PPWINEWS.COM,SORONG – Polemik tanah adat kembali mencuat di pesisir Sorong. Nama Marga Bewela kembali jadi sorotan setelah Willem RN Buratehi Bewela, ahli waris dari almarhumah Robeka Bewela, mencabut Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat yang pernah ia tandatangani pada 2013.
Langkah ini bukan sekadar administrasi, melainkan perlawanan hukum, sosial, sekaligus politik. Willem menilai dirinya telah “dibohongi dan dibodohi” dalam pelepasan tanah seluas 82.650 meter persegi di Tanjung Kasuari, Distrik Maladumes. “Saya hanya disuruh tanda tangan,” tegasnya dalam surat pencabutan tertanggal 10 Juni 2025.
Tanah di Tanjung Kasuari sejatinya telah dilepas Robeka Bewela pada 2003 kepada Drs. Anwar Rachman, lalu beralih ke Labora Sitorus pada 2009 dengan pengesahan Lembaga Adat Malamoi. Artinya, pelepasan oleh Willem pada 2013 tidak sah menurut hukum adat.
Namun secara administratif, dokumen itu justru dipakai oleh Paulus George Hung alias Ting-ting Ho alias Mr. Ching untuk mengklaim tanah, bahkan mengantongi izin reklamasi dari Walikota Sorong. Inilah benturan serius: antara legitimasi adat dan kekuatan dokumen administratif.
Pola yang muncul dianggap klasik: masyarakat adat dipaksa atau dibujuk menandatangani dokumen tanpa memahami isinya. Tanah pun beralih, kerap dengan harga murah atau bahkan tanpa pembayaran layak. Jika terbukti ada manipulasi, kasus ini berpotensi masuk ranah pidana—pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP) maupun perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata).
Suara Perlawanan dan Peringatan Konstitusi
Alumni Lemhannas RI, Wilson Lalengke, menilai pencabutan surat oleh Willem adalah langkah penting. “Ia berani membongkar pelepasan hak yang cacat hukum, sekaligus menegaskan bahwa tanah adat tidak boleh dipermainkan mafia tanah, pejabat, maupun pihak yang bersembunyi di balik dokumen administratif,” ujarnya, Senin (15/9/2025).
Wilson menegaskan, kasus ini bukti lemahnya negara dalam melindungi hak adat. “Pasal 18B UUD 1945 jelas mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat. Artinya, negara wajib melindungi tanah ulayat dari perampasan. Jika dibiarkan, kita sedang menyaksikan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi,” tegasnya.
Surat pencabutan pelepasan tanah oleh Willem sudah ditembuskan ke Gubernur Papua Barat Daya, DPRD, Majelis Rakyat Papua, BPN, Walikota Sorong, hingga Lembaga Adat Malamoi. Langkah ini bukan sekadar upaya keluarga, melainkan ujian apakah negara benar-benar berpihak pada masyarakat adat.
Kasus Tanah Adat Bewela di Sorong adalah potret kecil konflik agraria di Papua Barat Daya. Jika negara tidak hadir, tanah adat akan terus diperdagangkan dengan dokumen bermasalah, sementara masyarakat adat kian terpinggirkan.
Apakah pemerintah berani melawan mafia tanah, atau justru membiarkan hak adat terus tergadai? Jawabannya akan menentukan nasib masyarakat adat di Tanah Papua.
(SAD/Red)
Sumber: DPN PPWI

Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.