Sidang Ke-9 Kasus Papan Bunga, Saksi Verbalisan Sebut Salah Ketik, Hakim Terlihat Santuy

Lampung Timur - Persidangan ke-9 atas kasus perobohan papan bunga di PN Sukadana telah berlangsung Senin, 13 Juni 2022 kemarin. Agenda utama...

Lampung Timur - Persidangan ke-9 atas kasus perobohan papan bunga di PN Sukadana telah berlangsung Senin, 13 Juni 2022 kemarin. Agenda utama adalah pemeriksaan terdakwa dan mendengarkan keterangan saksi verbalisan atau penyidik.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.30 wib itu, diawali dengan pemeriksaan terhadap Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA bersama rekannya Edi Suryadi, SE (Ketua DPD PPWI Lampung) dan Sunarso (Ketua DPD NGO Lantai dan Pimred media lokal Lampung Timur, Lantainews.Com). 

Dari pantauan di persidangan, JPU diberi kesempatan pertama untuk bertanya kepada para pesakitan dalam kasus yang mendapat perhatian besar publik tersebut.

Pertanyaan JPU, Penasehat Hukum Wilson Lalengke, maupun Majelis Hakim mencakup cukup banyak hal, termasuk tujuan utama alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 dan rombongannya datang ke Polres Lampung Timur. 

Ketiga terdakwa terlihat tidak kesulitan memberikan keterangannya karena mereka sangat memahami tujuan dan segala rangkaian peristiwa yang terjadi sepanjang kunjungan pada Jumat, 11 Maret 2022, lalu.

Sesuatu yang cukup menarik adalah terkait pertanyaan JPU kepada Wilson Lalengke mengenai apakah yang bersangkutan merasa punya hak untuk merobohkan papan bunga yang bertuliskan selamat dan sukses kepada polisi yang menangkap oknum wartawan pemeras. 

Atas pertanyaan itu, lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Universitas Birmingham, Inggris, ini dengan tegas mengatakan bahwa sebagai pimpinan nasional dari organisasi PPWI yang mewadahi para wartawan dan pewarta warga di seluruh Indonesia dan di luar negeri, dia mempunyai kewajiban moral untuk melakukan tindakan preventif atas munculnya opini negatif terhadap wartawan.

"Sebenarnya tidak hanya saya yang dipertanyakan tentang hak merobohkan papan bunga yang melecehkan wartawan itu, tapi tanya jugalah kepada pemasang papan bunga apakah mereka punya hak memasang papan bunga semacam itu?" sergah Wilson Lalengke membalikkan pertanyaan itu ke JPU di persidangan, Senin, 13 Juni 2022.

Selain masalah perobohan papan bunga, Majelis Hakim terlihat fokus juga kepada sejarah lahirnya PPWI, legalitas PPWI, dan mekanisme pemilihan Ketua Umumnya, serta perbedaannya dengan PWI. Atas berbagai pertanyaan itu, Wilson Lalengke yang sudah memimpin PPWI selama 15 tahun menjawab dengan lancar dan lugas.

Sehubungan dengan keterangan dalam dokumen BAP-nya yang terlihat rancu di bagian kronologi kejadian, Wilson Lalengke menyatakan mencabut keterangannya yang tertuang di BAP Nomor 34 tentang kronologi kejadian. Dia beralasan bahwa dalam poin itu, dia merasa tidak mencantumkan beberapa nama yang pada saat kejadian dia belum kenal.

"Saya mencabut keterangan saya di nomor 34 Yang Mulia, karena beberapa nama yang ada dalam kronologi itu saya tidak kenal saat peristiwa itu terjadi, seperti Kasatreskrim dan Syarifudin. Bagaimana mungkin saya mengatakan bahwa saya mendorong papan bunga disaksikan Syarifudin? Saya tidak kenal dia, sehingga aneh jika saya ceritakan kronologi kejadian dengan menyebut namanya di BAP saya itu," jelasnya sambil menyebutkan suasana yang terjadi saat penyidikan yang disebutnya ada pengarahan dari oknum penyidik Hendra Abdurahman.

Sementara itu, pada sidang sesi ke-2 usai makan siang dan sholat Zuhur, dihadirkan dua penyidik dari Polres Lampung Timur dalam kapasitas sebagai saksi verbalisan. Mereka adalah Kanit Tipidter, IPDA Meidy Hariyanto, S.H., M.H. dan Kanit Tipikor, IPDA Hendra Abdurahman, S.Sos, M.H.

Saat Hendra Abdurahman ditanyakan soal beberapa keterangan para saksi yang berbeda dengan pengakuan mereka di persidangan, Hendra bersikeras bahwa apa yang ada dalam BAP adalah sesuai informasi yang diberikan saksi-saksi saat di-BAP. 

Ketika didesak PH Wilson Lalengke, Advokat Daniel Minggu, S.H, tentang mengapa bisa berbeda antara isi BAP dengan keterangan di pengadilan, Majelis Hakim langsung memotong pembicaraan Advokat Daniel Minggu dan sibuk menjelaskan bahwa majelis hakim berkewajiban menanyakan kepada saksi di persidangan apakah saksi akan menggunakan keterangan di BAP atau keterangan di pengadilan.

"Jadi itu tidak perlu dipersoalkan atau dibahas dengan saksi verbalisan ini, karena saat saksi bersaksi di persidangan, majelis berkewajiban menanyakan saksi itu apakah mau pakai keterangan di BAP atau di persidangan," kata hakim Diah Astuti, S.H., M.H.

Menanggapi hal tersebut, Daniel Minggu mengatakan bahwa benar majelis hakim berhak untuk hal itu. Namun masalahnya, akibat keterangan di BAP saksi yang dibantah di pengadilan itu, ada orang yang teraniaya dipenjarakan. 

"Jadi yang mulia, persoalan yang saya tidak bisa pahami adalah akibat keterangan saksi di BAP, yang kemudian dibantah di persidangan, klien saya masuk penjara, sehingga hal seperti ini harus ada yang bertanggung jawab," timpal Advokat kelahiran Kalimantan itu.

Merespon hal tersebut, Ketua Majelis Hakim, Diah Astuti, menjawab enteng bahwa hal itu hanya persepsi PH saja. 

"Itu khan persepsi Saudara, pendapat Saudara ya, silahkan saja, nanti tuangkan dalam pledoi Saudara. Kami Majelis Hakim sudah mencatat juga, dan kami sudah menanyakan ke saksi saat mereka hadir di persidangan," imbuh Diah Astuti yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Sukadana itu.

Dari banyak hal menarik di persidangan kali ini, PH mempersoalkan juga tentang penerapan Pasal 170 KHUP subsider 406. Menurut Advokat Daniel Minggu ada hal yang janggal pada penerapan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan subsider 406 KUHP tentang pengrusakan. 

Ia mempertanyakan bahwa penerapan Pasal 170 itu dimaksudkan supaya Wilson Lalengke dan kawan-kawan bisa ditahan karena ancamannya 5 tahun lebih. Nah, apabila itu tidak terpenuhi unsurnya, maka subsider (diganti) Pasal 406.

Menjawab hal itu, saksi verbalisan Meidy Hariyanto menjawab bahwa itu bukan subsider, tapi "dan/atau". Ketika ditunjukkan bukti kata subsider di dokumen BAP, dengan gampang dia menjawab salah ketik. "Itu salah ketik, di dokumen berkas saya pakai kata dan/atau," ujar Meidy Hariyanto.

Melihat perdebatan itu, Majelis Hakim tidak merespon apa-apa. Termasuk saat JPU memprotes Advokat Daniel Minggu yang terus mempertanyakan siapa yang merobah kata "dan/atau" menjadi subsider. "Apakah mungkin dirobah di kejaksaan?" ujar Daniel yang langsung mendapat reaksi bantahan dari JPU Mochamad Habi Hendarso, S.H., M.H.

Dalam teori dan penerapan hukum, jelas Daniel Minggu, kata subsider dan frasa dan/atau memiliki pengertian dan konsekwensi berbeda. Subsider diartikan bahwa jika Pasal pertama, misalnya 170 KUHP, tidak terpenuhi unsurnya, maka diganti dengan Pasal 406 KUHP. Sementara frasa dan/atau dimaknai kedua pasal itu bisa digunakan keduanya, juga bisa salah satunya.

Ketika hal itu ditanyakan kepada saksi Meidy Hariyanto, lagi-lagi Majelis Hakim menyela dengan mengatakan bahwa hal itu seharusnya ditanyakan kepada ahli.

"Dari awal saya ingatkan bahwa penyidik ini dihadirkan sebagai saksi verbalisan, bukan saksi ahli. Jadi, harus dibedakan ya. Namun terserah saksi, apakah mau dijawab atau tidak pertanyaan dari penasehat hukum ini," kata Diah Astuti, yang langsung dijawab oleh Meidy Hariyanto dengan mengatakan menolak untuk menjawab.

Sebelum sidang ditutup, Ketua Tim PH Wilson Lalengke, Advokat Ujang Kosasih, S.H., meminta ketegasan Majelis Hakim dalam menyikapi para saksi fakta yang memberikan keterangan bohong di pengadilan. Namun, lagi dan lagi, Ketua Majelis Hakim, Diah Astuti, S.H., M.H., dengan _santuy_ (santai) mengatakan bahwa itu pendapat PH saja.

"Itu kan pendapat Saudara penasehat hukum. Sekali lagi saya jelaskan itu menjadi kewenangan Majelis Hakim yang akan dituangkan dalam putusan. Dilihat saja nanti di putusan Majelis Hakim ya," ujar Diah Astuti.

Merespon penjelasan itu, Advokat Ujang Kosasih menjawab, "Lah, itu fakta persidangan Yang Mulia, bukan pendapat saya, ada beberapa saksi yang memberikan keterangan bohong di persidangan ini," tegas advokat dari Baduy, Banten, itu.

Saat dimintai tanggapannya atas hasil persidangan hari Senin, 13 Juni 2022 ini, terdakwa Sunarso hanya tersenyum kecut sambil berujar kok bisa yaa BAP yang salah ketik membuat orang masuk sel.

"Herannya, salah ketik di BAP itu terlihat seperti biasa saja oleh Majelis Hakim ya, hehe. Ada-ada saja hukum kita," kata Pimred media online Lantainews.Com yang ikut tersangkut perkara perobohan papan bunga tersebut walau hanya karena ikut melepas tali pengikat papan bunga berisi pelecehan terhadap wartawan yang direbahkan itu, Selasa, 14 Juni 2022.

Sidang berikutnya direncanakan berlangsung pada Kamis, 16 Juni 2022 lusa dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (TIM/Red)

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


Name

#YosepAdiPrasetyo #ImamWahyudi #NezarPatria #JimmySilalahi #RevaDediUtama #AhmadJauhar #RatnaKomala #HendryChairudinBangun #SinyoSarundajang #LeoBatubaraAlm Aaceh Ace Aceh Aceh Singkil Aceh Barat Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singkil Aceh Singkil q Aceh Tamiang Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Aceha Singkil Acwh Advertorial Agama Aksi Damai Ambepura Ambon Anak Yatim APM Artis Asian Games Babinsa Bacaleg Bali Balige Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Bangka Belitung Bangka Induk Bangkinang Banjar Banjarbaru Banjarmasin Banjarnegara Banjir Banten Bantuan Banjir Bantuan Kebakaran Bantul Batanghari Bawaslu Bawaslu RI Begal Bekasi Bengkalis Berita Pilihan Biak Bima Bireuen Bireun Blora BNN Bogor BPK Brimob Budaya Bupati Aceh Singkil Buton Selatan Buton Tenggara Buton Utara Caleg Ceko Cerpen Ciamis Cianjur Cilegon Cirebon Daerah Dairi Danau Paris Danau Toba Dandim Deli Serdang Demo Denpasar Depok Desa Dewan Pers Dompu DPD RI DPD-RI DPDRI DPR DPR-RI DPRK Aceh Singkil DPT DPTHP Dumai Eggi Sudjana Ekonomi Fachrul Razi Filipina Foto GAMBATTE Garut Gaya Hidup Gempa Bumi Gerak Jalan Gorontalo Grobongan Gubernur Aceh Gunung Meriah Gunungkidul Gunungsitoli Hankam Headine Headline Hedline Hiburan HMI Hongkong Hukum HukumAceh HUT LintasAtjeh HUT Polantas HUT RI Hutan ibu Idul Adha Idul Fitri IKAL Ilegal Logging India Indonesia Indramayu Industri Info Covid-19 Infrastruktur Insfrakstruktur Insfrastruktur Internasional Internasional Jerusalem IPJI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Selatan Jakarta Timur Jakarta Utara Jakarta- Jalan Jambi Jawa Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Jawilan Jaya Pura Jayapura JBMI Jember Jepang Jokowi-Ma'ruf Jurnalistik Kalijodo Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kalteng Kapolri Kappija Karawang Karhutla Kasad Kebakaran Kebakaran Rumah Kediri Kedutaan Kejaksaan Agung Kementerian Perindustrian Kendari Kepala BNN Kepala Daerah Kepri Kesehatan Kesehtan Kesenian Ketawang Kini KIP Aceh Singkil KKSB Klarifikasi KOHATI Kolaka Kolaka Timur Kompas Kompolnas Komsos Konawe Selatan Kopassus Korea Selatan Korem 012 TU Korupsi Kotim KPK KPU Kriminal Kuala Baru Kuningan Kunjungan Kenegaraan Kupang KWRI Lamongan Lampung Lampung Timur Langkat Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Lhoksumawe Libanon Libiya Lingga Lingkungan Lombok Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Longkib Lowongan Kerja Madiun Magang Jepang Magetan Mahkamah Agung Malang Malaysia Maluku Mamuju Manado Maroko Mataram Medan Melaboh Menkopolhukam Menperin Menteri Keuangan Menteri Perindustrian Meulaboh Meurauke Minuman Keras Miras MK Mojokerto Moscow MPR Mubes Nabire Narkoba Nasioanal Nasional Nasionnal Natuna Nduga Nias Barat NNasional NTB NTT Nusa Dua Nusa Tenggara Barat Olahraga Opini Orang Hilang Organisasi OTSUS Padang Pakar Palembang Palestia Palu Pandeglang Pangandaran Pangkal Pinang Pangkalpinang Panglima TNI Panwaslih Panwaslih Aceh Singkil Panwaslu Panwaslu Aceh Singkil Panwaslu Kecamatan Papua Parawisata Parmakasian Parpol Partai Demokrat Pasaman Barat Pasuruan Pati PBB PDIP Pekan Baru Pekanbaru Pelantikan Pelantikan Gubernur Pembalakan Liar Pemerintah Pemerintahan Pemilu Pemilu 2019 Penanggalan Penddidikan Pendidikan Pengadilan Penyakit Masyarakat Perhubungan Perikanan Perindo Peristiwa Perkebunan Pers Persit Pertahanan Pertambangan Pertamina Pertania Pertanian Peternakan PGRI Piala Dunia Pidie Pilkada Pilpres PKH PN PNA Pohon Tumbang Politik Polres Aceh Singkil Polres Aceh Utara Polri Polsek Rundeng Polsek Singkil Utara Poltik Ponorogo Pontianak PPP PPWI Prabumulih Presiden Presiden Joko Widodo Presiden Jokowi Prestasi Pringsewu Profil PT Delima Makmur PT Nafasindo PT PLB PT Semadam PT Socfindo PT Tunggal Perkasa Plantation 3 PT.Astra Agro Lestari Tbk PT.PLB PT.Socfindo Puasa Puisi Pulang Pisang Pulau Banyak Barat Purbalingga Puskesmas Gunung Meriah PWI PWRI Rabat Ragam Ramadhan Referendum Riau Riu Roket Rundeng Sanggau Sangihe SEKBER PERS INDONESIA Sekda Aceh Selandia Baru Semarang Seoul Serang Seregen Serma Suyanto Hadiri Penetapan BLT Dana Desa Lae Simolap Setpres RI Sidoarjo Sidorejo Silahturahmi Simpang Kanan Simpang Kiri Singapura Singkil Singkil Utara Singkohor Sinjai Solo Sorong Sosial SPRI Subulsslam Subulusalam Subulussalam Sukabumi Sulaweai Tenggara Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sulawesi Utara Sultan Daulat Sumarera Sumatera Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumbawa Sumbawa Barat Sumedang Sumpah Pemuda Sumut Surabaya Surakarta Surat Terbuka Suro Makmur Tanah Datar Tanggerang Tanggerang Kota Tanggerang Selatan Tanjung Mas Teknologi Thailand Timika Tindouf Tiongkok TMMD TN TNI TNI AD TNI AL Toba Samosir Toba Samosir Tobasa Tokyo Tsunami UBK Ucaoan Selamat Ucapan Selamat Unjuk Rasa Video Vietnam Wapres Wartawan Wilson Lalengke Wisata Yogyakarta Yonif Raider 301
false
ltr
item
PPWI NEWS: Sidang Ke-9 Kasus Papan Bunga, Saksi Verbalisan Sebut Salah Ketik, Hakim Terlihat Santuy
Sidang Ke-9 Kasus Papan Bunga, Saksi Verbalisan Sebut Salah Ketik, Hakim Terlihat Santuy
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiZ4UXjDdC1cDhEJIiLxKCgH1yBtTRyE4koBoH97XpWao_AuBuF1cfe83cAj8tjmeBJZ3tN8glmVyR7-FHNmi3yuZY9fYoXHNQDzPKHngxyO1vjthaqaTRMI0zFM1mM2E9I7UgHIEa4PiyMr-a-0AIflleXgNJfFKfV7uJTkr3NyHOHc3tR7uWdfuDS=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiZ4UXjDdC1cDhEJIiLxKCgH1yBtTRyE4koBoH97XpWao_AuBuF1cfe83cAj8tjmeBJZ3tN8glmVyR7-FHNmi3yuZY9fYoXHNQDzPKHngxyO1vjthaqaTRMI0zFM1mM2E9I7UgHIEa4PiyMr-a-0AIflleXgNJfFKfV7uJTkr3NyHOHc3tR7uWdfuDS=s72-c
PPWI NEWS
https://www.ppwinews.com/2022/06/sidang-ke-9-kasus-papan-bunga-saksi.html
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/2022/06/sidang-ke-9-kasus-papan-bunga-saksi.html
true
1233144070918991378
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy