PPWINEWS.COM, JAKARTA – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) resmi menggugat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, lewat jalur praperadilan.
Gugatan itu diajukan atas dugaan kriminalisasi terhadap tiga wartawan yang tengah meliput praktik penyelewengan BBM subsidi di Blora, Jawa Tengah. Perkara telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Register 70/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung Rabu, 18 Juni 2025 pukul 09.00 WIB.
Adapun penggugat adalah Siyanti dan Febrianto Adi Prayitno, dengan dukungan tim kuasa hukum PPWI. Mereka menilai penangkapan terhadap para jurnalis tersebut sarat pelanggaran prosedur hukum dan upaya membungkam kerja jurnalistik.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menegaskan bahwa ini bukan perkara biasa. “Kami meminta Kapolri hadir langsung di persidangan. Ini soal kehormatan institusi Polri dan hak publik atas informasi,” kata Wilson dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (15/6/2025).
Tak hanya menyasar polisi, PPWI juga menyeret dugaan keterlibatan oknum TNI aktif bernama Rico. Ia disebut memberikan uang Rp 4 juta kepada wartawan sebagai upaya suap agar berita tidak dipublikasikan. Transaksi itu diduga terjadi atas kerja sama dengan oknum aparat Polres Blora.
“Siapa pun yang terlibat, sipil maupun militer, harus diproses. Negara tidak boleh tutup mata. Ini soal supremasi hukum,” tegas Wilson, yang dikenal vokal membela jurnalis di berbagai daerah.
Dalam surat panggilan dari PN Jakarta Selatan, tim hukum PPWI menyatakan kesiapan penuh menghadiri persidangan. Tim terdiri dari Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H., Ujang Kosasih, S.H., Anugrah Prima, S.H., dan Yusuf Saefullah, S.H., bersama sejumlah anggota lainnya.
Mereka akan membuktikan bahwa penangkapan terhadap para wartawan tersebut tidak sah secara hukum dan bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Wilson: “Lindungi Jurnalis, Bukan Kriminalisasi”
Wilson yang juga alumnus Lemhannas dan Universitas Birmingham ini menegaskan bahwa jurnalisme harus dilindungi, bukan dijadikan objek represi. Ia mengajak masyarakat sipil, komunitas pers, dan organisasi pengawas independen untuk mengawal proses hukum ini secara terbuka.
“Kalau aparat pelindung justru melanggar hukum, sanksinya harus dua kali lebih berat. Jangan lindungi penjahat berseragam,” tegasnya.
PPWI berharap proses praperadilan ini menjadi momentum memperlihatkan komitmen negara terhadap keadilan, kebebasan pers, dan perlindungan bagi profesi jurnalis.
Sumber: DPN PPWI
Editor: Redaksi
Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.