Penyidik Diduga Berbohong di Persidangan dan Ditemukan Dugaan Tanda Tangan Palsu di Berkas Sumpah, Saatnya Hakim Buktikan Ucapannya

Jakarta - Sidang pemeriksaan terhadap saksi verbalisan, penyidik dari Polres Lampung Timur telah berlangsung pada Senin, 13 Juni 2022 lalu. ...

Jakarta - Sidang pemeriksaan terhadap saksi verbalisan, penyidik dari Polres Lampung Timur telah berlangsung pada Senin, 13 Juni 2022 lalu. 

Dalam sidang ke-9 tersebut, JPU menghadirkan 2 orang penyidik atas nama IPDA Hendra Abdurahman, S.Sos, M.H. dan IPDA Meidy Hariyanto, S.H.,, M.H.

Berdasarkan pantauan di ruang sidang, kedua saksi verbalisan ini diduga kuat telah memberikan keterangan bohong, atau setidaknya tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. 

Saksi Hendra Abdurahman misalnya, dia mengatakan bahwa perlakuan menyiksa dengan memukuli, menyeret, dan melemparkan orang atau warga yang ditangkap karena disangka telah melakukan tindak pidana, telah sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP). 

Namun, setelah ditelusuri segala peraturan yang ada, baik peraturan di tingkat konstitusi dan perundang-undangan maupun peraturan di tingkat internal lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pernyataan oknum polisi itu tidak benar.

Dugaan kebohongan oknum "polisi siluman" Hendra Abdurahman di persidangan telah diberitakan di ratusan media se nusantara beberapa waktu lalu.

Baca juga: Oknum Polisi Lampung Timur Mengatakan Penyiksaan Tersangka Sudah Sesuai SOP, Alumni Lemhannas Pertanyakan Kinerja Divisi Propam Polri (https://pewarta-indonesia.com/2022/06/oknum-polisi-lampung-timur-mengatakan-penyiksaan-tersangka-sudah-sesuai-sop-alumni-lemhannas-pertanyakan-kinerja-divisi-propam-polri/)

Sama dan sebangun dengan koleganya, saksi Meidy Hariyanto juga terindikasi kuat telah berbohong terkait aturan pembuatan dokumen Berkas Acara Pengambilan Sumpah/Janji yang disertakan di BAP para saksi di Polres Lampung Timur. Dalam kesaksiannya di persidangan, Meidy Haryanto menyatakan bahwa berkas sumpah di BAP dapat dibuat dan disertakan di BAP para saksi dan atau ahli walaupun mereka tidak mengangkat sumpah.

"Berkas sumpah itu hanya formalitas, untuk kelengkapan persyaratan formil saja. Ini sudah sesuai SOP," kata Meidy Hariyanto dalam persidangan yang digelar pada Senin, 13 Juni 2022 lalu itu.

Ketika ditanyakan ketentuan atau SOP yang mengatur soal berkas sumpah yang bisa ditandatangani oleh saksi tanpa mengangkat sumpah atau janji melalui prosesi pengambilan sumpah secara faktual, Meidy Hariyanto menunjuk Perkap No. 6 tahun 2019. 

Namun, setelah ditelusuri isi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, tidak ada satu pasal atau ayatpun ditemukan di dalamnya yang terkait dengan pengambilan sumpah atau janji.

"Sudah sangat terang-benderang saksi verbalisan Meidy Hariyanto itu menyampaikan keterangan bohong di persidangan. Majelis Hakim juga sempat menanyakan ke Meidy Hariyanto terkait peraturan dan ketentuan pengambilan sumpah di tingkat penyidikan di Polres Lampung Timur yang dijawab oleh saksi Meidy Hariyanto dengan menyebut Perkap Nomor 6 tahun 2019 itu," ungkap PH Wilson Lalengke, Advokat Daniel Minggu, S.H., kepada media ini menjawab pertanyaan wartawan terkait polemik berkas sumpah yang ditandatangani saksi dan ahli tanpa melalui prosesi pengambilan sumpah seperti layaknya seorang mengangkat sumpah dengan melafalkan sumpah di depan saksi dan petugas lainnya, usai persidangan.

Lebih parah lagi, setelah diteliti dengan cermat, ternyata terdapat beberapa dokumen Berkas Acara Pengambilan Sumpah/Janji yang dipalsukan tanda tangan saksinya. 

"Yang sudah pasti, ada tiga berkas sumpah yang sangat berbeda tanda tangan saksinya dengan tanda tangan di BAP yang bersangkutan," imbuh Daniel Minggu.

Dari pengamatan wartawan atas tanda tangan di BAP dan berkas sumpah para saksi, ahli, dan tersangka, yang diperlihatkan PH Wilson Lalengke ke awak media, terlihat jelas perbedaan tanda tangan mereka di kedua berkas tersebut. 

"Kita sudah lihat dan cermati, termasuk menanyakan kepada rekan kita yang anggota polisi juga, bahwa tanda tangannya hampir pasti dipalsukan. Tiga saksi yang tanda tangannya berbeda antara di BAP dengan di berkas sumpah adalah saksi korban pemilik papan bunga Yulis binti Yusuf dan Wiwik Sutinah binti Slamet, serta saksi Amuri bin Samsudin," beber advokat Daniel Minggu lagi.

Menanggapi dugaan kebohongan dan dugaan pemalsuan tanda tangan pada berkas acara sumpah para saksi tersebut, Ketua Tim PH Wilson Lalengke, Advokat Ujang Kosasih, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan kinerja Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang kurang jeli memeriksa berkas perkara yang disodorkan pihak Polres Lampung Timur kepada mereka. 

"BAP perkara Ketum PPWI dan kawan-kawannya ini amburadul. Kita menemukan tidak kurang dari 71 kejanggalan, ketidaksesuaian, ketidaksinkronan, kealpaan, copy-paste, dan begitu banyak kesaksian bohong di BAP tersebut, yang berbeda dengan keterangan para saksi di persidangan. Tambah lagi masalah berkas sumpah yang dilampirkan tapi saksinya mengaku tidak disumpah, dan dugaan kuat adanya pemalsuan tanda tangan saksi. Berbahaya sekali jika kita membangun hukum di atas kebohongan, pemalsuan, dan rekayasa hukum," ujar Ujang Kosasih menyesalkan kinerja JPU.

Sementara itu, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA., meminta agar Majelis Hakim membuktikan kebenaran ucapannya di persidangan bahwa pihaknya akan bersikap dan bertindak netral dalam menangani perkara ini. 

"Sudah jelas-jelas kedua oknum saksi verbalisan dari Polres Lampung Timur itu berbohong di persidangan, tambah lagi ada pemalsuan tanda tangan saksi di Berkas Acara Pengambilan Sumpah/Janji, apakah itu belum cukup untuk menetapkan para penyidik itu telah melakukan tindak pidana? Semestinya Majelis Hakim memerintahkan agar keduanya ditangkap dan diproses hukum ya," tegas Wilson Lalengke dalam pernyataannya melalui Sekretariat PPWI Nasional atas permintaan responnya terkait dugaan kebohongan penyidik dan pemalsuan tanda tangan saksi, Jumat, 17 Juni 2022 kemarin.

Sebagai seorang alumni lembaga pendidikan kepemimpinan nasional tertinggi di negara ini (Lemhannas RI - red), demikian Wilson Lalengke, dia amat prihatin melihat fakta bahwa aparat penegak hukum bisa melakukan tindakan tidak bermoral seperti itu. 

"Mereka itu adalah orang-orang yang dididik untuk menegakkan aturan hukum, lah mereka sendiri yang melanggar aturan hukum yang akan ditegakkannya. Jelas orang-orang seperti itu kualitas moralnya bukan lagi rendah, tapi di bawah nol alias minus," tegas lulusan pasca sarjana bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia, itu dengan mimik kecewa.

Oleh karena itu, sambung Wilson Lalengke, dirinya berharap agar dari proses hukum yang ia jalani bersama rekannya Edi Suryadi dan Sunarso, para petinggi di masing-masing institusi penegak hukum melakukan evaluasi dan perbaikan sesegera mungkin terhadap jajarannya hingga ke tingkat paling bawah.

