Oleh Jamaluddin
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar pada 27 November 2024. Pilkada merupakan ajang yang penting bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang berkualitas dan dapat memajukan daerah. Namun, kenyataannya, proses pemilihan seringkali diwarnai oleh praktik beli suara yang merugikan kepentingan rakyat dan melanggar prinsip demokrasi.
Praktik "beli suara" dalam proses Pilkada harus dihindari dan diberantas dengan tegas. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih pimpinan yang terbaik tanpa harus dibujuk atau ditekan oleh pihak tertentu. Kita membutuhkan pemimpin yang terpilih secara adil dan berdasarkan kualitas dan kapasitasnya, bukan atas dasar uang suap yang merusak integritas dalam pemilihan.
Dalam hal ini, masyarakat perlu berkomitmen dan memahami pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam Pilkada 2024. Pembuat kebijakan harus memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan jujur, adil, dan bebas dari praktik korupsi seperti beli suara. Upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik ini perlu dilakukan oleh aparat keamanan dan penegak hukum agar Pilkada dapat berlangsung dengan sehat dan bermartabat.
Sanksi yang tegas dan adil harus diberikan kepada pelaku yang terlibat dalam praktik beli suara. Pasal 187 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan sesuatu atau memberikan janji dengan tujuan memengaruhi hasil Pemilihan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 24 juta.
Jika masyarakat menemukan praktik beli suara dalam proses Pilkada, maka harus dilaporkan kepada KPU, Bawaslu atau aparat keamanan setempat agar dapat segera ditindak dan diberantas. Kita semua harus mencegah praktik ini dan berpartisipasi aktif dalam mewujudkan Pilkada 2024 yang sehat, adil, dan bermartabat. Dengan mewujudkan Pilkada yang transparan dan berkualitas, maka daerah dan masyarakat dapat tumbuh dan berkembang secara maksimal.
Penulis adalah Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia Kabupaten Aceh Singkil
Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.