disewakan.

Solusi Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang mengeluarkan larangan taksi dan ojek online beroperasi pada akhir 2015 dianggap kurang bijak setelah kita melihat reaksi banyaknya protes masyarakat, sehingga keputusan pelarangan transportasi online dibatalkan oleh Menteri Perhubungan pada saat itu yang dijabat Ignatius Jonan. Hal ini tidak lepas dari manfaat yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya konsumen pengguna jasa layanan transportasi online. Konflik antara pengemudi transportasi konvensional dan pengemudi transportasi berbasis online ini jangan sampai membuat pemerintah melupakan konsumen sebagai pengguna jasa tersebut. Pemerintah perlu memperhatikan perannya dalam memelihara 5 asas  yang tercantum pada Pasal 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), khususnya dalam hal ini adalah asas manfaat dan asas keseimbangan, karena sesuai Penjelasan Pasal  2 UUPK segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan, tentu saja kita tidak dapat menolak realita bahwa manfaat adanya transportasi berbasis online dirasakan baik dari pihak konsumen atau dari pemerintah, tetapi juga perlu memperhatikan asas keseimbangan yang dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah yang sebagaimana tertulis dalam penjelasan Pasal 2 UUPK.

Hal ini mengingatkan kita pada ungkapan Charles Darwin yaitu, bukan yang terkuat atau tercerdas tetapi yang paling bisa beradaptasi dengan perubahan. Penulis berharap aturan baru  terkait tranportasi online ini dapat menjadi jembatan dari dari polemik yang mengakibatkan kegaduhan yang tidak kunjung berakhir.

Oleh : Hendrasta Pijar Ramadhan (Mahasiswa Jurusan Hukum Universitas Negeri Surabaya)