"Saya berharap banyak kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, segeralah lakukan evaluasi dan pembenahan di lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pintu masuk pertama yang dilalui warga menuju penjara adalah unit penyidikan di Polri, selain di Kejaksaan, KPK, dan lainnya. Jika unit penyidikan ini dibiarkan menggunakan kewenangannya dengan seenak udelnya, yah inilah hasilnya, penegakan hukum di negeri ini bukan lagi berdasarkan hukum tapi dominan berdasarkan keinginan pemegang kewenangan," jelas tokoh pers nasional yang mengaku banyak mendapat keluh-kesah dari rekan Polri senior selama ini. (TIM/Red)

Sumber: DPN PPWI

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


Name

#YosepAdiPrasetyo #ImamWahyudi #NezarPatria #JimmySilalahi #RevaDediUtama #AhmadJauhar #RatnaKomala #HendryChairudinBangun #SinyoSarundajang #LeoBatubaraAlm Aaceh Ace Aceh Aceh Singkil Aceh Barat Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singkil Aceh Singkil q Aceh Tamiang Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Aceha Singkil Acwh Advertorial Agama Aksi Damai Ambepura Ambon Anak Yatim APM Artis Asian Games Babinsa Bacaleg Bali Balige Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Bangka Belitung Bangka Induk Bangkinang Banjar Banjarbaru Banjarmasin Banjarnegara Banjir Banten Bantuan Banjir Bantuan Kebakaran Bantul Batanghari Bawaslu Bawaslu RI Begal Bekasi Bengkalis Berita Pilihan Biak Bima Bireuen Bireun Blora BNN Bogor BPK Brimob Budaya Bupati Aceh Singkil Buton Selatan Buton Tenggara Buton Utara Caleg Ceko Cerpen Ciamis Cianjur Cilegon Cirebon Daerah Dairi Danau Paris Danau Toba Dandim Deli Serdang Demo Denpasar Depok Desa Dewan Pers Dompu DPD RI DPD-RI DPDRI DPR DPR-RI DPRK Aceh Singkil DPT DPTHP Dumai Eggi Sudjana Ekonomi Fachrul Razi Filipina Foto GAMBATTE Garut Gaya Hidup Gempa Bumi Gerak Jalan Gorontalo Grobongan Gubernur Aceh Gunung Meriah Gunungkidul Gunungsitoli Hankam Headine Headline Hedline Hiburan HMI Hongkong Hukum HukumAceh HUT LintasAtjeh HUT Polantas HUT RI Hutan ibu Idul Adha Idul Fitri IKAL Ilegal Logging India Indonesia Indramayu Industri Info Covid-19 Infrastruktur Insfrakstruktur Insfrastruktur Internasional Internasional Jerusalem IPJI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Selatan Jakarta Timur Jakarta Utara Jakarta- Jalan Jambi Jawa Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Jawilan Jaya Pura Jayapura JBMI Jember Jepang Jokowi-Ma'ruf Jurnalistik Kalijodo Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kalteng Kapolri Kappija Karawang Karhutla Kasad Kebakaran Kebakaran Rumah Kediri Kedutaan Kejaksaan Agung Kementerian Perindustrian Kendari Kepala BNN Kepala Daerah Kepri Kesehatan Kesehtan Kesenian Ketawang Kini KIP Aceh Singkil KKSB Klarifikasi KOHATI Kolaka Kolaka Timur Kompas Kompolnas Komsos Konawe Selatan Kopassus Korea Selatan Korem 012 TU Korupsi Kotim KPK KPU Kriminal Kuala Baru Kuningan Kunjungan Kenegaraan Kupang KWRI Lamongan Lampung Lampung Timur Langkat Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Libanon Libiya Lingga Lingkungan Lombok Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Longkib Lowongan Kerja Madiun Magang Jepang Magetan Mahkamah Agung Malang Malaysia Maluku Mamuju Manado Maroko Mataram Medan Melaboh Menkopolhukam Menperin Menteri Keuangan