PPWINEWS.COM, JAKARTA - Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) secara resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah hukum ini terkait penetapan tersangka dan penahanan dua wartawan PPWI Jawa Tengah, yakni Febrianto Adi Prayitno dan Siyanti.
Kedua jurnalis tersebut saat ini berstatus tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Penetapan tersangka oleh penyidik Polres Blora, Polda Jawa Tengah, dianggap tidak sesuai prosedur dan tanpa proses penyelidikan yang transparan.
Melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: 10/PPWI-NASIONAL/SKK/VI-2025, PPWI menunjuk tujuh pengacara dari Tim Penasehat Hukum (PH) yang diberi kuasa penuh untuk mengajukan praperadilan dan mengawal proses hukum, yaitu: Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H., Ujang Kosasih, S.H., Anugrah Prima, S.H., Yusuf Saefullah, S.H., Nurul Islami Meiyanto, S.H., Andri Setiawan, S.H., dan Muhammad Imron, S.H.
Selain Kapolri sebagai Termohon I, gugatan praperadilan juga menyasar Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng) dan Kepala Kepolisian Resor Blora (Kapolres Blora) sebagai Termohon II dan III.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan yang kemudian berujung pada penetapan tersangka terhadap kedua wartawan yang dikenal aktif mengkritisi kebijakan publik.
PPWI menilai langkah penetapan tersangka tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pers.
Tim Hukum PPWI menyatakan akan menguji seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Blora dan menuntut agar apabila ditemukan pelanggaran prosedur, penetapan tersangka dan penahanan dibatalkan.
“Kami menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijaga dan segala bentuk kriminalisasi terhadap insan pers tidak dapat dibiarkan,” ujar Tim PH PPWI.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan ujian bagi komitmen aparat kepolisian dalam menjunjung tinggi prinsip demokrasi serta kebebasan pers di Indonesia.(RED)
Sumber: DPN PPWI

Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.