PPWINEWS.COM , PADANG - Sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan terhadap Ismail Novendra selaku Pemimpin Umum dan p...
PPWINEWS.COM, PADANG - Sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan terhadap Ismail Novendra selaku Pemimpin Umum dan penanggungjawab Koran Jejak News dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli bahasa, Selasa (17/7/2018) kembali ditunda lagi.
Penundaan ini terjadi lantaran, saksi yang akan dihadirkan Syawal Muhammad, SH MH dan Iqbal, SH selaku Jaksa Penuntut Umum tidak berhadir.
Menurut agendanya, saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, Selasa (17/7/2018) itu diantaranya adalah Wahid Mashudi Anggota Satlantas Polresta Padang dan Dra. Efri Yades M.Hum saksi ahli bahasa dari Universitas Andalas.
Uniknya, fakta yang terungkap dalam persidangan, Wahid Mashudi sudah empat kali tidak hadir dipersidangan. Sedangkan saksi ahli bahasa telah dua kali tidak hadir. Hal ini terungkap ketika hakim yang diketuai Syukri, SH bertanya kepada jaksa alasan tidak bisa menghadirkan saksi.
Bukan hanya itu, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan sekali lagi kepada JPU untuk menghadirkan kedua saksi tersebut. Dan Syawal Muhammad selaku JPU juga berjanji akan menghadirkan saksi- saksi pada sidang berikutnya yang akan digelar pada selasa (24/7/2018) mendatang.
Seperti diketahui sebelumnya, dihadapkannya Ismail Novendra sebagai terdakwa di pengadilan Negeri Padang terkait pemberitaan di Koran Jejak News pada Agustus 2017 lalu.
Pemberitaan tersebut berbuntut dilaporkannya Ismail selaku Penanggungjawab dikoran Jejak News oleh Afrizal Djunit yang merupakan paman dari Irjen Pol Fakhrizal SH, M.Hum Kapolda Sumbar, pada 7 September 2017.
Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat pada 7 September 2017 lalu di Polda Sumbar tersebut langsung direspon secara kilat oleh pihak Polda Sumbar dan menjadikan Ismail sebagai tersangka pada 8 September 2017. [] Rel