ACEH SINGKIL- Babinsa Koramil 0109-04/Simpang Kanan Serda Raja'ie, bersama Kepala Desa beserta jajarannya melaksanakan penetapan KPM (Ke...
ACEH SINGKIL- Babinsa Koramil 0109-04/Simpang Kanan Serda Raja'ie, bersama Kepala Desa beserta jajarannya melaksanakan penetapan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) BLT DD yang bersumber dari anggaran Desa untuk diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima nantinya di Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (02/02/2023).
Jarniar, pendamping dari Kecamatan menyampaikan adapun kriteria yang berhak menerima KPM BLT DD pada tahun 2023 warga yang berdomisili di Desa Lipat Kajang, warga yang sakit menahun/kronis, warga usia lanjut, warga yang berpenghasilan di bawah Rp 900.000 perbulan, warga yang cacat tidak bisa mencari nafkah, kemudian dari beberapa kriteria tersebut masing-masing Kadus I s/d Kadus IV mengusulkan masyarakatnya yang memenuhi salah satu kriteria tersebut.
"Dari tahun sebelumnya didesa Lipat Kajang penerima KPM BLT DD berjumlah 98 orang, namun sangat berbeda pada tahun 2023 yang berkisar sebanyak 30% saja dari jumlah awal 98 orang," ujar Kades (Arab).
Sementara itu, Ketua BPG Desa Lipat Kajang Mirwan Salim memberikan pendapat agar warga penerima bantuan Langsung tersebut ditambah jumlahnya mengingat selama ini banyak warga yang masih berharap dari dana BLT tersebut.
Namun langsung di tegaskan oleh Kepala Desa Lipat Kajang, bahwa jika tidak sesuai dengan kriteria yang diatas jangan dimasukkan kedalam penerima dana BLT tersebut karena menyalahi aturan yang sudah ada.
Akhirnya setelah mendapat kesepakatan dari seluruh peserta yang berhadir maka pada tahun ini penerima manfaat BLT DD Desa Lipat Kajang sebanyak 33 orang.
Sumber: Kodim 0109/Aceh Singkil