PPWINEWS.COM, ACEH SINGKIL – Penguatan kelembagaan pengawas pemilu menjadi sorotan utama dalam kegiatan yang digelar Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Singkil di Hotel Langgeng Jaya, Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, pada 2–3 Oktober 2025.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama Subiran Paridamos, S.IP., M.I.K., Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, yang memaparkan evaluasi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 serta strategi pengawasan ke depan.
Dalam paparannya, Subiran menegaskan bahwa penguatan kelembagaan pengawas pemilu merupakan langkah krusial untuk memastikan kualitas demokrasi. Ia menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi Bawaslu, seperti praktik politik uang, netralitas penyelenggara, polarisasi politik, hingga rendahnya literasi politik masyarakat.
“Bawaslu adalah benteng terakhir keadilan elektoral. Namun, keterbatasan kewenangan, struktur kelembagaan, dan kapasitas SDM masih menjadi tantangan nyata,” ujar Subiran Paridamos.
Evaluasi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
Subiran memaparkan, Pemilu Serentak 2024 menghasilkan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, 732 anggota MPR RI, 580 anggota DPR RI, 152 anggota DPD RI, serta ribuan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Sementara Pilkada Serentak 27 November 2024 melahirkan 37 gubernur dan wakil gubernur, 415 bupati dan wakil bupati, serta 93 wali kota dan wakil wali kota.
Ia juga menyoroti data memprihatinkan mengenai petugas adhoc yang sakit dan meninggal dunia akibat beban kerja berat: tercatat 479 petugas KPU dan 183 di antaranya meninggal dunia sejak Mei 2024 hingga Januari 2025, belum termasuk petugas adhoc Bawaslu.
“Ini adalah harga nyata yang harus dibayar untuk demokrasi kita,” ujarnya.
Pasca Putusan MK: Kewenangan Bawaslu Harus Diperkuat
Menurut Subiran, Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa rekomendasi Bawaslu bersifat final dan wajib dilaksanakan KPU. Sementara Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan lokal membuka peluang pengawasan yang lebih fokus, namun menuntut penguatan struktur, kapasitas, dan pendanaan lembaga pengawas.
Tenaga Ahli Komisi II DPR RI itu mendorong agar Bawaslu ke depan ditransformasi menjadi lembaga quasi-yudisial yang mampu memutus sengketa administratif dan kasus politik uang secara final dan eksekutorial.
Subiran juga menekankan pentingnya digitalisasi pengawasan, harmonisasi regulasi, penguatan SDM, partisipasi publik, serta koordinasi terpadu dengan KPU, DKPP, dan aparat penegak hukum.
“Kita harus menjadikan Bawaslu lembaga pengawas yang profesional, independen, dan berwibawa agar demokrasi Indonesia tetap bersih, adil, dan bermartabat,” pungkasnya.
Dibuka Langsung oleh Bupati Aceh Singkil
Kegiatan bertema “Meningkatkan Sinergitas Bawaslu dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Pemilu yang Demokratis di Kabupaten Aceh Singkil” ini dibuka langsung oleh Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, S.H.
Turut hadir Wakil Bupati H. Hamzah Sulaiman, S.H., Ketua DPRK Aceh Singkil H. Amaliun, Kapolres AKBP Joko Triyono, S.H., M.H., unsur Forkopimda, Asisten I Setdakab, serta Forkopincam Gunung Meriah.
Dari unsur pengawas, hadir Ketua Panwaslih Aceh beserta jajaran, Ketua dan anggota Panwaslih Aceh Singkil, serta para narasumber lainnya seperti Dian Permata, salah satu tim pakar pemerintah penyusun UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Peserta kegiatan berasal dari berbagai unsur masyarakat, di antaranya LBH, tokoh masyarakat, LSM, mahasiswa, pegiat pemilu, serta insan media.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi penguatan sinergi antara Bawaslu dan pemerintah daerah dalam memastikan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas di Kabupaten Aceh Singkil. (Jamal)

Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.