PPWINEWS.COM,JAKARTA — Ketegangan antara PT Riau Sakti United Plantations (RSUP), anak usaha Sambu Group, dan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir terkait klaim kawasan hutan negara kini menjalar ke tingkat nasional. Sorotan tajam datang dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, yang menilai konflik ini sarat kejanggalan.
“Kita hanya disuguhi opini. Tidak ada satu pun data otentik
yang disampaikan ke publik,” ujar Wilson Lalengke, Selasa, 22 Juli 2025.
Kisruh bermula dari pemasangan plang “Penertiban Kawasan
Hutan (PKH)” oleh kejaksaan di area kantor perkebunan PT RSUP. Kejaksaan
berdalih menjalankan instruksi Kejati Riau berdasarkan peta dari pusat, namun
aktivitas perusahaan tetap berjalan seperti biasa. Bagi Wilson, ini adalah
anomali yang mengundang pertanyaan mendasar.
“Jika itu kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal, kenapa
tak ada tindakan tegas? Tapi jika lahan itu sah milik perusahaan, kenapa tak
digugat? Negara hukum tidak boleh membiarkan ketidakjelasan seperti ini,” tegas
alumni Lemhannas RI ini.
Wilson menyebut konflik ini sebagai potret buram koordinasi
kelembagaan. Ia menilai kejaksaan seharusnya melakukan verifikasi menyeluruh
sebelum bertindak, bukan hanya menjadi kepanjangan tangan kebijakan tanpa dasar
teknis yang solid.
“Kita bukan negara komando. Setiap tindakan harus bisa diuji
secara hukum dan logika. Menempel plang tanpa klarifikasi teknis di lapangan
adalah kelalaian,” tandasnya.
Wilson juga menantang Kejati Riau dan Satgas PKH untuk
membuka dokumen-dokumen penting ke publik: peta dasar, SK penugasan, dan batas
koordinat kawasan. Sebaliknya, PT RSUP diminta membuktikan legalitas lahannya
secara transparan.
“Rakyat tidak butuh gertak sambal. Yang dibutuhkan adalah
kejelasan: siapa yang benar secara hukum, bukan siapa yang paling nyaring
bicara,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau,
Zikrullah, menyebut bahwa lahan seluas 237,17 hektare yang dipersoalkan memang
termasuk dalam kawasan hutan.
“Sudah diklarifikasi. Penguasaan (lahan) itu memang masuk
kawasan hutan,” ujarnya, Senin (21/7/2025).
Pihak PT RSUP belum memberikan tanggapan atas pernyataan
tersebut. Namun sebelumnya, manajemen perusahaan meminta Satgas PKH
mengklarifikasi titik koordinat kawasan hutan yang mereka anggap tidak akurat.
PPWI Pusat bersama pengurus PPWI Kabupaten Indragiri Hilir
dikabarkan akan menyurati Kejaksaan Agung untuk meminta kejelasan apakah
tindakan ini murni penegakan hukum atau sarat konflik kepentingan. (TIM/RED)
Sumber: DPN PPWI

Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.