-->

PPWI Soroti Penangkapan Wartawan oleh Polres Blora, Duga Ada Kolusi Lindungi Mafia BBM Ilegal

REDAKSI

PPWI Nilai Penangkapan Wartawan oleh Polres Blora Sarat Kejanggalan, Dituding Abaikan Unsur Pidana Penyuapan

PPWI Nilai Penangkapan Wartawan oleh Polres Blora Sarat Kejanggalan, Dituding Abaikan Unsur Pidana Penyuapan

PPWINEWS.COM,BLORA– Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan keprihatinan mendalam atas penangkapan tiga wartawan oleh Polres Blora, Jawa Tengah, dalam kasus yang disebut-sebut terkait dugaan pemerasan terhadap oknum aparat TNI. Ia menilai proses hukum terhadap para wartawan tersebut terkesan tebang pilih dan mengabaikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Wilson menyatakan bahwa penanganan kasus ini terkesan hanya menyasar pihak wartawan, sementara pihak yang memberi suap, yaitu oknum anggota TNI, tidak diproses secara hukum. Ia menduga ada kolaborasi antara penegak hukum dan pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas BBM ilegal.

"Hal ini merupakan bentuk kolusi antara aparat penegak hukum dan mafia BBM ilegal untuk membungkam wartawan yang tengah melakukan kerja jurnalistik," ujar Wilson.

Wilson menyebut, kasus yang menjerat wartawan Denok dkk bermula dari pemberitaan dugaan aktivitas BBM ilegal di kawasan Cepu, Blora. Berita tersebut sempat tayang, namun belakangan diminta untuk dihapus oleh pihak tertentu dengan janji akan memberikan uang. Atas permintaan itu, Wilson menilai semestinya penyelidikan juga diarahkan kepada pihak yang menyuap, bukan hanya kepada pihak penerima.

“Kalau penerima dipenjara, maka pemberi suap juga harus dipenjara. Ini sesuai dengan prinsip hukum yang adil,” tegasnya.

Ketua Umum PPWI juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap upaya menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dipidana.

Wilson mendesak agar aparat penegak hukum lebih berhati-hati dan objektif dalam menangani kasus yang melibatkan wartawan, agar tidak menjadi preseden buruk terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Hingga berita ini dirilis, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Blora maupun pihak lain yang disebutkan dalam pernyataan tersebut.


Catatan Redaksi:
Pernyataan ini merupakan rilis resmi dari Ketua Umum PPWI yang diterima redaksi. Untuk menjaga prinsip jurnalisme yang adil dan berimbang, redaksi akan memuat tanggapan dari pihak Polres Blora dan pihak terkait lainnya jika telah tersedia.


Komentar Anda

Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.

Berita Terkini