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


Name

#YosepAdiPrasetyo #ImamWahyudi #NezarPatria #JimmySilalahi #RevaDediUtama #AhmadJauhar #RatnaKomala #HendryChairudinBangun #SinyoSarundajang #LeoBatubaraAlm Aaceh Ace Aceh Aceh Singkil Aceh Barat Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singkil Aceh Singkil q Aceh Tamiang Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Aceha Singkil Acwh Advertorial Agama Aksi Damai Ambepura Ambon Anak Yatim APM Artis Asian Games Babinsa Bacaleg Bali Balige Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Bangka Belitung Bangka Induk Bangkinang Banjar Banjarbaru Banjarmasin Banjarnegara Banjir Banten Bantuan Banjir Bantuan Kebakaran Bantul Batanghari Bawaslu Bawaslu RI Begal Bekasi Bengkalis Berita Pilihan Biak Bima Bireuen Bireun Blora BNN Bogor BPK Brimob Budaya Bupati Aceh Singkil Buton Selatan Buton Tenggara Buton Utara Caleg Ceko Cerpen Ciamis Cianjur Cilegon Cirebon Daerah Dairi Danau Paris Danau Toba Dandim Deli Serdang Demo Denpasar Depok Desa Dewan Pers Dompu DPD RI DPD-RI DPDRI DPR DPR-RI DPRK Aceh Singkil DPT DPTHP Dumai Eggi Sudjana Ekonomi Fachrul Razi Filipina Foto GAMBATTE Garut Gaya Hidup Gempa Bumi Gerak Jalan Gorontalo Grobongan Gubernur Aceh Gunung Meriah Gunungkidul Gunungsitoli Hankam Headine Headline Hedline Hiburan HMI Hongkong Hukum HukumAceh HUT LintasAtjeh HUT Polantas HUT RI Hutan ibu Idul Adha Idul Fitri IKAL Ilegal Logging India Indonesia Indramayu Industri Info Covid-19 Infrastruktur Insfrakstruktur Insfrastruktur Internasional Internasional Jerusalem IPJI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Selatan Jakarta Timur Jakarta Utara Jakarta- Jalan Jambi Jawa Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Jawilan Jaya Pura Jayapura JBMI Jember Jepang Jokowi-Ma'ruf Jurnalistik Kalijodo Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kalteng Kapolri Kappija Karawang Karhutla Kasad Kebakaran Kebakaran Rumah Kediri Kedutaan Kejaksaan Agung Kementerian Perindustrian Kendari Kepala BNN Kepala Daerah Kepri Kesehatan Kesehtan Kesenian Ketawang Kini KIP Aceh Singkil KKSB Klarifikasi KOHATI Kolaka Kolaka Timur Kompas Kompolnas Komsos Konawe Selatan Kopassus Korea Selatan Korem 012 TU Korupsi Kotim KPK KPU Kriminal Kuala Baru Kuningan Kunjungan Kenegaraan Kupang KWRI Lamongan Lampung Lampung Timur Langkat Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Libanon Libiya Lingga Lingkungan Lombok Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Longkib Lowongan Kerja Madiun Magang Jepang Magetan Mahkamah Agung Malang Malaysia Maluku Mamuju Manado Maroko Mataram Medan Melaboh Menkopolhukam Menperin Menteri Keuangan Menteri Perindustrian Meulaboh Meurauke Minuman Keras Miras MK Mojokerto Moscow MPR Mubes Nabire Narkoba Nasioanal Nasional Nasionnal Natuna Nduga Nias Barat NNasional NTB NTT Nusa Dua Nusa Tenggara Barat Olahraga Opini Orang Hilang Organisasi OTSUS Padang Pakar Palembang Palestia Palu Pandeglang Pangandaran Pangkal Pinang Pangkalpinang Panglima TNI Panwaslih Panwaslih Aceh Singkil Panwaslu Panwaslu Aceh Singkil Panwaslu Kecamatan Papua Parawisata Parmakasian Parpol Partai Demokrat Pasaman Barat Pasuruan Pati PBB PDIP Pekan Baru Pekanbaru Pelantikan Pelantikan Gubernur Pembalakan Liar Pemerintah Pemerintahan Pemilu Pemilu 2019 Penanggalan Penddidikan Pendidikan Pengadilan Penyakit Masyarakat Perhubungan Perikanan Perindo Peristiwa Perkebunan Pers Persit Pertahanan Pertambangan Pertamina Pertania Pertanian Peternakan PGRI Piala Dunia Pidie Pilkada Pilpres PKH PN PNA Pohon Tumbang Politik Polres Aceh Singkil Polres Aceh Utara Polri Polsek Rundeng Polsek Singkil Utara Poltik Ponorogo Pontianak PPP PPWI Prabumulih Presiden Presiden Joko Widodo Presiden Jokowi Prestasi Pringsewu Profil PT Delima Makmur PT Nafasindo PT PLB PT Semadam PT Socfindo PT Tunggal Perkasa Plantation 3 PT.Astra Agro Lestari Tbk PT.PLB PT.Socfindo Puasa Puisi Pulang Pisang Pulau Banyak Barat Purbalingga Puskesmas Gunung Meriah PWI PWRI Rabat Ragam Ramadhan Referendum Riau Riu Roket Rundeng Sanggau Sangihe SEKBER PERS INDONESIA Sekda Aceh Selandia Baru Semarang Seoul Serang Seregen Serma Suyanto Hadiri Penetapan BLT Dana Desa Lae Simolap Setpres RI Sidoarjo Sidorejo Silahturahmi Simpang Kanan Simpang Kiri Singapura Singkil Singkil Utara Singkohor Sinjai Solo Sorong Sosial SPRI Subulsslam Subulusalam Subulussalam Sukabumi Sulaweai Tenggara Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sulawesi Utara Sultan Daulat Sumarera Sumatera Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumbawa Sumbawa Barat Sumedang Sumpah Pemuda Sumut Surabaya Surakarta Surat Terbuka Suro Makmur Tanah Datar Tanggerang Tanggerang Kota Tanggerang Selatan Tanjung Mas Teknologi Thailand Timika Tindouf Tiongkok TMMD TN TNI TNI AD TNI AL Toba Samosir Toba Samosir Tobasa Tokyo Tsunami UBK Ucaoan Selamat Ucapan Selamat Unjuk Rasa Video Vietnam Wapres Wartawan Wilson Lalengke Wisata Yogyakarta Yonif Raider 301
false
ltr
item
PPWI NEWS: Menanti Aturan Baru Kementerian Perhubungan Untuk Mengakhiri Polemik Transportasi Online
Menanti Aturan Baru Kementerian Perhubungan Untuk Mengakhiri Polemik Transportasi Online
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi365dox77offFVzarsTpwQEx_vfRaFB5duEwxPeLKBOVv4mBokuECetpJdz3QtThdOJW_XftRj-Scq4utkgwbHFciQ_SEt7A6p_K1cHmf1XjCVEJF2c_3ksSnR_eViHk3PqH5OVihv2Kk/s640/IMG-20181208-WA0010-740952.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi365dox77offFVzarsTpwQEx_vfRaFB5duEwxPeLKBOVv4mBokuECetpJdz3QtThdOJW_XftRj-Scq4utkgwbHFciQ_SEt7A6p_K1cHmf1XjCVEJF2c_3ksSnR_eViHk3PqH5OVihv2Kk/s72-c/IMG-20181208-WA0010-740952.jpg
PPWI NEWS
https://www.ppwinews.com/2018/12/menanti-aturan-baru-kementerian.html
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/2018/12/menanti-aturan-baru-kementerian.html
true
1233144070918991378
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy