PPWINEWS.COM,INDRAGIRI HILIR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memastikan bahwa 237,17 hektare lahan yang dikuasai PT Riau Sakti United Plantations (RSUP) di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, termasuk dalam kawasan hutan.
“Sudah diklarifikasi, penguasaan lahan memang masuk kawasan hutan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, SH., MH, saat dikonfirmasi, Senin, 21 Juli 2025.
Pernyataan ini sekaligus menanggapi pernyataan PT RSUP yang sebelumnya meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk mengklarifikasi titik koordinat kawasan. Perusahaan yang berafiliasi dengan PT Sambu Group itu menilai telah terjadi kekeliruan dalam penetapan wilayah hutan.
Sebelumnya, Satgas PKH telah memasang plang peringatan di atas lahan yang disengketakan. Tulisan dalam papan tersebut menegaskan bahwa “lahan perkebunan seluas 237,17 Ha ini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia. Dilarang memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan.”
Meski sudah dipasangi plang, aktivitas di lahan tersebut masih berlangsung. Kegiatan perkebunan kelapa dan operasional perkantoran PT RSUP dilaporkan tetap berjalan seperti biasa. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.
Penetapan status kawasan hutan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Pasal 2 perpres tersebut menyatakan bahwa penguasaan lahan dalam kawasan hutan tanpa izin dapat dikenai tindakan administratif berupa denda, pengambilalihan kembali kawasan, dan pemulihan aset.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memperoleh tanggapan lebih lanjut mengenai kemungkinan penindakan terhadap penguasaan lahan oleh PT RSUP di Pulau Burung.(TIM/RED)
Sumber: DPN PPWI

Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.