-->

Plang PKH di Kantor PT RSUP Pulau Burung: Aneh Tapi Nyata, Legalitas Dipertanyakan, Aktivitas Jalan Terus

REDAKSI

PPWINEWS.COM,INDRAGIRI HILIR — Di halaman depan kantor PT Riau Sakti United Plantations (RSUP) di Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, terpancang kokoh sebuah plang bertuliskan: “Penertiban Kawasan Hutan (PKH)”. Bagi masyarakat biasa, tanda itu mengisyaratkan larangan keras—tanda kawasan bermasalah, penuh sengketa, atau setidaknya sedang dalam proses penegakan hukum.

Tapi nyatanya, tak ada kesan genting sedikit pun di lokasi itu. Kantor tetap buka, aktivitas perkebunan berjalan seperti biasa, dan aroma kelapa masih semerbak dari jalur pengangkutan hasil panen. Plang yang seharusnya punya daya hentak hukum, justru seperti ornamen belaka.

Temuan itu pertama kali mencuat dari penelusuran sejumlah jurnalis yang turun langsung ke lapangan. Tak lama kemudian, pertanyaan pun bermunculan: bagaimana mungkin sebuah area yang diklaim masuk dalam program penertiban kawasan hutan tetap difungsikan tanpa hambatan?

Pihak perusahaan tak menampik bahwa lahan itu adalah milik mereka. Public Relations Head PT Sambu Group—induk usaha dari RSUP—Arief Aria, bahkan secara terbuka menyatakan bahwa keberadaan plang tersebut justru membingungkan pihaknya.

“Untuk yang ditempel plang itu valid milik kami. Yang perlu dikonfirmasi sepertinya dari Satgas PKH, mengapa ada plang ditempel di sana,” ujarnya lewat pesan WhatsApp, beberapa waktu lalu.

Menurut Arief, fenomena serupa juga terjadi di beberapa perusahaan sawit lain di Riau. Ia menduga telah terjadi kekeliruan titik koordinat dalam proses pemasangan plang. "Mungkin salah titik," ujarnya singkat.

Namun, pendapat itu buru-buru ditampik oleh pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Kepala Seksi Intelijen, Erik Rusnandar, SH, tegas mengatakan bahwa mereka hanya menjalankan perintah dari atasan di Kejaksaan Tinggi Riau, berdasarkan peta dan data resmi.

“Masalah salah titik atau apapun itu, bukan urusan saya. Kalau saya, bukan mengikuti Sambu Group, saya ikuti arahan pimpinan saya,” ujar Erik, saat dikonfirmasi pada Jumat, 18 Juli 2025.

Menurut Erik, semua titik pemasangan plang PKH sudah diverifikasi sesuai dengan koordinat dari Kejati Riau. Jika ada pertanyaan soal legalitas atau dasar hukumnya, ia menyarankan media langsung bertanya ke Kejati Riau atau Satgas PKH pusat.

Kisruh ini memunculkan spekulasi: apakah ini semata kekeliruan administratif, atau jangan-jangan ada celah hukum yang selama ini menjadi ruang bermain para pemilik modal besar?

Hingga laporan ini dirilis, belum ada penjelasan resmi dari Satgas PKH maupun Kejaksaan Tinggi Riau. Sementara itu, masyarakat hanya bisa menatap plang yang berdiri diam, menandai konflik yang sunyi—konflik antara hukum, kuasa, dan realitas di lapangan. (MEY/RED)

Sumber: DPN PPWI

Komentar Anda

Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.

Berita Terkini