JPU Kejari Aceh Singkil serahkan berkas perkara tindak pidana korupsi dana desa Tunas Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil ke Peng...
JPU Kejari Aceh Singkil serahkan berkas perkara tindak pidana korupsi dana desa Tunas Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (21/9/2022), pagi.
SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi dana desa Kampung Tunas Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil Tahun Anggaran 2017-2019 ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu 21 September 2022.
"Berkas perkara itu atas nama terdakwa berinisial IP (Mantan Kepala Desa Tunas Harapan)," kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi S.H dalam keterangan tertulisnya kepada Singkilterkini.net, Kamis (23/9/2022).
Pelimpahan perkara tersangka IP, kata Budi atau sapaan akrabnya, dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang diwakili oleh Kepala Sub Seksi Penyidikan, Wan Gilang Ferdian, S.H.,M.H. dan Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Singkil setelah berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap IP telah dilakukan sejak tanggal 10 Juni 2022," ujar Budi..
Dijelaskannya, berdasarkan hasil pemeriksaan dengan alat bukti yang ditemukan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh IP, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Aibat perbuatan tersangka IP dalam pengelolaan belanja APBKam Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2017 - 2019 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 802.893.404,77 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil Nomor : 094/PKKN/205.2/2022 tanggal 17 Mei 2022," tambahnya. (JML/RED)
Berita Aceh Singkil
Aceh Singkil
Kasus Korupsi Dana Desa
Pengadilan Tipikor Banda Aceh
Serambi Terkini
Singkilterkini.net
SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi dana desa Kampung Tunas Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil Tahun Anggaran 2017-2019 ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu 21 September 2022.
"Berkas perkara itu atas nama terdakwa berinisial IP (Mantan Kepala Desa Tunas Harapan)," kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi S.H dalam keterangan tertulisnya kepada Singkilterkini.net, Kamis (23/9/2022).
Pelimpahan perkara tersangka IP, kata Budi atau sapaan akrabnya, dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang diwakili oleh Kepala Sub Seksi Penyidikan, Wan Gilang Ferdian, S.H.,M.H. dan Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Singkil setelah berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap IP telah dilakukan sejak tanggal 10 Juni 2022," ujar Budi..
Dijelaskannya, berdasarkan hasil pemeriksaan dengan alat bukti yang ditemukan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh IP, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Aibat perbuatan tersangka IP dalam pengelolaan belanja APBKam Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2017 - 2019 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 802.893.404,77 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil Nomor : 094/PKKN/205.2/2022 tanggal 17 Mei 2022," tambahnya. (JML/RED)
Berita Aceh Singkil
Aceh Singkil
Kasus Korupsi Dana Desa
Pengadilan Tipikor Banda Aceh
Serambi Terkini
Singkilterkini.net