Terkait Kriminalisasi Arthur Mumu, Alumni Lemhannas Pertanyakan Profesionalitas PT Sulut

Jakarta – Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (PT Sulut) telah membuat putusan atas permohonan banding dari korban kriminalisasi atas nama Art...

Jakarta – Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (PT Sulut) telah membuat putusan atas permohonan banding dari korban kriminalisasi atas nama Arthur Mumu (43), seorang warga Manado yang dituduh melakukan pelanggaran UU ITE. Dalam salinan putusan setebal 11 halaman itu, majelis hakim banding PT Sulut memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang menghukum Arthur dengan 9 bulan kurungan penjara. Hal itu luput dari perhatian publik, termasuk oleh media lokal dan nasional, jika saja Arthur Mumu menerima dan pasrah saja terhadap kezoliman para aparat penegak hukum di provinsi paling utara Pulau Sulawesi itu.

Menyikapi kenyataan pahit ini, Arthur Mumu, yang juga adalah Anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), menyampaikan permasalahan tersebut kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA. Alumni PPRA-48 tahun 2012 itu selanjutnya menelaah dan berdiskusi dengan berbagai pihak terkait kasus tersebut. Lalengke juga melakukan komunikasi dengan Kejati Sulut untuk mempertanyakan keanehan yang terjadi pada penyampaian putusan majelis hakim tinggi atas kasus kriminalisasi jurnalis PPWI Arthur Mumu.

Ada beberapa keganjilan, kata Wilson Lalengke, yang perlu mendapat perhatian bersama, khususnya bagi penyelenggara hukum, baik legislatif maupun eksekutif dan yudikatif, di tingkat nasional, terkait putusan majelis hakim di PT Sulut itu. Pertama, penyampaian salinan putusan majelis hakim banding atas kasus kriminalisasi bertameng pasal karet UU ITE ini kepada terdakwa Arthur Mumu dilakukan melalui pesan WhatsApp.

"Sejak kapan pengiriman putusan hakim dan surat-menyurat serta pengiriman dan/atau pertukaran informasi dari lembaga-lembaga hukum kepada warga yang berproses hukum boleh dilakukan hanya melalui pesan WhatsApp? Ini benar-benar konyol," ujar lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, The United Kingdom, itu heran, Minggu, 13 Februari 2022.

Kedua, lanjutnya, penyampaian salinan putusan majelis hakim banding atas kasus kriminalisasi itu dilakukan secara langsung melalui pesan WhatsApp oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) kepada Arthur Mumu, bukan oleh jurusita PN Manado sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAPid). Ketika hal tersebut ditanyakan kepada jaksa di Kejati Sulut, Elseus Salakori, SH, MH, yang menangani kasus ini, yang bersangkutan menjawab bahwa secara prosedural penyampaian putusan hakim dilakukan oleh jurusita PN Manado.

"Dalam proses persidangan perkara pidana kedudukan penuntut umum dan terdakwa adalah sejajar. Selanjutnya, untuk pemberitahuan putusan disampaikan oleh pengadilan (juru sita pengadilan negeri) kepada penuntut umum dan terdakwa atau penasehat hukum," beber Lalengke mengutip penjelasan Elseus Salakori melalui pesan WhatsApp-nya kepada pemimpin redaksi Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI) ini [1]. Salakori tidak menjelaskan mengapa Kejati Sulut yang aktif menyampaikan putusan banding itu, bukan PN Manado.

Ketiga, putusan hakim banding ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2021, namun pemberitahuan kepada Arthur Mumu dilakukan, sekali lagi hanya melalui pesan WhatsApp, pada tanggal 31 Januari 2022. "Fakta ini menjadi salah satu bukti atas kebobrokan sistem dan kinerja aparat penegak hukum di Sulut, dalam hal ini Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Negeri Manado, karena jelas melanggar Pasal 226 ayat (1) KUHAPid yang berbunyi: Petikan surat putusan pengadilan diberikan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya segera setelah putusan diucapkan [2]. Jikapun PT Sulut dapat berkilah bahwa Pasal 226 ayat (1) tersebut hanya di lingkup pengadilan negeri sebagai lembaga peradilan tingkat pertama, namun pemberitahuan putusan hakim banding wajib disampaikan kepada PN Manado sesegera mungkin, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 243 ayat (1) KUHAPid, yang berbunyi: Salinan surat putusan pengadilan tinggi beserta berkas perkara dalam waktu tujuh hari setelah putusan tersebut dijatuhkan, dikirim kepada pengadilan negeri yang memutus tingkat pertama [3]," tegas Lalengke.

Keempat, yang paling aneh bin absurd adalah bahwa putusan banding tersebut dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap alias _inkracht van gewijsde_. Hal itu tertuang dalam catatan Panitera Pengadilan Negeri Manado yang ditandatangani pada tanggal 11 januari 2022 oleh M. Abduh Abas, SH yang dikirimkan bersamaan dengan salinan putusan majelis hakim banding oleh Kejati Sulut kepada Arthur Mumu. Catatan itu berbunyi: Putusan Nomor 117/PID/2021/PT Mnd dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 31 Desember 2021 berhubung terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menerima atau tidak mengajukan upaya hukum kasasi.

"Ini benar-benar sebuah kebiadaban hukum yang dipertontonkan dengan fulgar oleh oknum di lembaga-lembaga peradilan di Sulut itu. Bagaimana mungkin Arthur Mumu bisa melakukan upaya hukum kasasi ketika pemberitahuan tentang putusan hakim banding disampaikan kepadanya pada tanggal 31 Januari 2022 hanya melalui pesan WhatsApp oleh Kejati Sulut? Fakta ini mengindikasikan bahwa pihak pengadilan diduga kuat sengaja tidak memberitahukan terdakwa terkait hasil permohonan banding yang bersangkutan dan langsung memutuskan secara sepihak bahwa terdakwa menerima dan tidak melakukan perlawanan melalui upaya hukum kasasi. Ini benar-benar perlakuan sadis oknum aparat hukum terhadap warga negara menggunakan pedang hukum!" kata tokoh pers nasional yang getol membela rakyat terzolimi di berbagai daerah itu.

Sehubungan dengan buruknya proses penanganan perkara dalam rangka menghadirkan keadilan bagi semua warga negara di Sulawesi Utara, khususnya terkait kasus kriminalisasi Arthur Mumu ini, Lalengke mempertanyakan profesionalitas dan pertanggungjawaban para aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Bagi pria yang juga menamatkan program pasca sarjanannya di bidang Applied Ethics di Utrecht University, The Netherlands, dan Linkoping University, Sweden, itu seyogyanya profesionalitas kerja para polisi, jaksa dan hakim harus tercermin dari keadilan hukum yang berhasil mereka hadirkan bagi setiap warga yang berperkara melalui proses peradilan.

"Bagi saya, ketika keadilan tidak mampu dihadirkan dalam proses peradilan, berarti para petugas yang diberi amanah dan digaji negara untuk melaksanakan tugas peradilan itu tidak profesional dan gagal total. Karena itu mereka harus menanggalkan segala identitas, gelar dan jabatan yang disandangnya, seperti gelar akademis dan jabatan polisi, jaksa, hakim, dan termasuk advokat. Mereka bergelar sarjana hukum, tapi jangankan mampu mewujudkan tujuan hukum, berperilaku adil saja mereka gagal. Hal itu tentu sangat memalukan!" ujar Lalengke yang juga menjabat sebagai Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) ini tegas.

Sebagai informasi singkat terkait kasus yang menjerat Arthur Mumu, perlu disampaikan bahwa warga yang tinggal di Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, itu dilaporkan oleh seorang pengusaha swalayan di Manado bernama Ridwan Sugianto ke Polda Sulut. Arthur dipolisikan dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik melalui teknologi informasi alias melanggar UU ITE.

Ridwan Sugianto keberatan atas postingan video live di akun facebook Arthur Mumu yang mengatakan: "Kawal kasus penguasaan hak dan pemalsuan oleh Ridwan Jumbo atas tanah milik ahli waris Glen Kemba Serentu dan Violieta Chorhelia Mailoor yang dilaporkan ke Polda Sulut." Video live ini dilakukan oleh Arthur Mumu langsung dari lokasi tanah kedua ahli waris yang dibelanya.

Menurut Arthur Mumu, apa yang dia sampaikan itu adalah informasi yang benar, faktual, dan bukan kebohongan. Kedua ahli waris memang benar telah melaporkan Ridwan Sugianto ke Polda Sulut terkait dugaan penyerobotan tanah waris mereka dengan alat bukti adanya pagar yang dibuat oleh Ridwan Sugianto dan material bangunan di atas tanah mereka. Tidak jelas alasannya, Polda Sulut selanjutnya menghentikan penyelidikan atas laporan Glen dan Violieta, walaupun BPN Manado telah memberikan keterangan bahwa telah terjadi penyerobotan tanah kedua ahli waris dan pembuatan sertifikat palsu atas tanah itu.

Berbanding terbalik dengan laporan ahli waris, laporan Ridwan 'orang berduit' Sugianto justru lancar melenggang-kangkung diproses oleh polisi, gayung bersambut dengan lincah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Sulut, dan selanjutnya terserah majelis hakim Pengadilan Negeri Manado. Hasilnya 9 bulan untuk sang pejuang keadilan bagi warga 'tak berduit' di kampungnya, Arthur Mumu.

"Mengutip Pak Soesilo Bambang Yudhoyono, saya prihatin..." tutup Lalengke dengan nada prihatin. (APL/Red)

Catatan:

[1] Rekaman pesan percakapan WhatsApp ada pada redaksi KOPI.



Sumber: DPN PPWI

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


Name

#YosepAdiPrasetyo #ImamWahyudi #NezarPatria #JimmySilalahi #RevaDediUtama #AhmadJauhar #RatnaKomala #HendryChairudinBangun #SinyoSarundajang #LeoBatubaraAlm Aaceh Ace Aceh Aceh Singkil Aceh Barat Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singkil Aceh Singkil q Aceh Tamiang Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Aceha Singkil Acwh Advertorial Agama Aksi Damai Ambepura Ambon Anak Yatim APM Artis Asian Games Babinsa Bacaleg Bali Balige Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Bangka Belitung Bangka Induk Bangkinang Banjar Banjarbaru Banjarmasin Banjarnegara Banjir Banten Bantuan Banjir Bantuan Kebakaran Bantul Batanghari Bawaslu Bawaslu RI Begal Bekasi Bengkalis Berita Pilihan Biak Bima Bireuen Bireun Blora BNN Bogor BPK Brimob Budaya Bupati Aceh Singkil Buton Selatan Buton Tenggara Buton Utara Caleg Ceko Cerpen Ciamis Cianjur Cilegon Cirebon Daerah Dairi Danau Paris Danau Toba Dandim Deli Serdang Demo Denpasar Depok Desa Dewan Pers Dompu DPD RI DPD-RI DPDRI DPR DPR-RI DPRK Aceh Singkil DPT DPTHP Dumai Eggi Sudjana Ekonomi Fachrul Razi Filipina Foto GAMBATTE Garut Gaya Hidup Gempa Bumi Gerak Jalan Gorontalo Grobongan Gubernur Aceh Gunung Meriah Gunungkidul Gunungsitoli Hankam Headine Headline Hedline Hiburan HMI Hongkong Hukum HukumAceh HUT LintasAtjeh HUT Polantas HUT RI Hutan ibu Idul Adha Idul Fitri IKAL Ilegal Logging India Indonesia Indramayu Industri Info Covid-19 Infrastruktur Insfrakstruktur Insfrastruktur Internasional Internasional Jerusalem IPJI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Selatan Jakarta Timur Jakarta Utara Jakarta- Jalan Jambi Jawa Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Jawilan Jaya Pura Jayapura JBMI Jember Jepang Jokowi-Ma'ruf Jurnalistik Kalijodo Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kalteng Kapolri Kappija Karawang Karhutla Kasad Kebakaran Kebakaran Rumah Kediri Kedutaan Kejaksaan Agung Kementerian Perindustrian Kendari Kepala BNN Kepala Daerah Kepri Kesehatan Kesehtan Kesenian Ketawang Kini KIP Aceh Singkil KKSB Klarifikasi KOHATI Kolaka Kolaka Timur Kompas Kompolnas Komsos Konawe Selatan Kopassus Korea Selatan Korem 012 TU Korupsi Kotim KPK KPU Kriminal Kuala Baru Kuningan Kunjungan Kenegaraan Kupang KWRI Lamongan Lampung Lampung Timur Langkat Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Libanon Libiya Lingga Lingkungan Lombok Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Longkib Lowongan Kerja Madiun Magang Jepang Magetan Mahkamah Agung Malang Malaysia Maluku Mamuju Manado Maroko Mataram Medan Melaboh Menkopolhukam Menperin