Pemilik Usaha Papan Bunga AL-EL Florist dan SANJAYA Florist Diduga Berbohong Atas Kerugian yang Dialami Terkait Perobohan Papan Bunga oleh Wilson Lalengke Dkk

LAMPUNG - Perobohan papan bunga di halaman Mapolres Lampung Timur yang sempat viral beberapa bulan ini masih terus diperbincangkan di masyar...

LAMPUNG - Perobohan papan bunga di halaman Mapolres Lampung Timur yang sempat viral beberapa bulan ini masih terus diperbincangkan di masyarakat umum maupun di dunia sosial media, Kamis (12/05/2022).

Terlihat sangat jelas di beberapa sosial media yang menggunggah foto maupun video berdurasi pendek saat Ketum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, bersama rekan-rekannya merobohkan papan bunga yang berada di depan pagar Polres Lampung Timur dan yang di depan halaman gedung utama Polres Lampung Timur.

Dari peristiwa itulah Wilson Lalengke bersama Edi Suryadi dan Sunarso menjadi tersangka pengerusakan atas robohnya papan bunga yang bertuliskan "SELAMAT & SUKSES KEPADA TEKAB 308 ATAS PENANGKAPAN OKNUM WARTAWAN NAKAL" dan " SELAMAT & SUKSES ATAS PENANGKAPAN PELAKU PEMERASAN JAYA SELALU TEKAB 308" dan juga "TERIMAKASIH ATAS KERJA KERAS TEKAB 308 POLRES LAMPUNG TIMUR ATAS PENANGKAPAN OKNUM WARTAWAN".

Papan bunga yang biasa dikirim untuk ucapan selamat atas kebahagiaan seseorang dengan penuh cinta dan kasih, namun beda dengan hal ini. Ucapan yang tertulis di papan bunga yang dikirim oleh si pemesan ini malah digunakan untuk mendiskredirkan kalangan masyarakat yang berpofesi sebagai wartawan.

Itulah yang membuat Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke menjadi geram hingga merobohkan papan bunga tersebut, dengan tujuan agar tidak leluasa dibaca atau terbaca oleh warga yang lalu-lalang di tempat itu. Hal ini disampaikan Wilson Lalengke saat konferensi pers usai bertemu dengan Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, SH, SIK, MH, terkait penangkapan wartawan Pimpinan Redaksi media Resolusitv.com, Muhamad Indra, yang tidak sesuai SOP maupun prosedur pada Jumat, 11 Maret 2022.

Saat konferensi pers Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke di dekat papan bunga, di hadapan wartawan yang ada pada saat itu, terlihat dengan jelas papan bunga yang dirobohkan sudah berdiri tegak lagi, seperti semula saat sebelum dirobohkan. Dari hasil pers konfers tersebut banyak video maupun foto yang beredar bahwa papan bunga yang telah dirobohkan oleh Wilson Lalengke dan rekan-rekannya tetap utuh dan berdiri tegak. Belum jelas benar siapa yang mendirikan papan bunga tersebut pada saat itu.

Dan untuk papan bunga yang berada di depan pagar Polres Lampung Timur yang dirobohkan langsung diangkut atau dinaikkan ke atas mobil pick-up dan kemungkinan dibawa pulang oleh petugas toko papan bunga.

Dalam kejadian ini terlihat aneh dan sangat miris saat melihat isi dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan bahwa saksi korban yang bernama Wiwik Sutinah binti Slamet yang beralamatkan di Jl.Sukarno Hatta No. 122 Mataram Baru, Sukadana, Lampung Timur, yang berprofesi sebagai karyawan honorer, menyebutkan bahwa papan bunga miliknya mengalami kerusakan yang sangat parah, tidak bisa terbaca dan hingga kerugian sejumlah 6 juta rupiah.

Begitu juga pemilik usaha karangan papan bunga "Sanjaya Florist" Julius binti Yusuf, saksi korban yang menerangkan hal yang sama dan mengalami kerugian sebesar 3 juta rupiah.

