Penerapan Hukum Disiplin dan Pidana Militer di Indonesia

SEBAGAI negara hukum, seluruh warga negara Indonesia tentunya harus patuh dan taat pada hukum yang berlaku. Hal ini berlaku dan tidak meman...

SEBAGAI negara hukum, seluruh warga negara Indonesia tentunya harus patuh dan taat pada hukum yang berlaku. Hal ini berlaku dan tidak memandang perbedaan perlakuan (diskriminasi) terhadap siapapun pelaku pelanggar hukumnya. Termasuk di lingkungan militer karena Prajurit TNI adalah warga negara yang tunduk pada hukum dan memegang teguh disiplin, taat kepada atasan, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 

"Hal ini diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, dan keputusan Panglima TNI Nomor Kep/22/VIII/ 2005 tanggal 10 Agustus 2005. Dimana keduanya mengatur hukum dan peraturan disiplin prajurit. Bilamana ada oknum seorang prajurit yang melanggar aturan ini tentu akan mendapatkan sanksi," kata Pemerhati Hukum Militer Dede Farhan Aulawi di Bandung, Rabu (6/7).

Hal tersebut ia sampaikan dalam obrolan santai di sore hari untuk diskusi ringan seputar penegakan hukum militer. Dede selama ini dikenal sebagai salah satu anak bangsa yang menaruh perhatian besar untuk mewujudkan prajurit yang profesional, tangguh dan tetap dekat dengan rakyat. 

Menurutnya, TNI adalah anak kandung rakyat Indonesia, lahir dan besar di tengah - tengah rakyat. Oleh karena itu, ia harus peka dengan denyut nadi kesulitan dan kekhawatiran rakyat.

Dede juga menjelaskan bahwa penegakan hukum pada dasarnya merupakan konsep- konsep mengenai keadilan, kemanfaatan, kebenaran serta konsep lainnya, sehingga konsep- konsep tersebut menjadi kenyataan dalam kehidupan yang ada. Secara garis besar, penegakan hukum di masyarakat terbagii kedalam dua bentuk penegakan yaitu secara preventif dan refresif.

Penegakan hukum secara preventif yaitu penegakan hukum yang dilakukan sebelum adanya tindak pidana yang mana dalam penegakan ini lebih didahulukan upaya pencegahan agar tidak terjadi suatu tindak pidana. Sementara, penegakan hukum secara refresif yaitu penegakan hukum yang dilakukan setelah tindak pidana itu terjadi artinya dalam penegakan hukum ini harus bisa mengembalikan suatu keadaaan kembali ke suatu keadaan sebeum terjadinya tindak pidana.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa jika melihat pada teori penegakan hukum menurut Joseph Goltein, dijelaskan ada tiga macam, yaitu Total enforcement, Full enforcement, dan Actual enforcement.

Total enforcement yaitu suatu aturan penegakan hukum secara total namun para penegaknya masih dibatasi dalam aturan- aturan seperti dalam penangkapan, penahanan, pengeledahan, penyitaan dan pemeriksaan pendahuluan. 

Sementara Full enforcement yaitu penegakan hukum ini bersifat total namun daerah yang tidak dapat penegak hukumnya ini yang diharapkan agar terlaksana secara maksimal. 

Kemudian Actual enforcement yaitu dalam penegakan hukum secara total dianggap tidak realistis, karena banyaknya keterbatasan waktu, personil, alat- alat penunjang, dana dan lainnya, yang dimana dari kesemuanya ini harus dapat bijak dalam melakukan penegakan.

Dalam Hukum Militer secara garis besar dibagi dua, yaitu Hukum Disiplin Militer dan Hukum Pidana Militer. Hukum Disiplin Militer pada hakikatnya adalah hukum disiplin prajurit karena didalam hukum disiplin sudah pasti ada aturan-aturan didalam lingkungan prajurit guna menjaga perilaku dan kehormatan dalam lingkungannya, sebagaimana diatur dalam Undang- undang No. 40 Tahun 1947 tentang kitab undang- undang hukum disiplin tentara (KUHDT) sebelum akhirnya digantikan oleh Undang – undang No. 25 tahun 2004 tentang Hukum Disiplin Militer.

Hukum disiplin militer sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3) Undang – undang No. 25 Tahun 2004, bahwa hukum disiplin militer adalah suatu peraturan dan norma untuk mengatur, membina, menegakkan disiplin, dan tata kehidupan yang berlaku bagi militer. 

Atas segala perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh militer yang melanggar hukum dan/ atau peraturan disiplin militer dan atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sendi– sendi kehidupan militer yang berdasarkan sapta marga dan sumpah prajurit.

Disiplin adalah pernyataan keluar (outward manifestation) dari pada sikap mental (mentale holding) seseorang prajurit. Pernyataan keluar (outward manifestation) artinya bahwa disiplin adalah ketaatan lahir bathin tanpa adanya paksaan yang datang dari hati setiap prajurit. 

Bagi anggota yang melanggar peraturan disiplin dapat dikenai sanksi hukuman disiplin yang diatur sebagaimana dalam undang- undang hukum disiplin militer No. 25 Tahun 2004 tentang Hukum Disiplin Militer.

Bentuk pelanggaran disiplin ada 2 (dua) macam yaitu pelanggaran disiplin murni dan pelanggaran disiplin tidak murni sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang- undang No. 25 Tahun 2004 tentang Hukum Disiplin Militer. 

Pelanggran disiplin murni disini merupakan setiap perbuatan bukan tindak pidana, tetapi bertentangan dengan perintah kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan prajuirt. Sedangkan pelanggaran disiplin tidak murni yaitu suatu perbuatan pidana, akan tetapi karena perbuatan yang dilakukan sangat ringan hukumannya bisa saja diselesaikan oleh atasan yang berhak menghukum (ANKUM).

Hukum pidana adalah suatu aturan terhadap seseorang yang melakukan perbuatan yang menyimpang dari ketentuan- ketentuan peraturan, sifatnya memaksa apabila dilanggar mendapatkan hukuman. Sanksi hukum pidana berupa penderitaan, yakni berupa hukuman yang diancam kepada sipelanggar berupa hukuman mati, hukuman penjara, 
hukuman denda dan pencabutan hak- hak tertentu dan sebagainya.

Pengertian Militer adalah seorang yang dipersenjatai dan disiapkan untuk
melakukan Pertempuran – pertempuran atau peperangan terutama dalam rangka pertahanan dan keamanan negara. Sedangkan pengertian secara formil militer terdapat didalam Pasal 46, 47 dan 49 Kitab Undang- undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). 

"Ditinjau dari sudut justisiable maka Hukum Pidana Militer (dalam arti Materiil dan Formil) adalah bagian dari hukum positif, yang berlaku bagi justiable peradilan militer, yang menentukan dasar- dasar dan peraturan- peraturan tentang tindakan- tindakan yang merupakan larangan - larangan dan keharusan serta terhadap pelanggaran diancam dengan pidana, yang menentukan dalam hal apa dan bilamana pelanggar dapat dipertanggung-jawabkan atas tindakannya dan menentukan juga cara penuntutan, penjatuhan pidana dan pelaksanaan pidana, demi terciptanya
ketertiban hukum," tambah Dede. 

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


Name

#YosepAdiPrasetyo #ImamWahyudi #NezarPatria #JimmySilalahi #RevaDediUtama #AhmadJauhar #RatnaKomala #HendryChairudinBangun #SinyoSarundajang #LeoBatubaraAlm Aaceh Ace Aceh Aceh Singkil Aceh Barat Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singkil Aceh Singkil q Aceh Tamiang Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Aceha Singkil Acwh Advertorial Agama Aksi Damai Ambepura Ambon Anak Yatim APM Artis Asian Games Babinsa Bacaleg Bali Balige Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Bangka Belitung Bangka Induk Bangkinang Banjar Banjarbaru Banjarmasin Banjarnegara Banjir Banten Bantuan Banjir Bantuan Kebakaran Bantul Batanghari Bawaslu Bawaslu RI Begal Bekasi Bengkalis Berita Pilihan Biak Bima Bireuen Bireun Blora BNN Bogor BPK Brimob Budaya Bupati Aceh Singkil Buton Selatan Buton Tenggara Buton Utara Caleg Ceko Cerpen Ciamis Cianjur Cilegon Cirebon Daerah Dairi Danau Paris Danau Toba Dandim Deli Serdang Demo Denpasar Depok Desa Dewan Pers Dompu DPD RI DPD-RI DPDRI DPR DPR-RI DPRK Aceh Singkil DPT DPTHP Dumai Eggi Sudjana Ekonomi Fachrul Razi Filipina Foto GAMBATTE Garut Gaya Hidup Gempa Bumi Gerak Jalan Gorontalo Grobongan Gubernur Aceh Gunung Meriah Gunungkidul Gunungsitoli Hankam Headine Headline Hedline Hiburan HMI Hongkong Hukum HukumAceh HUT LintasAtjeh HUT Polantas HUT RI Hutan ibu Idul Adha Idul Fitri IKAL Ilegal Logging India Indonesia Indramayu Industri Info Covid-19 Infrastruktur Insfrakstruktur Insfrastruktur Internasional Internasional Jerusalem IPJI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Selatan Jakarta Timur Jakarta Utara Jakarta- Jalan Jambi Jawa Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Jawilan Jaya Pura Jayapura JBMI Jember Jepang Jokowi-Ma'ruf Jurnalistik Kalijodo Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kalteng Kapolri Kappija Karawang Karhutla Kasad Kebakaran Kebakaran Rumah Kediri Kedutaan Kejaksaan Agung Kementerian Perindustrian Kendari Kepala BNN Kepala Daerah Kepri Kesehatan Kesehtan Kesenian Ketawang Kini KIP Aceh Singkil KKSB Klarifikasi KOHATI Kolaka Kolaka Timur Kompas Kompolnas Komsos Konawe Selatan Kopassus Korea Selatan Korem 012 TU Korupsi Kotim KPK KPU Kriminal Kuala Baru Kuningan Kunjungan Kenegaraan Kupang KWRI Lamongan Lampung Lampung Timur Langkat Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Libanon Libiya Lingga Lingkungan Lombok Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Longkib Lowongan Kerja Madiun Magang Jepang Magetan Mahkamah Agung Malang Malaysia Maluku Mamuju Manado Maroko Mataram Medan Melaboh Menkopolhukam Menperin Menteri Keuangan Menteri Perindustrian Meulaboh Meurauke Minuman Keras Miras MK Mojokerto Moscow MPR Mubes Nabire Narkoba Nasioanal Nasional Nasionnal Natuna Nduga Nias Barat NNasional NTB NTT Nusa Dua Nusa Tenggara Barat Olahraga Opini Orang Hilang Organisasi OTSUS Padang Pakar Palembang Palestia Palu Pandeglang Pangandaran Pangkal Pinang Pangkalpinang Panglima TNI Panwaslih Panwaslih Aceh Singkil Panwaslu Panwaslu Aceh Singkil Panwaslu Kecamatan Papua Parawisata Parmakasian Parpol Partai Demokrat Pasaman Barat Pasuruan Pati PBB PDIP Pekan Baru Pekanbaru Pelantikan Pelantikan Gubernur Pembalakan Liar Pemerintah Pemerintahan Pemilu Pemilu 2019 Penanggalan Penddidikan Pendidikan Pengadilan Penyakit Masyarakat Perhubungan Perikanan Perindo Peristiwa Perkebunan Pers Persit Pertahanan Pertambangan Pertamina Pertania Pertanian Peternakan PGRI Piala Dunia Pidie Pilkada Pilpres PKH PN PNA Pohon Tumbang Politik Polres Aceh Singkil Polres Aceh Utara Polri Polsek Rundeng Polsek Singkil Utara Poltik Ponorogo Pontianak PPP PPWI Prabumulih Presiden Presiden Joko Widodo Presiden Jokowi Prestasi Pringsewu Profil PT Delima Makmur PT Nafasindo PT PLB PT Semadam PT Socfindo PT Tunggal Perkasa Plantation 3 PT.Astra Agro Lestari Tbk PT.PLB PT.Socfindo Puasa Puisi Pulang Pisang Pulau Banyak Barat Purbalingga Puskesmas Gunung Meriah PWI PWRI Rabat Ragam Ramadhan Referendum Riau Riu Roket Rundeng Sanggau Sangihe SEKBER PERS INDONESIA Sekda Aceh Selandia Baru Semarang Seoul Serang Seregen Serma Suyanto Hadiri Penetapan BLT Dana Desa Lae Simolap Setpres RI Sidoarjo Sidorejo Silahturahmi Simpang Kanan Simpang Kiri Singapura Singkil Singkil Utara Singkohor Sinjai Solo Sorong Sosial SPRI Subulsslam Subulusalam Subulussalam Sukabumi Sulaweai Tenggara Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sulawesi Utara Sultan Daulat Sumarera Sumatera Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumbawa Sumbawa Barat Sumedang Sumpah Pemuda Sumut Surabaya Surakarta Surat Terbuka Suro Makmur Tanah Datar Tanggerang Tanggerang Kota Tanggerang Selatan Tanjung Mas Teknologi Thailand Timika Tindouf Tiongkok TMMD TN TNI TNI AD TNI AL Toba Samosir Toba Samosir Tobasa Tokyo Tsunami UBK Ucaoan Selamat Ucapan Selamat Unjuk Rasa Video Vietnam Wapres Wartawan Wilson Lalengke Wisata Yogyakarta Yonif Raider 301
false
ltr
item
PPWI NEWS: Penerapan Hukum Disiplin dan Pidana Militer di Indonesia
Penerapan Hukum Disiplin dan Pidana Militer di Indonesia
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgC0jQ8dMKNrG_Jhvefy2KoNbkLnchWMYzL0aELKZ1X0j7DqYjdbYBAt3JmQhJW7KsyUIxkz_Isy-naYYhIGHCF7ve1Aay9_SoJIczjHHOGCWkb_lvX11wYFJDuljES2TzZkIyus-qWNrxuQpxokWEgwHjNHELtFha7_hAYHMDnoCb4RRfwx64OeK0m=w640-h288
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgC0jQ8dMKNrG_Jhvefy2KoNbkLnchWMYzL0aELKZ1X0j7DqYjdbYBAt3JmQhJW7KsyUIxkz_Isy-naYYhIGHCF7ve1Aay9_SoJIczjHHOGCWkb_lvX11wYFJDuljES2TzZkIyus-qWNrxuQpxokWEgwHjNHELtFha7_hAYHMDnoCb4RRfwx64OeK0m=s72-w640-c-h288
PPWI NEWS
https://www.ppwinews.com/2022/07/penerapan-hukum-disiplin-dan-pidana.html
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/2022/07/penerapan-hukum-disiplin-dan-pidana.html
true
1233144070918991378
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy