Indragiri Hilir – Besarnya gaji dan tunjangan hakim yang mencapai puluhan hingga lebih dari Rp 100 juta per bulan kembali menjadi sorotan publik, menyusul sejumlah putusan pengadilan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, tunjangan jabatan hakim menjadi yang tertinggi di lingkungan aparatur sipil negara, dengan nominal tertentu mencapai Rp 110,5 juta per bulan serta usia pensiun hingga 67 tahun.
Namun, tingginya tunjangan tersebut dinilai belum sejalan dengan persepsi publik terhadap sejumlah putusan di daerah, khususnya dalam perkara korupsi dan sengketa lahan.
Salah satu yang disorot adalah perkara korupsi di BPR Gemilang Inhil. Pada 2023, majelis hakim tingkat pertama sempat memvonis bebas para terdakwa. Namun, pada 2024, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan tersebut dan menyatakan para terdakwa bersalah.
Selain itu, sejumlah perkara korupsi dana desa di Inhil juga menuai kritik karena vonis yang dijatuhkan dinilai ringan dan tidak sebanding dengan dampak yang dirasakan masyarakat desa.
Dalam sengketa lahan antara warga dan korporasi, masyarakat kecil juga kerap kalah ketika berhadapan dengan perusahaan bermodal besar. Putusan pengadilan dinilai lebih menitikberatkan pada dokumen administratif dibanding fakta penguasaan lahan secara turun-temurun.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menilai tunjangan besar yang diberikan negara kepada hakim seharusnya sejalan dengan keberanian moral dalam menegakkan keadilan substantif.
“Tunjangan besar bukan untuk sekadar patuh prosedur, tapi untuk memastikan hakim berani berpihak pada kebenaran dan keadilan rakyat,” kata Wilson, Minggu (4/1/2026).
Menurutnya, pembatalan putusan di tingkat bawah oleh Mahkamah Agung menunjukkan adanya persoalan dalam sensitivitas keadilan di daerah. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap putusan hakim merupakan bagian dari kontrol publik dalam sistem demokrasi.
“Mengkritik putusan yang melukai rasa keadilan adalah hak warga negara. Yang berbahaya justru kalau peradilan anti-kritik,” ujarnya.
Wilson berharap hakim di daerah lebih memperhatikan dampak sosial dari setiap putusan yang dijatuhkan, terutama bagi masyarakat kecil, agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tetap terjaga.(RML/RED)

Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.