Menteri Perindustrian Meulaboh Meurauke Minuman Keras Miras MK Mojokerto Moscow MPR Mubes Nabire Narkoba Nasioanal Nasional Nasionnal Natuna Nduga Nias Barat NNasional NTB NTT Nusa Dua Nusa Tenggara Barat Olahraga Opini Orang Hilang Organisasi OTSUS Padang Pakar Palembang Palestia Palu Pandeglang Pangandaran Pangkal Pinang Pangkalpinang Panglima TNI Panwaslih Panwaslih Aceh Singkil Panwaslu Panwaslu Aceh Singkil Panwaslu Kecamatan Papua Parawisata Parmakasian Parpol Partai Demokrat Pasaman Barat Pasuruan Pati PBB PDIP Pekan Baru Pekanbaru Pelantikan Pelantikan Gubernur Pembalakan Liar Pemerintah Pemerintahan Pemilu Pemilu 2019 Penanggalan Penddidikan Pendidikan Pengadilan Penyakit Masyarakat Perhubungan Perikanan Perindo Peristiwa Perkebunan Pers Persit Pertahanan Pertambangan Pertamina Pertania Pertanian Peternakan PGRI Piala Dunia Pidie Pilkada Pilpres PKH PN PNA Pohon Tumbang Politik Polres Aceh Singkil Polres Aceh Utara Polri Polsek Rundeng Polsek Singkil Utara Poltik Ponorogo Pontianak PPP PPWI Prabumulih Presiden Presiden Joko Widodo Presiden Jokowi Prestasi Pringsewu Profil PT Delima Makmur PT Nafasindo PT PLB PT Semadam PT Socfindo PT Tunggal Perkasa Plantation 3 PT.Astra Agro Lestari Tbk PT.PLB PT.Socfindo Puasa Puisi Pulang Pisang Pulau Banyak Barat Purbalingga Puskesmas Gunung Meriah PWI PWRI Rabat Ragam Ramadhan Referendum Riau Riu Roket Rundeng Sanggau Sangihe SEKBER PERS INDONESIA Sekda Aceh Selandia Baru Semarang Seoul Serang Seregen Serma Suyanto Hadiri Penetapan BLT Dana Desa Lae Simolap Setpres RI Sidoarjo Sidorejo Silahturahmi Simpang Kanan Simpang Kiri Singapura Singkil Singkil Utara Singkohor Sinjai Solo Sorong Sosial SPRI Subulsslam Subulusalam Subulussalam Sukabumi Sulaweai Tenggara Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sulawesi Utara Sultan Daulat Sumarera Sumatera Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumbawa Sumbawa Barat Sumedang Sumpah Pemuda Sumut Surabaya Surakarta Surat Terbuka Suro Makmur Tanah Datar Tanggerang Tanggerang Kota Tanggerang Selatan Tanjung Mas Teknologi Thailand Timika Tindouf Tiongkok TMMD TN TNI TNI AD TNI AL Toba Samosir Toba Samosir Tobasa Tokyo Tsunami UBK Ucaoan Selamat Ucapan Selamat Unjuk Rasa Video Vietnam Wapres Wartawan Wilson Lalengke Wisata Yogyakarta Yonif Raider 301
false
ltr
item
PPWI NEWS: Penyidik Diduga Berbohong di Persidangan dan Ditemukan Dugaan Tanda Tangan Palsu di Berkas Sumpah, Saatnya Hakim Buktikan Ucapannya
Penyidik Diduga Berbohong di Persidangan dan Ditemukan Dugaan Tanda Tangan Palsu di Berkas Sumpah, Saatnya Hakim Buktikan Ucapannya
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjLmgwhuZEQRn4R0SfMEXclcLl8ALwGmHK_89YxQXeIrZCfj7nVYVAjwHUmsTQ62o6PpT-5ApTLxY0yPG4uHodQGt6wqyhZhLtP8hPI81HedDOrgobCTTtZKlyKWLMR-7eEM_oFHnWv3Qv3T7KZ9BNZ4ykk45KLW4aXAVk8RmaZw1ZfmONYK2Dhio0K=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjLmgwhuZEQRn4R0SfMEXclcLl8ALwGmHK_89YxQXeIrZCfj7nVYVAjwHUmsTQ62o6PpT-5ApTLxY0yPG4uHodQGt6wqyhZhLtP8hPI81HedDOrgobCTTtZKlyKWLMR-7eEM_oFHnWv3Qv3T7KZ9BNZ4ykk45KLW4aXAVk8RmaZw1ZfmONYK2Dhio0K=s72-c
PPWI NEWS
https://www.ppwinews.com/2022/06/penyidik-diduga-berbohong-di.html
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/2022/06/penyidik-diduga-berbohong-di.html
true
1233144070918991378
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy