Benarkah Putusan MA No. 31 P/HUM/2022 Menghentikan Program Vaksinasi Covid-19 dan Menyatakan Pandemi Covid-19 Berakhir?

SEBAGAIMANA diketahui, MA hanya memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 2 Peraturan Presiden R...

SEBAGAIMANA diketahui, MA hanya memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227) terhadap UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

Pada tahun 2020 Pemerintah menerbitkan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR. 99 TAHUN 2O2O mengatur TENTANG PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID- 19). 

Pasal 2 Perpres a quo berbunyi: 
(1) Pemerintah menetapkan jenis dan jumlah Vaksin COVID-19 yang diperlukan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19. 

(2) Pelaksanaan penetapan jenis dan jumlah Vaksin COVID-19, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. 

(3) Dalam rangka penetapan jenis Vaksin COVID-19, sebagaimana dimaksud pada ayat (21), Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorizational) atau lzin Edar . 

(4) Pengadaan untuk Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk Tahun 2O2O, Tahun 2021, dan Tahun 2022. 

(5) Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional berdasarkan usulan Menteri Kesehatan dapat memperpanjang waktu pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (4). 

(6) Dalam hal Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud padaayat (1) telah dapat diproduksi dan tersedia di dalam negeri, Pemerintah mengutamakan pengadaan Vaksin COVID-19 dari dalam negeri. 

Pasal 2 inilah yang dimohonkan untuk diuji oleh MA terhadap UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Setelah melalui persidangan yang bersifat pertama dan terakhir, MA menerbitkan Putusan No. 31 P/HUM/2022 yang memuat amar putusan sebagai berikut: 

MENGADILI, 
1. Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: YAYASAN KONSUMEN MUSLIM INDONESIA (YKMI) tersebut; 

2. Menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sepanjang tidak dimaknai: 

"Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia"; 

3. Menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: 

"Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia"; 

4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Sekretariat Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara; 

5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); 

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 14 April 2022, oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., dan Is Sudaryono. S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis. 

Jadi terhadap Broadcast WA yang beredar yang berbunyi: 
"Pengumuman Penting" 
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 Halaman), yang telah membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020, maka disimpulkan bahwa: 

1. Pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir;
2. Negara Dilarang melakukan Pemaksaan Vaksin;
3. Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal & Thoyyib yang mendapatkan Sertifikasi Halal & Label Halal MUI;
4. Aktivitas Ibadah, Sekolah, Transportasi, dan Usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala; 

Berdasarkan Protokol Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) bahwa Aplikasi Peduli Lindungi melanggar HAM dan tidak boleh dipergunakan lagi.", TIDAK DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN SECARA HUKUM secara keseluruhan. 

Artinya, pemerintah tetap dapat melaksanakan vaksinasi dengan syarat MENJAMIN KEHALALAN VAKSIN khususnya bagi UMAT ISLAM. Jaminan itu tentu saja berupa SERTIFIKAT HALAL yang dikeluarkan oleh BPJPH Kementerian Agama yang bekerja sama dengan MUI sesuai dengan amanat Undang – undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

Hal tersebut di atas juga didasarkan atas pertimbangan MA terhadap keadaan objektif yang ada, dihubungkan dengan realita sosial yang terjadi di masyarakat dalam kaitannya dengan Pelaksanaan vaksinasi di wilayah Indonesia, dapat dirumuskan hal-hal sebagai berikut: 

1. Bahwa Pemerintah tidak boleh melakukan tindakan, membuat kebijakan maupun mengeluarkan aturan yang tanpa batasan/tak terbatas, dalam kaitannya dengan pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia

- dengan alasan darurat wabah pandemi Covid-19, maupun dengan alasan prinsip/doktrin Salus Populi Suprema Lex Esto–(Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi), kecuali adanya jaminan penghormatan dan perlindungan dari pemerintah terhadap umat beragama untuk menjalankan agama dan keyakinannya; 

2. Bahwa Pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia, tidak serta merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apapun dan tanpa syarat, KECUALI adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam. 

Berdasarkan pertimbangan MA ini, maka sekali lagi dapat dinyatakan bahwa pemerintah tidak boleh memaksakan vaksinasi kepada warga masyarakat KECUALI ada JAMINAN HALAL atas vaksin yang akan disuntikkan kepada warga masyarakat, khususnya umat Islam. 

Kemudian perlu juga ditegaskan bahwa atas dasar pertimbangan dan amar putusan MA No. 31 P/HUM/2022 tidak berarti diputuskan bahwa Pandemi Covid-19 di Indonesia telah berakhir dan juga tidak berarti bahwa aktivitas ibadah, sekolah, transportasi, dan usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala; 

Adapun terhadap vaksin yang sudah diberikan misalnya Vaksin AstraZeneca telah dinyatakan haram oleh Komisi Fatwa Majelis Utama Indonesia (MUI), sebab mengandung unsur babi dalam pembuatannya. Namun, MUI tetap memberikan lampu hijau penggunaan AstraZeneca, mengingat vaksin dinilai merupakan salah satu upaya mengendalikan pandemi virus corona (SARS-CoV-2) di Indonesia. 

Pada Jumat, 19 Maret 2021, MUI keluarkan Fatwa No. 14 tahun 2021 yang menyatakan hukum penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca pada saat ini adalah dibolehkan (mubah) sepanjang dipenuhi kedaruratan sebagaimana disebutkan dalam alasan diperbolehkannya dalam Fatwa MUI tersebut. 

Apakah fatwa MUI ini tetap dapat memoderasi pertimbangan dan amar Putusan MA yang mengharuskan vaksin terjamin kehalalannya? Ataukah Putusan MA dapat menganulir Fatwa MUI yang membolehkan penggunaan vaksin meskipun dinilai mengandung unsur babi? 

Jika dinilai secara hukum nasional, tentu Putusan MA lebih kuat untuk dijadikan dasar penentuan kebijakan sehingga Pemerintah wajib mematuhinya. Jika ingin tetap melaksanakan program vaksinasi maka harus ada jaminan bahwa vaksin yang akan disuntikkan harus HALAL. Jika tidak ada jaminan itu berarti umat Islam boleh menolaknya. 

Penulis: Prof. DR. Pierre Suteki, MH (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro)

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


Name

#YosepAdiPrasetyo #ImamWahyudi #NezarPatria #JimmySilalahi #RevaDediUtama #AhmadJauhar #RatnaKomala #HendryChairudinBangun #SinyoSarundajang #LeoBatubaraAlm Aaceh Ace Aceh Aceh Singkil Aceh Barat Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singkil Aceh Singkil q Aceh Tamiang Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Aceha Singkil Acwh Advertorial Agama Aksi Damai Ambepura Ambon Anak Yatim APM Artis Asian Games Babinsa Bacaleg Bali Balige Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Bangka Belitung Bangka Induk Bangkinang Banjar Banjarbaru Banjarmasin Banjarnegara Banjir Banten Bantuan Banjir Bantuan Kebakaran Bantul Batanghari Bawaslu Bawaslu RI Begal Bekasi Bengkalis Berita Pilihan Biak Bima Bireuen Bireun Blora BNN Bogor BPK Brimob Budaya Bupati Aceh Singkil Buton Selatan Buton Tenggara Buton Utara Caleg Ceko Cerpen Ciamis Cianjur Cilegon Cirebon Daerah Dairi Danau Paris Danau Toba Dandim Deli Serdang Demo Denpasar Depok Desa Dewan Pers Dompu DPD RI DPD-RI DPDRI DPR DPR-RI DPRK Aceh Singkil DPT DPTHP Dumai Eggi Sudjana Ekonomi Fachrul Razi Filipina Foto GAMBATTE Garut Gaya Hidup Gempa Bumi Gerak Jalan Gorontalo Grobongan Gubernur Aceh Gunung Meriah Gunungkidul Gunungsitoli Hankam Headine Headline Hedline Hiburan HMI Hongkong Hukum HukumAceh HUT LintasAtjeh HUT Polantas HUT RI Hutan ibu Idul Adha Idul Fitri IKAL Ilegal Logging India Indonesia Indramayu Industri Info Covid-19 Infrastruktur Insfrakstruktur Insfrastruktur Internasional Internasional Jerusalem IPJI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Selatan Jakarta Timur Jakarta Utara Jakarta- Jalan Jambi Jawa Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Jawilan Jaya Pura Jayapura JBMI Jember Jepang Jokowi-Ma'ruf Jurnalistik Kalijodo Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kalteng Kapolri Kappija Karawang Karhutla Kasad Kebakaran Kebakaran Rumah Kediri Kedutaan Kejaksaan Agung Kementerian Perindustrian Kendari Kepala BNN Kepala Daerah Kepri Kesehatan Kesehtan Kesenian Ketawang Kini KIP Aceh Singkil KKSB Klarifikasi KOHATI Kolaka Kolaka Timur Kompas Kompolnas Komsos Konawe Selatan Kopassus Korea Selatan Korem 012 TU Korupsi Kotim KPK KPU Kriminal Kuala Baru Kuningan Kunjungan Kenegaraan Kupang KWRI Lamongan Lampung Lampung Timur Langkat Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Libanon Libiya Lingga Lingkungan Lombok Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Longkib Lowongan Kerja Madiun Magang Jepang Magetan Mahkamah Agung Malang Malaysia Maluku Mamuju Manado Maroko Mataram Medan Melaboh Menkopolhukam Menperin Menteri Keuangan Menteri Perindustrian Meulaboh Meurauke Minuman Keras Miras MK Mojokerto Moscow MPR Mubes Nabire Narkoba Nasioanal Nasional Nasionnal Natuna Nduga Nias Barat NNasional NTB NTT Nusa Dua Nusa Tenggara Barat Olahraga Opini Orang Hilang Organisasi OTSUS Padang Pakar Palembang Palestia Palu Pandeglang Pangandaran Pangkal Pinang Pangkalpinang Panglima TNI Panwaslih Panwaslih Aceh Singkil Panwaslu Panwaslu Aceh Singkil Panwaslu Kecamatan Papua Parawisata Parmakasian Parpol Partai Demokrat Pasaman Barat Pasuruan Pati PBB PDIP Pekan Baru Pekanbaru Pelantikan Pelantikan Gubernur Pembalakan Liar Pemerintah Pemerintahan Pemilu Pemilu 2019 Penanggalan Penddidikan Pendidikan Pengadilan Penyakit Masyarakat Perhubungan Perikanan Perindo Peristiwa Perkebunan Pers Persit Pertahanan Pertambangan Pertamina Pertania Pertanian Peternakan PGRI Piala Dunia Pidie Pilkada Pilpres PKH PN PNA Pohon Tumbang Politik Polres Aceh Singkil Polres Aceh Utara Polri Polsek Rundeng Polsek Singkil Utara Poltik Ponorogo Pontianak PPP PPWI Prabumulih Presiden Presiden Joko Widodo Presiden Jokowi Prestasi Pringsewu Profil PT Delima Makmur PT Nafasindo PT PLB PT Semadam PT Socfindo PT Tunggal Perkasa Plantation 3 PT.Astra Agro Lestari Tbk PT.PLB PT.Socfindo Puasa Puisi Pulang Pisang Pulau Banyak Barat Purbalingga Puskesmas Gunung Meriah PWI PWRI Rabat Ragam Ramadhan Referendum Riau Riu Roket Rundeng Sanggau Sangihe SEKBER PERS INDONESIA Sekda Aceh Selandia Baru Semarang Seoul Serang Seregen Serma Suyanto Hadiri Penetapan BLT Dana Desa Lae Simolap Setpres RI Sidoarjo Sidorejo Silahturahmi Simpang Kanan Simpang Kiri Singapura Singkil Singkil Utara Singkohor Sinjai Solo Sorong Sosial SPRI Subulsslam Subulusalam Subulussalam Sukabumi Sulaweai Tenggara Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sulawesi Utara Sultan Daulat Sumarera Sumatera Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumbawa Sumbawa Barat Sumedang Sumpah Pemuda Sumut Surabaya Surakarta Surat Terbuka Suro Makmur Tanah Datar Tanggerang Tanggerang Kota Tanggerang Selatan Tanjung Mas Teknologi Thailand Timika Tindouf Tiongkok TMMD TN TNI TNI AD TNI AL Toba Samosir Toba Samosir Tobasa Tokyo Tsunami UBK Ucaoan Selamat Ucapan Selamat Unjuk Rasa Video Vietnam Wapres Wartawan Wilson Lalengke Wisata Yogyakarta Yonif Raider 301
false
ltr
item
PPWI NEWS: Benarkah Putusan MA No. 31 P/HUM/2022 Menghentikan Program Vaksinasi Covid-19 dan Menyatakan Pandemi Covid-19 Berakhir?
Benarkah Putusan MA No. 31 P/HUM/2022 Menghentikan Program Vaksinasi Covid-19 dan Menyatakan Pandemi Covid-19 Berakhir?
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEg4RuQDz7inMAm6w7o5l4Gv8WuIYDPDqX9acqPm1wlZ0lIPm-XnGuM1vSaWtijlJ8tabIRHAS9mZep11CDBm5udzBwOaGHD1TI2oviKiTg2ch-dGj9IeHHwK7aRiSiZQ24JWrOrM7vz0pR5kTjC0zU_QlglBiDLxbVIcq6LmT2aJfJ8TfGZg2vzgGII=w640-h426
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEg4RuQDz7inMAm6w7o5l4Gv8WuIYDPDqX9acqPm1wlZ0lIPm-XnGuM1vSaWtijlJ8tabIRHAS9mZep11CDBm5udzBwOaGHD1TI2oviKiTg2ch-dGj9IeHHwK7aRiSiZQ24JWrOrM7vz0pR5kTjC0zU_QlglBiDLxbVIcq6LmT2aJfJ8TfGZg2vzgGII=s72-w640-c-h426
PPWI NEWS
https://www.ppwinews.com/2022/04/benarkah-putusan-ma-no-31-phum2022.html
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/2022/04/benarkah-putusan-ma-no-31-phum2022.html
true
1233144070918991378
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy