PPWINEWS.COM , ACEH SINGKIL -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan lima anggota Komisio...
PPWINEWS.COM, ACEH SINGKIL -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan lima anggota Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil periode 2018-2023 hasil perekrutan Komisi I DPRK Aceh Singkil.
"Salinan SK pengangkatan komisioner KIP Aceh Singkil periode 2018-2023 dari KPU RI bernomor 838/PP.06-Kpt/05/KPU/VII/2018 yang penetapannya pada tanggal 3 Juli 2018, baru kami terima kemarin," kata Ketua Komisi I DPRK Aceh Singkil, Taufik, Sabtu 14 Juli 2018 di Aceh Singkil.
Adapun kelima anggota Komisioner KIP Aceh Singkil yang ditetapkan oleh KPU yaitu Dody Syahputra, Amran, SE, Edi Sugianto, Tamsir, SPdi dan Rahimuddin.
Seperti diketahui, masa jabatan KIP Kabupaten Aceh Singkil periode 2013-2018 masa Kerjanya berakhir pada tanggal 7 Juli 2018.
Walaupun, SK Pengangkatan kelima anggota komisioner KIP Aceh Singkil sudah diterbitkan oleh KPU RI, namun hingga saat ini posisi Komisioner KIP Aceh Singkil masih kosong, dikarenakan komisioner yang baru belum dilantik. (RED/JML)