Hal tersebut juga pernah disampaikan oleh kedua korban pemilik usaha karangan papan bunga pada saat acara Restorative Justice (RJ) yang digelar di Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Begitu jelas yang disampaikan oleh kedua saksi korban bahwa banyak sekali kerugian yang dialami sehingga permohonan maaf Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, Edi Suryadi dan Sunarso tidak diterima, walaupun pelaku sudah berulangkali memohon maaf dan siap mengganti kerugian apapun dan berapapun, baik secara materi maupun non materi.

Pertemuan RJ yang dihadiri oleh tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, Syarifudin selaku pelapor dan saksi korban pemilik usaha karangan papan bunga tidak membuahkan hasil yang baik dan proses hukum terus berlanjut.

Sidang pertama dalam kasus ini digelar pada hari Kamis, 21-04-2022, di PN Lampung Timur dengan pembacaan dakwaan oleh JPU Lampung Timur dengan ancaman pidana pasal 170 ayat (1) dan pasal 406 ayat (1) juga dakwaan khusus Wilson Lalengke pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada sidang kedua, Selasa, 26-04-2022, saksi pelapor, saksi korban, maupun saksi yang lain, tidak bisa hadir dan hakim ketua menyatakan sidang ditunda sampai tanggal 17-05-2022.

Sidang ketiga yang menghadirkan para saksi inilah yang ditunggu-tunggu oleh PH dari Wilson Lalengke maupun keluarga tersangka Edi Suryadi dan Sunarso. Mereka menunggu kesaksian pemilik papan bunga tentang benarkah kerugian yang dialami Al-El Florist dan Sanjaya Florist mencapai 6 juta rupiah dan 3 juta rupiah?

Dengan beredarnya foto maupun video yang terlihat jelas bahwa papan bunga tersebut tetap utuh, bisa terbaca dengan jelas dan berdiri tegak seperti semula, maka kita akan menyaksikan akrobat kebohongan yang mungkin dipertunjukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Lampung Timur, Selasa, 17-05-2022, mendatang.

Ada beberapa pemilik usaha papan bunga yang dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan bahwa setelah melihat foto maupun video papan bunga yang telah diberdirikan lagi saat konferensi pers Ketum PPWI Wilson Lalengke, mereka menilai bahwa kondisi papan bunga tersebut tidak rusak. "Tidak rusak, tapi memang papan bunga itu sudah tidak baru lagi, yang artinya sudah beberapa kali pernah terpakai. Dan kalau untuk tulisannya, masih utuh sempurna, bisa terbaca, namun terlihat pudar karena itu bukan baru lagi," jelas narasumber yang merupakan pengusaha papan bunga di Bandar Lampung.

Sementara mengenai harga, menurut pengusaha papan bunga itu, untuk yang baru dan seken (bekas) pasti beda harganya. "Kalau pembuatan papan bunga baru bisa sampai 2 juta rupiah persatu set dua papan, kalau seken antara 500 ribu hingga 800 ribu rupiah, tergantung ukurannya," tambahnya.

Dari apa yang dijelaskan oleh pemilik usaha papan bunga yang dikonfirmasi, bisa dikatakan bahwa pengakuan pengusaha papan bunga "Al-EL Floris" dan "Sanjaya Florist" diduga kuat adalah bohong besar.

Dan jika memang terbukti pengakuannya bohong dalam kesaksiannya nanti di persidangan, pemilik usaha papan bunga AL-EL Florist dan Sanjaya Florist dapat dikenakan sangsi pidana pasal 242 ayat (1): Barang siapa dalam hal-hal yang menurut peraturan Undang-Undang menuntut sesuai keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau tulisan maupun oleh dia sendiri atau kuasa yang ditunjuk untuk itu dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun. Dan ayat (2) Jika keterangan palsu yang ditanggung dengan sumpah itu diberikan dalam perkara sidang dengan merugikan si terdakwa atau tersangka maka si tersalah itu dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun.

Apabila dalam persidangan nanti yang menghadirkan saksi korban, dia memberikan keterangan bohong atau palsu, maka pihak Wilson Lalengke dan tim kuasa hukumnya akan segera melaporkan para saksi yang memberikan kesaksian palsu atau bohong tersebut sesuai dengan pasal 242 ayat (1) dan (2) tersebut. (NARSO/Red)

Sumber: DPN PPWI

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


Name

#YosepAdiPrasetyo #ImamWahyudi #NezarPatria #JimmySilalahi #RevaDediUtama #AhmadJauhar #RatnaKomala #HendryChairudinBangun #SinyoSarundajang #LeoBatubaraAlm Aaceh Ace Aceh Aceh Singkil Aceh Barat Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singkil Aceh Singkil q Aceh Tamiang Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Aceha Singkil Acwh Advertorial Agama Aksi Damai Ambepura Ambon Anak Yatim APM Artis Asian Games Babinsa Bacaleg Bali Balige Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Bangka Belitung Bangka Induk Bangkinang Banjar Banjarbaru Banjarmasin Banjarnegara Banjir Banten Bantuan Banjir Bantuan Kebakaran Bantul Batanghari Bawaslu Bawaslu RI Begal Bekasi Bengkalis Berita Pilihan Biak Bima Bireuen Bireun Blora BNN Bogor BPK Brimob Budaya Bupati Aceh Singkil Buton Selatan Buton Tenggara Buton Utara Caleg Ceko Cerpen Ciamis Cianjur Cilegon Cirebon Daerah Dairi Danau Paris Danau Toba Dandim Deli Serdang Demo Denpasar Depok Desa Dewan Pers Dompu DPD RI DPD-RI DPDRI DPR DPR-RI DPRK Aceh Singkil DPT DPTHP Dumai Eggi Sudjana Ekonomi Fachrul Razi Filipina Foto GAMBATTE Garut Gaya Hidup Gempa Bumi Gerak Jalan Gorontalo Grobongan Gubernur Aceh Gunung Meriah Gunungkidul Gunungsitoli Hankam Headine Headline Hedline Hiburan HMI Hongkong Hukum HukumAceh HUT LintasAtjeh HUT Polantas HUT RI Hutan ibu Idul Adha Idul Fitri IKAL Ilegal Logging India Indonesia Indramayu Industri Info Covid-19 Infrastruktur Insfrakstruktur Insfrastruktur Internasional Internasional Jerusalem IPJI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Selatan Jakarta Timur Jakarta Utara Jakarta- Jalan Jambi Jawa Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Jawilan Jaya Pura Jayapura JBMI Jember Jepang Jokowi-Ma'ruf Jurnalistik Kalijodo Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kalteng Kapolri Kappija Karawang Karhutla Kasad Kebakaran Kebakaran Rumah Kediri Kedutaan Kejaksaan Agung Kementerian Perindustrian Kendari Kepala BNN Kepala Daerah Kepri Kesehatan Kesehtan Kesenian Ketawang Kini KIP Aceh Singkil KKSB Klarifikasi KOHATI Kolaka Kolaka Timur Kompas Kompolnas Komsos Konawe Selatan Kopassus Korea Selatan Korem 012 TU Korupsi Kotim KPK KPU Kriminal Kuala Baru Kuningan Kunjungan Kenegaraan Kupang KWRI Lamongan Lampung Lampung Timur Langkat Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Libanon Libiya Lingga Lingkungan Lombok Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Longkib Lowongan Kerja Madiun Magang Jepang Magetan Mahkamah Agung Malang Malaysia Maluku Mamuju Manado Maroko Mataram Medan Melaboh Menkopolhukam Menperin Menteri Keuangan Menteri Perindustrian Meulaboh Meurauke Minuman Keras Miras MK Mojokerto Moscow MPR Mubes Nabire Narkoba Nasioanal Nasional Nasionnal Natuna Nduga Nias Barat NNasional NTB NTT Nusa Dua Nusa Tenggara Barat