Menteri Keuangan Menteri Perindustrian Meulaboh Meurauke Minuman Keras Miras MK Mojokerto Moscow MPR Mubes Nabire Narkoba Nasioanal Nasional Nasionnal Natuna Nduga Nias Barat NNasional NTB NTT Nusa Dua Nusa Tenggara Barat Olahraga Opini Orang Hilang Organisasi OTSUS Padang Pakar Palembang Palestia Palu Pandeglang Pangandaran Pangkal Pinang Pangkalpinang Panglima TNI Panwaslih Panwaslih Aceh Singkil Panwaslu Panwaslu Aceh Singkil Panwaslu Kecamatan Papua Parawisata Parmakasian Parpol Partai Demokrat Pasaman Barat Pasuruan Pati PBB PDIP Pekan Baru Pekanbaru Pelantikan Pelantikan Gubernur Pembalakan Liar Pemerintah Pemerintahan Pemilu Pemilu 2019 Penanggalan Penddidikan Pendidikan Pengadilan Penyakit Masyarakat Perhubungan Perikanan Perindo Peristiwa Perkebunan Pers Persit Pertahanan Pertambangan Pertamina Pertania Pertanian Peternakan PGRI Piala Dunia Pidie Pilkada Pilpres PKH PN PNA Pohon Tumbang Politik Polres Aceh Singkil Polres Aceh Utara Polri Polsek Rundeng Polsek Singkil Utara Poltik Ponorogo Pontianak PPP PPWI Prabumulih Presiden Presiden Joko Widodo Presiden Jokowi Prestasi Pringsewu Profil PT Delima Makmur PT Nafasindo PT PLB PT Semadam PT Socfindo PT Tunggal Perkasa Plantation 3 PT.Astra Agro Lestari Tbk PT.PLB PT.Socfindo Puasa Puisi Pulang Pisang Pulau Banyak Barat Purbalingga Puskesmas Gunung Meriah PWI PWRI Rabat Ragam Ramadhan Referendum Riau Riu Roket Rundeng Sanggau Sangihe SEKBER PERS INDONESIA Sekda Aceh Selandia Baru Semarang Seoul Serang Seregen Serma Suyanto Hadiri Penetapan BLT Dana Desa Lae Simolap Setpres RI Sidoarjo Sidorejo Silahturahmi Simpang Kanan Simpang Kiri Singapura Singkil Singkil Utara Singkohor Sinjai Solo Sorong Sosial SPRI Subulsslam Subulusalam Subulussalam Sukabumi Sulaweai Tenggara Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sulawesi Utara Sultan Daulat Sumarera Sumatera Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumbawa Sumbawa Barat Sumedang Sumpah Pemuda Sumut Surabaya Surakarta Surat Terbuka Suro Makmur Tanah Datar Tanggerang Tanggerang Kota Tanggerang Selatan Tanjung Mas Teknologi Thailand Timika Tindouf Tiongkok TMMD TN TNI TNI AD TNI AL Toba Samosir Toba Samosir Tobasa Tokyo Tsunami UBK Ucaoan Selamat Ucapan Selamat Unjuk Rasa Video Vietnam Wapres Wartawan Wilson Lalengke Wisata Yogyakarta Yonif Raider 301
false
ltr
item
PPWI NEWS: Terkait Kriminalisasi Arthur Mumu, Alumni Lemhannas Pertanyakan Profesionalitas PT Sulut
Terkait Kriminalisasi Arthur Mumu, Alumni Lemhannas Pertanyakan Profesionalitas PT Sulut
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDSeI3liPayTw3RU9VMP4vtKoQRNf1N-LSZK6rMxjsQK64xPVV4akE_2XHbUmITQ39wrUZofyCXzkEIKcIf2YNyW36-cfm75CnDteVQ7VYkjmdM6rjcQgJ7sTkxUC1MylQ6wK6Mz0LT14/s320/IMG-20220214-WA0001-758649.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDSeI3liPayTw3RU9VMP4vtKoQRNf1N-LSZK6rMxjsQK64xPVV4akE_2XHbUmITQ39wrUZofyCXzkEIKcIf2YNyW36-cfm75CnDteVQ7VYkjmdM6rjcQgJ7sTkxUC1MylQ6wK6Mz0LT14/s72-c/IMG-20220214-WA0001-758649.jpg
PPWI NEWS
https://www.ppwinews.com/2022/02/terkait-kriminalisasi-arthur-mumu.html
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/2022/02/terkait-kriminalisasi-arthur-mumu.html
true
1233144070918991378
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy