PPWI, SERANG -Sebuah perusahaan pengembang di bawah tanggung jawab Jhon Setiawan diduga telah melakukan tindak pidana penyerobotan dan p...
PPWI, SERANG -Sebuah perusahaan pengembang di bawah tanggung jawab Jhon Setiawan diduga telah melakukan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan tanah milik Kusmiyati (42) di Kampung Gardu, Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, dengan luas 800 meter persegi.
"Kami belum mengetahui siapa pengusahanya dan apa nama perusahaannya. Yang kami ketahui, pihak pengembang bernama Jhon Setiawan yang juga selaku penanggung jawab atas pengrusakan dan pemagaran tanah milik Kusmiyati," kata Dayat, kakak kandung Kusmiyati, kepada pewarta di Serang, Senin 28 Mei 2018.
Dayat menjelaskan, pihaknya menuding tanah milik adik kandungnya yang diserobot dan dirusak oleh perusahaan pengembang baru diketahui setelah pelaku melakukan penyerobotan dan pengrusakan lahan milik Kusmiyati dengan menggunakan alat berat. Selain itu, pelaku juga ikut melakukan pemagaran dengan menggunkan pagar panel.
Mendapati hal ini, sebagai seorang kakak dari Kusmiyati, tentunya ia sangat kesal dan marah dikarenakan selama ini, adik kandungnya atas nama Kusmiyati tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun, termasuk kepada perusahaan manapun, dan hal ini siap dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang masih di tangan Kusmiati.
"Adik saya belum pernah menjual tanahnya kepada siapapun maupun ke pihak perusahaan manapun, boleh dibuktikan dengan surat kepemilikan. Dan kami juga punya surat tanahnya, berani -beraninya pihak pengembang merusak tanah adik saya," tegas Dayat dengan nada geram.
Dayat juga menjelaskan, bahwa tanah milik adik kandung nya atas nama Kusmiyati (42) yang berlokasi di Kampung Gardu, Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang dengan luas 800 meter persegi memiliki legalitas atau alas hak yang lengkap berupa surat Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Sebelumya kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang. Dari BPN juga sudah turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran ulang," sebut Dayat.
Dayat juga mengungkapkan bahwa pengrusakan dan pemagaran tanah milik Kusmiyati oleh pihak pengembang terjadi pada Rabu 23 Mei 2018. Dan sebagai seorang kakak kandung tentunya dirinya tidak akan tinggal diam. Sebab, permasalahan keluarga merupakan permasalah dirinya, dan permasalahan ini juga akan segara dibawa ke ranah hukum.
"Ya, kita akan melaporkan ke pihak kepolisian terkait pengrusakan dan pemagaran tanah milik adik saya, karena saya sebagai keluarga asli kakak kandungnya merasa dirugikan akibat ulah mereka yang sudah sangat berani menurunkan alat berat menggali dan memagar tanah kami sehingga menjadi rusak, tanaman yang seharusnya mampu dipanen hasilnya, sekarang sudah tidak ada," papar Dayat yang juga merupakan anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Serang, Banten.
Dayat juga memaparkan lebih jauh, bahwa diduga perusahaan yang ingin membangun pabrik, begitupun pengembangnya, belum memilik ijin, tetapi mampu mengkavling-kan tanah.
"Efek yang ditimbulkanpun dirasa juga merugikan masyarakat akibat pembangunan industri. Saluran air menjadi rusak," sebutnya.
Dayat juga berharap kepada aparat Kepolisian Resor Serang untuk dapat membantu dalam hal penyelesaian permasalahan dugaan penyerobotan tanah milik adik kandungnya, demi menjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan. (JML/Red)