Olahraga Opini Orang Hilang Organisasi OTSUS Padang Pakar Palembang Palestia Palu Pandeglang Pangandaran Pangkal Pinang Pangkalpinang Panglima TNI Panwaslih Panwaslih Aceh Singkil Panwaslu Panwaslu Aceh Singkil Panwaslu Kecamatan Papua Parawisata Parmakasian Parpol Partai Demokrat Pasaman Barat Pasuruan Pati PBB PDIP Pekan Baru Pekanbaru Pelantikan Pelantikan Gubernur Pembalakan Liar Pemerintah Pemerintahan Pemilu Pemilu 2019 Penanggalan Penddidikan Pendidikan Pengadilan Penyakit Masyarakat Perhubungan Perikanan Perindo Peristiwa Perkebunan Pers Persit Pertahanan Pertambangan Pertamina Pertania Pertanian Peternakan PGRI Piala Dunia Pidie Pilkada Pilpres PKH PN PNA Pohon Tumbang Politik Polres Aceh Singkil Polres Aceh Utara Polri Polsek Rundeng Polsek Singkil Utara Poltik Ponorogo Pontianak PPP PPWI Prabumulih Presiden Presiden Joko Widodo Presiden Jokowi Prestasi Pringsewu Profil PT Delima Makmur PT Nafasindo PT PLB PT Semadam PT Socfindo PT Tunggal Perkasa Plantation 3 PT.Astra Agro Lestari Tbk PT.PLB PT.Socfindo Puasa Puisi Pulang Pisang Pulau Banyak Barat Purbalingga Puskesmas Gunung Meriah PWI PWRI Rabat Ragam Ramadhan Referendum Riau Riu Roket Rundeng Sanggau Sangihe SEKBER PERS INDONESIA Sekda Aceh Selandia Baru Semarang Seoul Serang Seregen Serma Suyanto Hadiri Penetapan BLT Dana Desa Lae Simolap Setpres RI Sidoarjo Sidorejo Silahturahmi Simpang Kanan Simpang Kiri Singapura Singkil Singkil Utara Singkohor Sinjai Solo Sorong Sosial SPRI Subulsslam Subulusalam Subulussalam Sukabumi Sulaweai Tenggara Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sulawesi Utara Sultan Daulat Sumarera Sumatera Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumbawa Sumbawa Barat Sumedang Sumpah Pemuda Sumut Surabaya Surakarta Surat Terbuka Suro Makmur Tanah Datar Tanggerang Tanggerang Kota Tanggerang Selatan Tanjung Mas Teknologi Thailand Timika Tindouf Tiongkok TMMD TN TNI TNI AD TNI AL Toba Samosir Toba Samosir Tobasa Tokyo Tsunami UBK Ucaoan Selamat Ucapan Selamat Unjuk Rasa Video Vietnam Wapres Wartawan Wilson Lalengke Wisata Yogyakarta Yonif Raider 301
false
ltr
item
PPWI NEWS: Pemilik Usaha Papan Bunga AL-EL Florist dan SANJAYA Florist Diduga Berbohong Atas Kerugian yang Dialami Terkait Perobohan Papan Bunga oleh Wilson Lalengke Dkk
Pemilik Usaha Papan Bunga AL-EL Florist dan SANJAYA Florist Diduga Berbohong Atas Kerugian yang Dialami Terkait Perobohan Papan Bunga oleh Wilson Lalengke Dkk
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgNxuWgr4ge_eF-ALvkSSlx0KUUHjTjHTOakmKWMD9tWcLN479qq9VzmBZRDlC23NBAk8-WPZ8sTUbdlgNwr5q0nIqZHt-M_HZCvE8U-Onksdsb_GxYcv6t2bQpnRgp2CrukAj3ZFYvh5gYTMuVDghxnqi1XElhW6TVt6ap485jLtjjJODzdqsugJi1=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgNxuWgr4ge_eF-ALvkSSlx0KUUHjTjHTOakmKWMD9tWcLN479qq9VzmBZRDlC23NBAk8-WPZ8sTUbdlgNwr5q0nIqZHt-M_HZCvE8U-Onksdsb_GxYcv6t2bQpnRgp2CrukAj3ZFYvh5gYTMuVDghxnqi1XElhW6TVt6ap485jLtjjJODzdqsugJi1=s72-c
PPWI NEWS
https://www.ppwinews.com/2022/05/pemilik-usaha-papan-bunga-al-el-florist.html
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/2022/05/pemilik-usaha-papan-bunga-al-el-florist.html
true
1233144070918991378
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy