-->

Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Wartawati, Kabid Kelautan Papua Barat Daya Didesak Mundur

REDAKSI

Wilson Lalengke

PPWINEWS.COM,JAKARTA – Seorang pejabat di Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya berinisial SK, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Kelautan dan Perikanan, dilaporkan ke Polres Kota Sorong atas dugaan tindakan pelecehan terhadap seorang wartawati berinisial LY.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, SK diduga beberapa kali melakukan pendekatan bernuansa seksual terhadap LY, termasuk mengajak korban ke hotel dengan maksud yang tidak pantas. Ajakan tersebut ditolak korban yang dikenal sebagai wartawati berhijab dan memiliki integritas profesional tinggi.

Tindakan SK dinilai tidak hanya mencoreng etika aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Atas dasar itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, angkat bicara dan mengecam keras dugaan perilaku menyimpang tersebut.

“ASN adalah representasi negara yang harus menjunjung tinggi moral, etika, dan perilaku terpuji. Jika benar dugaan ini, maka SK tidak layak menduduki jabatan publik. Saya mendesak yang bersangkutan segera mengundurkan diri, dan Gubernur Papua Barat Daya harus segera mengevaluasi pejabat ini,” ujar Wilson Lalengke, alumnus Lemhannas RI PPRA-48 tahun 2012, Jumat, 30 Mei 2025.

Menurut Wilson, pelecehan seksual terhadap jurnalis perempuan merupakan bentuk kekerasan yang serius dan tidak dapat ditoleransi. Ia menilai, tindakan SK telah melampaui batas sebagai pejabat publik dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

“Kita tidak bicara soal moral semata. Ini dugaan pelanggaran hukum. Korban sudah melapor ke Polres, dan saya minta Kapolres Sorong segera memprosesnya secara profesional. Jangan beri ruang pada pelaku pelecehan, apalagi jika dia pejabat,” tegasnya.

Wilson juga menyebut, jika dugaan ini terbukti, maka SK dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pelecehan atau perbuatan cabul, serta melanggar kode etik ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Jabatan publik bukan tameng untuk bertindak seenaknya. Negara tidak boleh membiayai pejabat yang menggunakan kekuasaannya untuk tujuan amoral,” tegas Wilson.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa data nasional menunjukkan 86 persen wartawati pernah mengalami pelecehan saat bertugas. Ini menjadi cermin buram relasi kuasa antara narasumber dan jurnalis perempuan yang kerap dimanfaatkan oleh oknum.

Wilson mengajak publik dan insan pers untuk mengawal kasus ini agar tidak berhenti di meja laporan. “Kami akan terus memantau proses hukum terhadap SK. Jika terbukti, ia harus dicopot dan dihukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (RED/REL)


Sumber: DPN PPWI


Komentar Anda

Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.

Berita Terkini