Terkait Kriminalisasi Ibu Bhayangkari, Maya Rumantir: Nina Muhammad Harus Bebas Demi Hukum

Kriminalisasi

  

MANADO – Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Utara, Dr. Maya Rumantir, MA, PhD, sekali lagi menegaskan bahwa Nina Muhamad, korban kriminalisasi oleh oknum Polresta Manado, harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum. 

"Dalam kasus ini sangat jelas Nina Muhammad yang merupakan Ibu Bhayangkari adalah korban kriminalisasi. Oleh karena itu, Nina Muhammad harus dinyatakan bebas murni demi hukum," tegas Maya Rumantir kepada sejumlah awak media saat bertandang di kediamannya, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, 23 Oktober 2021 lalu.

Hadir dalam pertemuan dengan Maya Rumantir antara lain, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA; Pimpinan Redaksi media Lacaknews, Steven Pandeiroot; serta anggota PPWI Manado, Stanly Monoarfa dan Jeffry Sorongan. 

Sementara, Maya Rumantir yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Laskar Merah Putih (LMP) itu, dalam pertemuan ini didampingi berberapa asistennya.

Kepada Wilson dan kawan-kawan, Anggota Komite III DPD RI ini mengatakan bahwa dirinya sudah mempelajari dengan detil tentang perkara yang sudah bergulir selama lebih dari 2 tahun itu. 

Menurutnya, ada beberapa kejanggalan dalam proses penanganan kasus tersebut dari awal, yakni di unit penerimaan laporan polisi di SPKT Polresta Manado.

"Nina Muhamad dituding melakukan pencemaran nama baik oleh istri salah satu direktur bank daerah di Sulut (Bank SulutGo – red) bernama Soraya D. Tanod, namun dalam Laporan Polisi (LP) di Polresta Manado yang membuat laporan bukan yang bersangkutan, melainkan orang lain yakni Rolandy L. Thalib. Ini saja sudah cacat hukum, karena ketentuan yang ada dalam kasus pencemaran nama baik, pihak yang merasa dirugikan harus membuat laporannya sendiri, bukan menyuruh orang lain, apalagi oknum Rolandy diduga kuat memalsukan dokumen terkait laporan tersebut," ungkap Maya Rumantir yang lebih dikenal sebagai artis dan presenter belasan tahun lalu itu.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kapolri, dan Jaksa Agung tentang Pedoman Kriteria Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dijelaskan bahwa dalam hal fakta yang dituduhkan merupakan perbuatan yang melanggar hukum, maka fakta tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum aparat penegak hukum memproses pengaduan atas delik pencemaran nama baik. Juga, delik pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 45 ayat (5) UU ITE, yang oleh karena sebagai delik absolut, maka harus korban sendiri yang mengadukan kepada aparat penegak hukum, kecuali dalam hal korban masih dibawah umur atau dalam perwalian.

"Jadi dengan demikian jelas bahwa ada pelanggaran prosedur dalam kasus kriminalisasi Nina Muhamad ini, dan perbuatan mengkriminalisasi ini sudah masuk kategori tindak pidana. Oleh sebab itu saya berharap agar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus kriminalisasi Nina Muhamad dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," harap Senator Maya Rumantir.

Sebelumnya, melalui media BeritaManado.Com, Maya Rumantir menyampaikan bahwa kriminalisasi Ibu Bhayangkari, Nina Muhammad, tersebut sudah selayaknya mendapatkan perhatian dari Kapolri, minimal memberikan perhatian terhadap kinerja jajaranya di Polresta Manado, secara khusus terhadap pihak-pihak yang menangani langsung kasus tersebut.

"Institusi Polri, dalam hal ini Polda Sulut, juga seharusnya membela Nina Muhamad karena statusnya sebagai Ibu Bhayangkari, bukan malah sebaliknya dibiarkan terhimpit dengan kriminalisasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Maya Rumantir [1].

Di atas dari segala persoalan hukum yang ada, baik yang dialami Nina Muhamad maupun yang lainnya, imbuh Maya Rumantir, dirinya menekankan bahwa segala keputusan yang dibuat oleh aparat penegak hukum harus berdasarkan prinsip keadilan dan kebenaran serta perikemanusiaan, bukan berdasarkan titipan dari oknum-oknum yang tidak takut akan Tuhan, sehingga mempermainkan hukum itu sendiri dengan menghalalkan segala cara dan membuat orang lain terzalimi. 

"Dalam hal ini, kita juga harus menanamkan dalam diri masing-masing apapun latar belakang profesi atau jabatan kita, apalagi mereka yang sehari-hari bernaung di bawah korps yang punya slogan menegakkan hukum, ingatlah selalu bahwa ada hakim di atas segala hakim, akan berhadapan dengan penegak hukum sejati, Dialah Tuhan Yang Maha Kuasa, yang akan menghukum setiap orang yang suka kompromi dengan segala bentuk kejahatan yang dirancangkan manusia," tandas Maya Rumantir sebagaimana dikutip dari BeritaManado.Com.

Awal mula kasus ini adalah ketika beredar postingan screenshoot wajah Nina Muhmmad yang diambil dari kamera CCTV Bank SulutGo yang diposting oknum istri Direktur Marketing Bank SulutGo bernama Soraya D. Tanod di akun media sosial facebooknya. 

Postingan yang sarat dengan kata-kata penghinaan terhadap Nina Muhammad itu kemudian dilaporkan oleh Ibu Bhayangkari ini ke Polda Sulut, tahun 2019. Proses penanganan kasus itu selanjutnya terhenti oleh sebab yang kurang jelas.

Berselang beberapa lama kemudian, Nina Muhamad yang semula sebagai pelapor akhirnya menjadi terlapor di Polresta Manado, pada April 2020. 

LP terhadap Nina Muhammad yang dituduh melakukan pelanggaran UU ITE karena mengunggah postingan yang menghina Soraya D. Tanod, kemudian dengan cepat berproses dan status Nina Muhammad ditingkatkan menjadi tersangka [2]. 

Walaupun fakta lapangan jelas terlihat bahwa pelaporan dilakukan oleh Rolandy Thalib, bukan Soraya D. Tanod; dan screenshot postingan yang diunggah oleh Nina Muhammad tidak menuliskan Soraya D. Tanod, tapi Soraya Montenegro, namun oknum penyidik tetap meneruskan proses kriminalisasi itu [3].

Nina Muhamad selanjutnya berupaya mencari keadilan hingga ke Ibukota Negara Jakarta, bertemu sejumlah pejabat Polri, hingga akhirnya dirinya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh oknum Kapolresta Manado, perkara Ibu Bhayangkari ini tetap dipaksakan berlanjut. 

Korban kriminalisasi itu juga meminta bantuan ke Sekretariat Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang kemudian memviralkan beritanya ke seantero nusantara melalui jaringan PPWI Media Group.

Meski sempat diburu sebagai DPO dan dijemput oleh Polisi Manado, namun perjuangan Ibu Bhayangkari Polda Sulut itu masih menyisakan keberuntungan. 

Melalui Senator Maya Rumantir, penahanan Nina Muhamad di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng akhirnya ditangguhkan dan ia bisa kembali ke rumah bertemu dengan anggota keluarganya.

Saat ini, kasus tersebut sedang bergulir di PN Manado. (APL/Red)

Catatan:

[1] Senator Maya Rumantir: Nina Muhamad Harus Bebas Murni; https://beritamanado.com/senator-maya-rumantir-nina-muhamad-harus-bebas-murni/

[2] Diduga Kuat, Ibu Bhayangkari Ini Dikriminalisasi oleh Oknum Polresta Manado; https://pewarta-indonesia.com/2021/06/diduga-kuat-ibu-bhayangkari-ini-dikriminalisasi-oleh-oknum-polresta-manado/

[3] Jadi Makelar Kasus, Pegawai Bank Sulutgo Rolandy Thalib Dilaporkan ke Bareskrim Polri; https://pewarta-indonesia.com/2021/07/jadi-makelar-kasus-pegawai-bank-sulutgo-rolandy-thalib-dilaporkan-ke-bareskrim-polri/

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


Name

#YosepAdiPrasetyo #ImamWahyudi #NezarPatria #JimmySilalahi #RevaDediUtama #AhmadJauhar #RatnaKomala #HendryChairudinBangun #SinyoSarundajang #LeoBatubaraAlm Aaceh Ace Aceh Aceh Singkil Aceh Barat Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singkil Aceh Singkil q Aceh Tamiang Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Aceha Singkil Acwh Advertorial Agama Aksi Damai Ambepura Ambon Anak Yatim APM Artis Asian Games Babinsa Bacaleg Bali Balige Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Bangka Belitung Bangka Induk Bangkinang Banjar Banjarbaru Banjarmasin Banjarnegara Banjir Banten Bantuan Banjir Bantuan Kebakaran Bantul Batanghari Bawaslu Bawaslu RI Begal Bekasi Bengkalis Berita Pilihan Biak Bima Bireuen Bireun Blora BNN Bogor BPK Brimob Budaya Bupati Aceh Singkil Buton Selatan Buton Tenggara Buton Utara Caleg Ceko Cerpen Ciamis Cianjur Cilegon Cirebon Daerah Dairi Danau Paris Danau Toba Dandim Deli Serdang Demo Denpasar Depok Desa Dewan Pers Dompu DPD RI DPD-RI DPDRI DPR DPR-RI DPRK Aceh Singkil DPT DPTHP Dumai Eggi Sudjana Ekonomi Fachrul Razi Filipina Foto GAMBATTE Garut Gaya Hidup Gempa Bumi Gerak Jalan Gorontalo Grobongan Gubernur Aceh Gunung Meriah Gunungkidul Gunungsitoli Hankam Headine Headline Hedline Hiburan HMI Hongkong Hukum HukumAceh HUT LintasAtjeh HUT Polantas HUT RI Hutan ibu Idul Adha Idul Fitri IKAL Ilegal Logging India Indonesia Indramayu Industri Info Covid-19 Infrastruktur Insfrakstruktur Insfrastruktur Internasional Internasional Jerusalem IPJI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Selatan Jakarta Timur Jakarta Utara Jakarta- Jalan Jambi Jawa Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Jawilan Jaya Pura Jayapura JBMI Jember Jepang Jokowi-Ma'ruf Jurnalistik Kalijodo Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kalteng Kapolri Kappija Karawang Karhutla Kasad Kebakaran Kebakaran Rumah Kediri Kedutaan Kejaksaan Agung Kementerian Perindustrian Kendari Kepala BNN Kepala Daerah Kepri Kesehatan Kesehtan Kesenian Ketawang Kini KIP Aceh Singkil KKSB Klarifikasi KOHATI Kolaka Kolaka Timur Kompas Kompolnas Komsos Konawe Selatan Kopassus Korea Selatan Korem 012 TU Korupsi Kotim KPK KPU Kriminal Kuala Baru Kuningan Kunjungan Kenegaraan Kupang KWRI Lamongan Lampung Lampung Timur Langkat Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Libanon Libiya Lingga Lingkungan Lombok Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Longkib Lowongan Kerja Madiun Magang Jepang Magetan Mahkamah Agung Malang Malaysia Maluku Mamuju Manado Maroko Mataram Medan Melaboh Menkopolhukam Menperin Menteri Keuangan Menteri Perindustrian Meulaboh Meurauke Minuman Keras Miras MK Mojokerto Moscow MPR Mubes Nabire Narkoba Nasioanal Nasional Nasionnal Natuna Nduga Nias Barat NNasional NTB NTT Nusa Dua Nusa Tenggara Barat Olahraga Opini Orang Hilang Organisasi OTSUS Padang Pakar Palembang Palestia Palu Pandeglang Pangandaran Pangkal Pinang Pangkalpinang Panglima TNI Panwaslih Panwaslih Aceh Singkil Panwaslu Panwaslu Aceh Singkil Panwaslu Kecamatan Papua Parawisata Parmakasian Parpol Partai Demokrat Pasaman Barat Pasuruan Pati PBB PDIP Pekan Baru Pekanbaru Pelantikan Pelantikan Gubernur Pembalakan Liar Pemerintah Pemerintahan Pemilu Pemilu 2019 Penanggalan Penddidikan Pendidikan Pengadilan Penyakit Masyarakat Perhubungan Perikanan Perindo Peristiwa Perkebunan Pers Persit Pertahanan Pertambangan Pertamina Pertania Pertanian Peternakan PGRI Piala Dunia Pidie Pilkada Pilpres PKH PN PNA Pohon Tumbang Politik Polres Aceh Singkil Polres Aceh Utara Polri Polsek Rundeng Polsek Singkil Utara Poltik Ponorogo Pontianak PPP PPWI Prabumulih Presiden Presiden Joko Widodo Presiden Jokowi Prestasi Pringsewu Profil PT Delima Makmur PT Nafasindo PT PLB PT Semadam PT Socfindo PT Tunggal Perkasa Plantation 3 PT.Astra Agro Lestari Tbk PT.PLB PT.Socfindo Puasa Puisi Pulang Pisang Pulau Banyak Barat Purbalingga Puskesmas Gunung Meriah PWI PWRI Rabat Ragam Ramadhan Referendum Riau Riu Roket Rundeng Sanggau Sangihe SEKBER PERS INDONESIA Sekda Aceh Selandia Baru Semarang Seoul Serang Seregen Serma Suyanto Hadiri Penetapan BLT Dana Desa Lae Simolap Setpres RI Sidoarjo Sidorejo Silahturahmi Simpang Kanan Simpang Kiri Singapura Singkil Singkil Utara Singkohor Sinjai Solo Sorong Sosial SPRI Subulsslam Subulusalam Subulussalam Sukabumi Sulaweai Tenggara Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sulawesi Utara Sultan Daulat Sumarera Sumatera Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumbawa Sumbawa Barat Sumedang Sumpah Pemuda Sumut Surabaya Surakarta Surat Terbuka Suro Makmur Tanah Datar Tanggerang Tanggerang Kota Tanggerang Selatan Tanjung Mas Teknologi Thailand Timika Tindouf Tiongkok TMMD TN TNI TNI AD TNI AL Toba Samosir Toba Samosir Tobasa Tokyo Tsunami UBK Ucaoan Selamat Ucapan Selamat Unjuk Rasa Video Vietnam Wapres Wartawan Wilson Lalengke Wisata Yogyakarta Yonif Raider 301
false
ltr
item
PPWI NEWS: Terkait Kriminalisasi Ibu Bhayangkari, Maya Rumantir: Nina Muhammad Harus Bebas Demi Hukum
Terkait Kriminalisasi Ibu Bhayangkari, Maya Rumantir: Nina Muhammad Harus Bebas Demi Hukum
Kriminalisasi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0gDRaEgTJ1pUyH83arU1db5FdjrsF70ocWNRbdeX65Tob9ZyGWa7Y66cTy1hwEg6u0enH0V5VfZBgV_o5lgR-W7DQLcBaUOwX6Th2Zw3HOdriV7-zYzDC0P-QlEyqwfexINkkzCQ1kYs/s320/IMG-20211025-WA0039-749191.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0gDRaEgTJ1pUyH83arU1db5FdjrsF70ocWNRbdeX65Tob9ZyGWa7Y66cTy1hwEg6u0enH0V5VfZBgV_o5lgR-W7DQLcBaUOwX6Th2Zw3HOdriV7-zYzDC0P-QlEyqwfexINkkzCQ1kYs/s72-c/IMG-20211025-WA0039-749191.jpg
PPWI NEWS
https://www.ppwinews.com/2021/10/terkait-kriminalisasi-ibu-bhayangkari_25.html
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/2021/10/terkait-kriminalisasi-ibu-bhayangkari_25.html
true
1233144070918991378
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy