-->

Sinergi Pemda dan Stakeholder Kunci Penguatan Demokrasi di Aceh

REDAKSI


PPWINEWS.COM, ACEH SINGKIL
– Penguatan kelembagaan demokrasi di Aceh menuntut sinergi erat antara pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat, mulai dari lembaga adat, partai politik, hingga media massa.

Hal itu disampaikan Dian Permata, Founder Sindikasi Pemilu Demokrasi (SPD) sekaligus Tim Pakar Pemerintah penyusun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam kegiatan yang digelar Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil di Hotel Langgeng Jaya, Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, pada 2–3 Oktober 2025.

Kegiatan bertema “Meningkatkan Sinergitas Bawaslu dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Pemilu yang Demokratis di Kabupaten Aceh Singkil” ini dibuka langsung oleh Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, S.H.

Turut hadir Wakil Bupati H. Hamzah Sulaiman, S.H., Ketua DPRK H. Amaliun, Kapolres AKBP Joko Triyono, S.H., M.H., unsur Forkopimda, Asisten I Setdakab, serta Forkopincam Gunung Meriah. Dari unsur pengawas, tampak hadir Ketua Panwaslih Aceh beserta jajaran, Ketua dan anggota Panwaslih Aceh Singkil, serta para narasumber dan akademisi.

Peserta kegiatan berasal dari berbagai unsur masyarakat, mulai dari LBH, tokoh masyarakat, LSM, mahasiswa, pegiat pemilu, hingga insan media.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi penguatan sinergi antara Bawaslu dan pemerintah daerah dalam memastikan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas di Aceh Singkil.

Dalam paparannya berjudul “Sinergi Pemda dan Stakeholder dalam Penguatan Kelembagaan Mengawal Demokrasi di Aceh”, Dian Permata menegaskan bahwa pemilu bukan sekadar proses prosedural, melainkan wujud nyata dari kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 22E.

“Pemilu adalah sarana utama pelaksanaan kedaulatan rakyat. Ia bukan hanya alat memilih pemimpin, tetapi juga mekanisme konstitusional untuk menjaga integrasi bangsa,” ujar Dian.

Menurutnya, demokrasi yang sehat tidak cukup diukur dari keberlangsungan pemungutan suara, tetapi juga dari keadilan, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Pemerintah daerah, lanjutnya, memiliki peran strategis memperkuat pilar demokrasi melalui dukungan regulasi, pendanaan, dan peningkatan kapasitas kelembagaan seperti Panwaslih dan KIP.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Masyarakat sipil, lembaga adat, dan ulama berperan menjaga moralitas demokrasi sesuai nilai-nilai syariat, sedangkan media massa menjadi penopang transparansi dan pembentuk opini publik yang sehat.

“Demokrasi di Aceh memiliki kekhususan. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan seluruh stakeholder menjadi kunci agar demokrasi tetap inklusif dan sesuai dengan nilai-nilai lokal,” tegasnya.

Dian juga menyoroti tantangan regulasi yang kerap berubah setiap periode elektoral. Menurutnya, perubahan aturan yang terlalu sering dapat menimbulkan kebingungan publik dan beban berat bagi penyelenggara. Karena itu, stabilitas regulasi menjadi prasyarat penting dalam konsolidasi demokrasi nasional.

Menutup paparannya, ia menegaskan pentingnya memperkuat kapasitas Bawaslu dan Panwaslih sebagai garda terdepan pengawasan demokrasi.

“Jika Bawaslu kuat, demokrasi akan sehat. Tapi jika pengawasan melemah, potensi pelanggaran justru meningkat,” pungkas Dian Permata.

Kegiatan dua hari yang digelar Panwaslih Aceh Singkil ini menjadi ruang reflektif bagi seluruh elemen pengawas, pemerintah, dan masyarakat untuk memperkuat komitmen bersama menjaga kualitas demokrasi Aceh melalui sinergi kelembagaan, integritas pengawasan, serta penghormatan terhadap nilai-nilai lokal. (Jamal)

Komentar Anda

Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.

Berita Terkini