Foto: Ketua II DPN PPWI, Danny PH Siagian, SE., MM (tengah) bersama Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA (kiri) saat membe...
Foto: Ketua II DPN PPWI, Danny PH Siagian, SE., MM (tengah) bersama Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA (kiri) saat memberi pelatihan jurnalistik di BAIS, Jaksel.
JAKARTA - Jika Dewan Pers (DP) merasa paling bertanggungjawab terhadap seluruh organisasi wartawan yang menjadi konstituennya, maka DP harus bisa menertibkan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), ITJI daerah Papua, yang asal ngomong soal Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).
Hal ini dikatakan Ketua II/ Ketua Harian Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI), Danny PH Siagian, SE., MM terkait adanya video yang beredar, dimana isinya, Ketua PWI Sorong Raya, Wahyudi, Ketua IJTI Papua Barat & Maluku, Chanry Andrew Suripatty dan kawan-kawannya, menggelar konperensi pers di kantor Walikota Sorong, Rabu (20/04/2022), yang mengatakan PPWI ilegal.
"Dewan Pers harus tertibkan Ketua PWI Sorong Raya, Wahyudi Ketua IJTI Papua Barat & Maluku, Chanry Andrew Suripatty dan kawan-kawannya, yang asal ngomong seenak udelnya. Apa dasarnya mereka ngomong PPWI ilegal. Koq berani-beraninya mereka memberi keterangan yang menyesatkan ya?," ujarnya kepada beberapa awak media, tak lama setelah melihat video tersebut, Rabu (20/04/2022) di Jakarta.
Menurut Danny Siagian, perkataan Wahyudi, Ketua IJTI Papua Barat & Maluku, Chanry Andrew Suripatty dkk sudah sangat menyinggung dan masuk dalam pelanggaran UU ITE.
"Perkataan Wahyudi, Chanry Andrew Suripatty dkk itu sangat menyinggung dan bisa masuk dalam pelanggaran UU ITE. Karena sudah membuat keterangan menyesatkan, dan perbuatan tidak menyenangkan," tandasnya.
Dikatakan Danny Siagian, mestinya orang-orang yang katanya profesional dan terdidik, apalagi wartawan, mestinya turut memelihara ketentraman di masyarakat.
"Saya jadi heran juga. Katanya orang-orang PWI itu profesional dan terdidik ya?. Apalagi wartawan, yang perannya memberi informasi yang benar terhadap masyarakat. Turut mencerdaskan bangsa. Lho..koq malah membuat keterangan sembarangan?. Yang begini bahaya ini," protesnya.
Sebab itu, Danny Siagian menegaskan, Dewan Pers yang bertanggungjawab atas seluruh kekisruhan yang terjadi di kalangan dunia pers.
"Jadi, Dewan Pers harus bertanggungjawab atas seluruh kekisruhan yang terjadi di kalangan dunia pers. Karena sebelumnya juga Dewan Pers lewat Wakil Ketuanya, Hendri Ch. Bangun telah menuding PPWI dengan pernyataan "PPWI Bukan Organisasi Wartawan dan Bisa Rusak Pers Nasional," di media lampung.poskota.co.id, 15 Maret 2022 lalu," bebernya.
Bahkan Danny mencatat, 14 Maret 2022 lalu, Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Lampung yang juga Ahli Pers Dewan Pers, Iskandar Zulkarnain menggiring opini diskriminatif di media, dengan menyebut "Jadi publik harus tahu mana perusahaan pers yang benar-benar terdaftar dan mana wartawan bodong yang berbuat melanggar hukum". Dia mengomentari Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke dkk, yang ditangkap Tim Gabungan Resmob Polres Lampung Timur dan Polda Lampung, dalam kasus merobohkan papan bunga.
Dijelaskan Danny Siagian yang pernah jadi Narasumber Pelatihan Jurnalistik di Mabes TNI, Mabes Polri dan beberapa Polda, Mako Paspampres, Mako Kopassus, BAIS ini, PPWI adalah sebuah organisasi yang menjadi wadah para jurnalis warga (citizen journalist) yang didirikan di Jakarta pada tanggal 11 November 2007.
Tentu, sebagai organisasi yang mandiri dan independen, PPWI memiliki berbagai administratif yang dipersyaratkan Negara, seperti: Akte Notaris Pendirian, di Notaris Abdul Salam, SH Nomor 17, Tgl. 19 November 2007; Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0008240.AH.01.07.Tahun 2018 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PPWI; Surat Keterangan Terdaftar dari Dirjen Kesbangpol Kemendagri, Nomor: 228/D.III.2/V/2010; NPWP PPWI: 02.369.135.5-025.000; bahkan Keterangan Domisili dari Gedung Dewan Pers, Nomor: 210/III/YPSPN/008 dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kantor Kecamatan Gambir, Nomor: 0071/1.824.1/08; AD/ART; dan lain-lain.
Tak hanya itu, lanjut Danny, PPWI telah memiliki 22 DPD di 22 provinsi; dan lebih dari 100 DPC kabupaten/kota, dengan jumlah total anggota aktif tidak kurang dari 4.000 orang. Sejak 2008 PPWI telah membangun dan mengelola media online Nasional bernama Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI) dengan link www.pewarta-indonesia.com, berkembang bersama sekitar 200 media massa yang berafiliasi dengan PPWI.
Jadi, tegas Danny yang juga Dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta ini, jika ada yang mengatakan PPWI ilegal, maka itu sudah sangat keliru dan keterlaluan.
"Jadi, kalau masih ada yang mengatakan PPWI ilegal, itu sudah sangat keterlaluan dan menyesatkan masyarakat. Apalagi mengatakan nada ancaman 1x24 jam segala. Nampaknya perlu diselesaikan secara hukum nih," pungkasnya.
Sementara itu diketahui, dari video yang beredar, Ketua PWI Sorong Raya, Wahyudi Ketua IJTI Papua Barat & Maluku, Chanry Andrew Suripatty, dkk membuat pernyataan yang mendiskreditkan PPWI, dengan tuduhan PPWI ilegal. Bahkan Ketua IJTI Papua Barat & Maluku, Chanry Andrew Suripatty menghimbau, agar instansi-instansi di daerah Sorong dan Papua Barat, berhati-hati dan menolak anggota PPWI. (AR/Red)
Sumber: DPN PPWI