Viral..!! Gegara Isi Sempak Oknum Tokoh Adat Buay Beliuk Negeri Tua, Ketum PPWI Dituntut 10 Bulan Penjara

Jakarta - Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, dituntut 10 bulan penjara terkait kasus perobohan papan bunga yang terjadi di M...

Jakarta - Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, dituntut 10 bulan penjara terkait kasus perobohan papan bunga yang terjadi di Mapolres Lampung Timur, Jumat, 11 Maret 2022 lalu. Tuntutan itu dibacakan oleh JPU, Mochamad Habi Hendarso, S.H., M.H., pada sidang ke-10 yang berlangsung di PN Sukadana, 16 Juni 2022.

"Berdasarkan keterangan para saksi, terdakwa Wilson Lalengke terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 335 KUHPidana. Untuk itu yang bersangkutan dituntut hukuman penjara 10 bulan dipotong masa tahan," ungkap Habi Hendarso dalam berkas tuntutannya, Kamis, 16 Juni 2022 di depan Majelis Hakim.

Sementara itu, kedua rekannya, Edi Suryadi dan Sunarso, masing-masing dituntut Jaksa dengan hukuman penjara 8 bulan penjara potong masa tahanan. Selain itu, ketiga pesakitan atas kasus yang dikenal dengan Peristiwa Sebelas Maret 2022 atau PERSEMAR-22 itu dituntut membayar biaya perkara masing-masing Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).

Sebagaimana banyak diberitakan sebelumnya, PERSEMAR-22 merupakan buntut dari perilaku bejat seorang oknum tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua Lampung Timur bernama Mas Rio. Oknum tokoh adat yang disinyalir merupakan orang dekat Bupati Lampung Timur tersebut diduga kuat menjalin hubungan terlarang alias selingkuh dengan seorang wanita berinisial DW, kerabat mantan Bupati Lampung Tengah.

Perselingkuhan oknum tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua Lampung Timur, yang bergelar Rajo Puting Ratu, ini tercium oleh istri sah yang bersangkutan berinisial DS, yang kemudian menghubungi wartawan Muhammad Indra, Sekretaris DPC PPWI Lampung Timur. DS meminta bantuan agar Muhammad Indra mempublikasikan cerita sedihnya itu di media online yang dikelolanya, www.resolusitv.com.

"Miris banget, gara-gara kenakalan isi sempak si tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua Mas Rio akhirnya orang dituntut hukuman 10 bulan penjara," ujar seorang wartawan Lampung Timur yang dimintai komentarnya usai mengikuti persidangan.

Mengikuti kronologi kejadian dari awal pemberitaan perselingkuhan oknum tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua Lampung Timur, Mas Rio, hingga ke penuntutan Wilson Lalengke Cs ke PN Sukadana, kasus itu tidak lepas dari dugaan adanya keterlibatan Polres Lampung Timur. Kolaborasi Forkompinda yang telah berkomitmen untuk saling mendukung dalam segala permasalahan di Kabupaten Lampung Timur memuluskan program kriminalisasi terhadap wartawan Muhammad Indra, yang kemudian berlanjut dengan kriminalisasi terhadap Ketua Umum PPWI bersama kawan-kawannya.

Menanggapi tuntutan JPU yang meminta Majelis Hakim menghukumnya 10 bulan penjara, Wilson Lalengke mengatakan bahwa tuntutan itu terlalu kecil. "Bagi saya, tuntutan 10 bulan itu terlalu kecil jika hal itu dimaksudkan untuk mengobati rasa sakit hati beberapa oknum yang merasa tersakiti akibat PERSEMAR-22. Namun jika untuk menegakkan aturan hukum sesuai pasal-pasal yang dituduhkan, tentu para pakar dan praktisi hukum serta publik dapat menilainya sendiri, apakah unsur-unsur pelanggaran pidananya terpenuhi," jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menjawab pertanyaan wartawan yang dikirimkan melalui Sekretariat PPWI Nasional, Jumat, 18 Juni 2022.

Kasus Muhammad Indra itu, demikian Wilson Lalengke, hanyalah ibarat setitik buih di luasnya hamparan buih persoalan wartawan kelas akar rumput yang menyebar di seantero pelosok Nusantara. Mereka tidak berdaya menghadapi perlakuan yang tidak semestinya dari kalangan masyarakat kelas elit, pengusaha, penguasa, dan aparat. Ratusan ribu wartawan start-up yang hanya bermodalkan idealisme tanpa dukungan finansial yang memadai tumbuh bersama pesatnya kemajuan teknologi informasi internet yang menyediakan potensi pengembangan media online dalam dua dekade terakhir.

"Para wartawan di daerah-daerah yang secara nyata telah membuat pembangunan di wilayahnya semakin bergairah, dengan mudahnya dipermainkan oleh para elit, pengusaha, penguasa, dan aparat melalui berbagai modus, strategi, dan trik, salah satunya dengan memanfaatkan tangan dan jerat hukum," terang lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Universitas Birmingham, Inggris, ini sedih.

Wartawan Muhammad Indra, lanjutnya, seperti juga warga di kalangan sosial kelas bawah lainnya, dengan gampangnya diciduk polisi hanya dengan delik tuduhan sepihak yang amat bias. Polisi dengan entengnya menangkap seseorang hanya dengan mendengarkan pengaduan dan informasi dari satu oknum tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua bermental bandit yang menuduhnya melakukan pemerasan Rp. 50 juta, padahal yang dia terima hanya Rp. 2,8 juta dari oknum tersebut. Pembelaan terhadap wartawan, terutama dari penguasa dan aparat, hampir di titik nol koma nol. Mereka hanya dibutuhkan pada saat menjelang pesta demokrasi, pilkada, pilpres, dan pileg. Ketika pesta usai, usai jugalah cerita tentang nasib mereka.

"Yang parahnya, Kapolri dan Kapolda Lampung pun bisa dikibuli Kapolres Lampung Timur soal tuduhan pemerasan Rp. 50 juta itu. Kapolri juga dibohongi Kapolres yang mengatakan bahwa para tokoh adat Lampung Timur yang melaporkan saya dan kawan-kawan ke Polres, padahal faktanya tidak ada laporan polisi yang dibuat tokoh adat ke Polres. Parah betul sistem informasi di lingkungan Polri kita sekarang ini," beber tokoh pers nasional yang sudah melatih ribuan anggota TNI-Polri, mahasiswa, PNS, wartawan, dan masyarakat umum di bidang jurnalistik itu.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dimandulkan. Undang-Undang yang sedianya dibuat untuk menjamin pengembangan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers pasca reformasi gagal menjalankan misinya. Berbagai peraturan ilegal, yang tidak memiliki landasan hukum dalam penerbitannya, dikeluarkan oleh berbagai instansi di daerah-daerah, yang dimotori oleh lembaga Dewan Pers didukung underbow-nya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), bertujuan untuk menghambat dan pada banyak kasus berujung pada penangkapan, bahkan penyiksaan dan pembunuhan wartawan.

"Majelis Hakim telah menyaksikan dengan mata kepala sendiri bagaimana penampilan ahli pidana Dr. Eddy Rifai, S.H., M.H., yang notabene adalah bagian dari PWI dan Dewan Pers, di pengadilan ini, yang secara atraktif telah melecehkan eksistensi saya dan PPWI sebagai pegiat di bidang jurnalisme dan kewartawanan. Bahkan untuk bertanya pun kepada polisi humas Syarifudin, saya divonisnya tidak punya hak. Ini adalah serangan yang luar biasa bengis terhadap saya sebagai Warga Negara Indonesia dan pengemban UU Nomor 40 tahun 1999," tegas Wilson Lalengke menyesalkan kesaksian Eddy Rifai yang membawa-bawa kepentingan kelompoknya ke persidangan.

Keberadaan wartawan yang dideklarasikan sebagai pilar keempat demokrasi, sungguh sangat memprihatinkan. Mereka dibutuhkan namun kerap dilecehkan, dianggap sebagai hama pengganggu zona nyaman para oknum pejabat, penguasa, pengusaha, dan aparat bermental bandit, bejat, dan korup di berbagai daerah. Pengayoman dan perlindungan dari pengampu kebijakan pemerintahan, dari tingkat pusat sampai daerah, kepada mereka nyaris tidak ada.

"Suara dan perlakuan miring, melecehkan, dan menista dari para oknum yang kepentingan korupsi-kolusi-nepotismenya terganggu, terhadap wartawan teramat sering terjadi, bahkan intensitasnya cenderung menanjak. Jangankan penghargaan dan rasa empati kepada mereka, tidak jarang yang didapatkan adalah penganiayaan hingga berujung kematian," pungkas alumni program persahabatan Indonesia Jepang Abad-21 itu mengakhiri pernyataannya. (TIM/Red)

Sumber: DPN PPWI

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


Name

#YosepAdiPrasetyo #ImamWahyudi #NezarPatria #JimmySilalahi #RevaDediUtama #AhmadJauhar #RatnaKomala #HendryChairudinBangun #SinyoSarundajang #LeoBatubaraAlm Aaceh Ace Aceh Aceh Singkil Aceh Barat Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singkil Aceh Singkil q Aceh Tamiang Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Aceha Singkil Acwh Advertorial Agama Aksi Damai Ambepura Ambon Anak Yatim APM Artis Asian Games Babinsa Bacaleg Bali Balige Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Bangka Belitung Bangka Induk Bangkinang Banjar Banjarbaru Banjarmasin Banjarnegara Banjir Banten Bantuan Banjir Bantuan Kebakaran Bantul Batanghari Bawaslu Bawaslu RI Begal Bekasi Bengkalis Berita Pilihan Biak Bima Bireuen Bireun Blora BNN Bogor BPK Brimob Budaya Bupati Aceh Singkil Buton Selatan Buton Tenggara Buton Utara Caleg Ceko Cerpen Ciamis Cianjur Cilegon Cirebon Daerah Dairi Danau Paris Danau Toba Dandim Deli Serdang Demo Denpasar Depok Desa Dewan Pers Dompu DPD RI DPD-RI DPDRI DPR DPR-RI DPRK Aceh Singkil DPT DPTHP Dumai Eggi Sudjana Ekonomi Fachrul Razi Filipina Foto GAMBATTE Garut Gaya Hidup Gempa Bumi Gerak Jalan Gorontalo Grobongan Gubernur Aceh Gunung Meriah Gunungkidul Gunungsitoli Hankam Headine Headline Hedline Hiburan HMI Hongkong Hukum HukumAceh HUT LintasAtjeh HUT Polantas HUT RI Hutan ibu Idul Adha Idul Fitri IKAL Ilegal Logging India Indonesia Indramayu Industri Info Covid-19 Infrastruktur Insfrakstruktur Insfrastruktur Internasional Internasional Jerusalem IPJI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Selatan Jakarta Timur Jakarta Utara Jakarta- Jalan Jambi Jawa Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Jawilan Jaya Pura Jayapura JBMI Jember Jepang Jokowi-Ma'ruf Jurnalistik Kalijodo Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kalteng Kapolri Kappija Karawang Karhutla Kasad Kebakaran Kebakaran Rumah Kediri Kedutaan Kejaksaan Agung Kementerian Perindustrian Kendari Kepala BNN Kepala Daerah Kepri Kesehatan Kesehtan Kesenian Ketawang Kini KIP Aceh Singkil KKSB Klarifikasi KOHATI Kolaka Kolaka Timur Kompas Kompolnas Komsos Konawe Selatan Kopassus Korea Selatan Korem 012 TU Korupsi Kotim KPK KPU Kriminal Kuala Baru Kuningan Kunjungan Kenegaraan Kupang KWRI Lamongan Lampung Lampung Timur Langkat Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Lhoksumawe Libanon Libiya Lingga Lingkungan Lombok Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Longkib Lowongan Kerja Madiun Magang Jepang Magetan Mahkamah Agung Malang Malaysia Maluku Mamuju Manado Maroko Mataram Medan Melaboh Menkopolhukam Menperin Menteri Keuangan Menteri Perindustrian Meulaboh Meurauke Minuman Keras Miras MK Mojokerto Moscow MPR Mubes Nabire Narkoba Nasioanal Nasional Nasionnal Natuna Nduga Nias Barat NNasional NTB NTT Nusa Dua Nusa Tenggara Barat Olahraga Opini Orang Hilang Organisasi OTSUS Padang Pakar Palembang Palestia Palu Pandeglang Pangandaran Pangkal Pinang Pangkalpinang Panglima TNI Panwaslih Panwaslih Aceh Singkil Panwaslu Panwaslu Aceh Singkil Panwaslu Kecamatan Papua Parawisata Parmakasian Parpol Partai Demokrat Pasaman Barat Pasuruan Pati PBB PDIP Pekan Baru Pekanbaru Pelantikan Pelantikan Gubernur Pembalakan Liar Pemerintah Pemerintahan Pemilu Pemilu 2019 Penanggalan Penddidikan Pendidikan Pengadilan Penyakit Masyarakat Perhubungan Perikanan Perindo Peristiwa Perkebunan Pers Persit Pertahanan Pertambangan Pertamina Pertania Pertanian Peternakan PGRI Piala Dunia Pidie Pilkada Pilpres PKH PN PNA Pohon Tumbang Politik Polres Aceh Singkil Polres Aceh Utara Polri Polsek Rundeng Polsek Singkil Utara Poltik Ponorogo Pontianak PPP PPWI Prabumulih Presiden Presiden Joko Widodo Presiden Jokowi Prestasi Pringsewu Profil PT Delima Makmur PT Nafasindo PT PLB PT Semadam PT Socfindo PT Tunggal Perkasa Plantation 3 PT.Astra Agro Lestari Tbk PT.PLB PT.Socfindo Puasa Puisi Pulang Pisang Pulau Banyak Barat Purbalingga Puskesmas Gunung Meriah PWI PWRI Rabat Ragam Ramadhan Referendum Riau Riu Roket Rundeng Sanggau Sangihe SEKBER PERS INDONESIA Sekda Aceh Selandia Baru Semarang Seoul Serang Seregen Serma Suyanto Hadiri Penetapan BLT Dana Desa Lae Simolap Setpres RI Sidoarjo Sidorejo Silahturahmi Simpang Kanan Simpang Kiri Singapura Singkil Singkil Utara Singkohor Sinjai Solo Sorong Sosial SPRI Subulsslam Subulusalam Subulussalam Sukabumi Sulaweai Tenggara Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sulawesi Utara Sultan Daulat Sumarera Sumatera Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumbawa Sumbawa Barat Sumedang Sumpah Pemuda Sumut Surabaya Surakarta Surat Terbuka Suro Makmur Tanah Datar Tanggerang Tanggerang Kota Tanggerang Selatan Tanjung Mas Teknologi Thailand Timika Tindouf Tiongkok TMMD TN TNI TNI AD TNI AL Toba Samosir Toba Samosir Tobasa Tokyo Tsunami UBK Ucaoan Selamat Ucapan Selamat Unjuk Rasa Video Vietnam Wapres Wartawan Wilson Lalengke Wisata Yogyakarta Yonif Raider 301
false
ltr
item
PPWI NEWS: Viral..!! Gegara Isi Sempak Oknum Tokoh Adat Buay Beliuk Negeri Tua, Ketum PPWI Dituntut 10 Bulan Penjara
Viral..!! Gegara Isi Sempak Oknum Tokoh Adat Buay Beliuk Negeri Tua, Ketum PPWI Dituntut 10 Bulan Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjKU7QRLG_Vlq9JmPCOhU7esZ06xvSww0XEkaHjRgrK3KOwNihyM7IdtpJ2_55rAcvmCXIebXf5Xnb_xpSZVrQ2QqMGKCBxlm9n4FGzv_PVEG08Cr8deOX5zSqG6xoB55DQO7gvz5dslFhFqjc1E5FXH9kKJw68Sh5dKLKsdgc8moANnMAU-0L_qsqg=w640-h362
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjKU7QRLG_Vlq9JmPCOhU7esZ06xvSww0XEkaHjRgrK3KOwNihyM7IdtpJ2_55rAcvmCXIebXf5Xnb_xpSZVrQ2QqMGKCBxlm9n4FGzv_PVEG08Cr8deOX5zSqG6xoB55DQO7gvz5dslFhFqjc1E5FXH9kKJw68Sh5dKLKsdgc8moANnMAU-0L_qsqg=s72-w640-c-h362
PPWI NEWS
https://www.ppwinews.com/2022/06/viral-gegara-isi-sempak-oknum-tokoh.html
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/2022/06/viral-gegara-isi-sempak-oknum-tokoh.html
true
1233144070918991378
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy