-->

Konflik Lahan PT RSUP Vs Kejaksaan: Wilson Lalengke Desak Transparansi Penuh

REDAKSI

PPWINEWS.COM,JAKARTA — Ketegangan antara PT Riau Sakti United Plantations (RSUP), anak usaha Sambu Group, dan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir terkait klaim kawasan hutan negara kini menjalar ke tingkat nasional. Sorotan tajam datang dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, yang menilai konflik ini sarat kejanggalan.

“Kita hanya disuguhi opini. Tidak ada satu pun data otentik yang disampaikan ke publik,” ujar Wilson Lalengke, Selasa, 22 Juli 2025.

Kisruh bermula dari pemasangan plang “Penertiban Kawasan Hutan (PKH)” oleh kejaksaan di area kantor perkebunan PT RSUP. Kejaksaan berdalih menjalankan instruksi Kejati Riau berdasarkan peta dari pusat, namun aktivitas perusahaan tetap berjalan seperti biasa. Bagi Wilson, ini adalah anomali yang mengundang pertanyaan mendasar.

“Jika itu kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal, kenapa tak ada tindakan tegas? Tapi jika lahan itu sah milik perusahaan, kenapa tak digugat? Negara hukum tidak boleh membiarkan ketidakjelasan seperti ini,” tegas alumni Lemhannas RI ini.

Wilson menyebut konflik ini sebagai potret buram koordinasi kelembagaan. Ia menilai kejaksaan seharusnya melakukan verifikasi menyeluruh sebelum bertindak, bukan hanya menjadi kepanjangan tangan kebijakan tanpa dasar teknis yang solid.

“Kita bukan negara komando. Setiap tindakan harus bisa diuji secara hukum dan logika. Menempel plang tanpa klarifikasi teknis di lapangan adalah kelalaian,” tandasnya.

Wilson juga menantang Kejati Riau dan Satgas PKH untuk membuka dokumen-dokumen penting ke publik: peta dasar, SK penugasan, dan batas koordinat kawasan. Sebaliknya, PT RSUP diminta membuktikan legalitas lahannya secara transparan.

“Rakyat tidak butuh gertak sambal. Yang dibutuhkan adalah kejelasan: siapa yang benar secara hukum, bukan siapa yang paling nyaring bicara,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, menyebut bahwa lahan seluas 237,17 hektare yang dipersoalkan memang termasuk dalam kawasan hutan.

“Sudah diklarifikasi. Penguasaan (lahan) itu memang masuk kawasan hutan,” ujarnya, Senin (21/7/2025).

Pihak PT RSUP belum memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut. Namun sebelumnya, manajemen perusahaan meminta Satgas PKH mengklarifikasi titik koordinat kawasan hutan yang mereka anggap tidak akurat.

PPWI Pusat bersama pengurus PPWI Kabupaten Indragiri Hilir dikabarkan akan menyurati Kejaksaan Agung untuk meminta kejelasan apakah tindakan ini murni penegakan hukum atau sarat konflik kepentingan. (TIM/RED)

Sumber: DPN PPWI

Komentar Anda

Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.

Berita Terkini