-->

PPWI Dukung Penghapusan Larangan Siaran Langsung Sidang dalam RUU KUHAP

REDAKSI

PPWINEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyambut positif langkah DPR RI dan Pemerintah yang menghapus larangan siaran langsung selama persidangan dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Menurut Wilson, kebijakan ini menjadi angin segar bagi keterbukaan informasi dan kebebasan pers di Indonesia.

“Bagus! Kita tentu sangat mendukung kebijakan penghapusan setiap ketentuan yang menghambat transparansi publik,” ujar Wilson Lalengke saat dikonfirmasi, Sabtu (12/7/2025).

Langkah ini diputuskan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI yang digelar Rabu (9/7/2025) lalu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin Ketua Komisi III Habiburokhman dan dihadiri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Dalam rapat tersebut, Pasal 253 ayat (3) dan (4) yang sebelumnya melarang publikasi live sidang resmi dicabut. Pemerintah dan DPR menilai aturan tersebut sudah diakomodasi dalam KUHP baru, sehingga tidak perlu diulang dalam KUHAP.

“Terkait peliputan, tidak perlu diatur detail lagi. Sudah ada mekanisme teknis antara pers dan Mahkamah Agung,” jelas Habiburokhman.

Wamenkumham Eddy Hiariej juga menegaskan bahwa pelarangan tersebut sudah diatur dalam KUHP. “Jadi tidak perlu dicantumkan kembali di KUHAP,” katanya.

Wilson Lalengke menambahkan, peliputan sidang secara langsung adalah bagian dari kontrol publik terhadap proses peradilan. Ia menilai keterlibatan media justru mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

“Jika ruang pers dibatasi, maka ruang gelap akan semakin luas. Dengan siaran langsung, publik bisa menilai sendiri proses peradilan yang berlangsung,” ujarnya.

Meski demikian, Komisi III menegaskan bahwa peliputan tetap harus mematuhi etika dan tata tertib sidang. Untuk sidang yang tertutup atau menyangkut privasi, pengadilan bisa memberikan pengumuman agar tidak disiarkan.

Keputusan ini mendapat sambutan positif dari komunitas jurnalis dan aktivis kebebasan sipil. Mereka menilai ini sebagai bentuk komitmen negara terhadap reformasi hukum dan keterbukaan informasi publik.

“Ini bukan hanya perubahan pasal, tapi langkah maju menuju demokrasi yang lebih transparan,” tutup Wilson. (Tim/Red)

Sumber: Rapat Panja Komisi III DPR RI, Kemenkumham, PPWI Nasional

Komentar Anda

Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.

Berita Terkini