Berdasarkan Peraturan Perundangan, Mantan Terpidana Bisa Ikut Pilkada

Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 56/PUU-XVII/2019 menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf g Un...

Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 56/PUU-XVII/2019 menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karenanya, pasal 7 ayat (2) huruf g tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui putusannya nomor 56/PUU-XVII/2019 tersebut pada kesimpulannya menetapkan bahwa bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898), selengkapnya adalah:

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Terkait dengan Putusan MK itu, maka sebagai pelaksana regulasi, KPU seharusnya bertugas untuk melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Harap diingat bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat sehingga harus dilaksanakan oleh semua pihak terkait. 

Seharusnya KPU RI tidak perlu mengeluarkan surat edaran tentang masalah mantan terpidana yang akan mengikuti Pilkada karena dapat menimbulkan polemik dan masalah baru di setiap daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada. Putusan MK telah mengakomodir persoalan itu dan harus menjadi pedoman dalam implementasinya di Pilkada 2020 ini.

Lebih jauh, yang dimaksud dengan terpidana telah selesai menjalani pidana penjara, artinya sang terpidana tidak lagi berada dalam kurungan atau dalam suatu ruangan bangunan. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang dimaksud dengan penjara adalalah bangunan tempat mengurung orang hukuman, yakni gedung lembaga pemasyarakatan.

Jadi setiap orang yang sudah selesai menjalani pidana penjara, artinya yang bersangkutan sudah tidak lagi berada di dalam gedung lembaga pemasyarakatan alias sudah berada di luar lembaga pemasyarakatan, dan lazimnya disebut mantan terpidana. Hal ini sebagaimana yang juga dimaksudkan oleh Fatwa MA No. 30/Tuaka.Pid/IX/2015 tanggal 16 September 2015.

Sebagai contoh kasus untuk calon Gubernur Bengkulu, Saudara Agusrin, yang akan maju pada Pilkada serentak Desember mendatang. Agusrin telah dibebaskan atau tidak lagi menjalani pidana penjara sejak tahun 2014. Walaupun statusnya bebas bersyarat, namun beliau memenuhi syarat untuk ikut pada Pilkada 2020, karena telah melewati 6 tahun setelah menjalani pidana penjara. Berdasarkan putusan MK yang telah diuraikan di atas, Agusrin dapat dinyatakan berhak mengikuti kontestasi di Pilkada tahun ini.

Mari kita doakan semoga Pilkada Serentak pada bulan Desember 2020 nanti dapat berjalan lancar dan aman dengan tetap disiplin menjalankan protokol Covid19. (DLF/Red)

Penulis Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH adalah praktisi hukum, berdomisili di Jakarta

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


Name

#YosepAdiPrasetyo #ImamWahyudi #NezarPatria #JimmySilalahi #RevaDediUtama #AhmadJauhar #RatnaKomala #HendryChairudinBangun #SinyoSarundajang #LeoBatubaraAlm Aaceh Ace Aceh Aceh Singkil Aceh Barat Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singkil Aceh Singkil q Aceh Tamiang Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Aceha Singkil Acwh Advertorial Agama Aksi Damai Ambepura Ambon Anak Yatim APM Artis Asian Games Babinsa Bacaleg Bali Balige Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Bangka Belitung Bangka Induk Bangkinang Banjar Banjarbaru Banjarmasin Banjarnegara Banjir Banten Bantuan Banjir Bantuan Kebakaran Bantul Batanghari Bawaslu Bawaslu RI Begal Bekasi Bengkalis Berita Pilihan Biak Bima Bireuen Bireun Blora BNN Bogor BPK Brimob Budaya Bupati Aceh Singkil Buton Selatan Buton Tenggara Buton Utara Caleg Ceko Cerpen Ciamis Cianjur Cilegon Cirebon Daerah Dairi Danau Paris Danau Toba Dandim Deli Serdang Demo Denpasar Depok Desa Dewan Pers Dompu DPD RI DPD-RI DPDRI DPR DPR-RI DPRK Aceh Singkil DPT DPTHP Dumai Eggi Sudjana Ekonomi Fachrul Razi Filipina Foto GAMBATTE Garut Gaya Hidup Gempa Bumi Gerak Jalan Gorontalo Grobongan Gubernur Aceh Gunung Meriah Gunungkidul Gunungsitoli Hankam Headine Headline Hedline Hiburan HMI Hongkong Hukum HukumAceh HUT LintasAtjeh HUT Polantas HUT RI Hutan ibu Idul Adha Idul Fitri IKAL Ilegal Logging India Indonesia Indramayu Industri Info Covid-19 Infrastruktur Insfrakstruktur Insfrastruktur Internasional Internasional Jerusalem IPJI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Selatan Jakarta Timur Jakarta Utara Jakarta- Jalan Jambi Jawa Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Jawilan Jaya Pura Jayapura JBMI Jember Jepang Jokowi-Ma'ruf Jurnalistik Kalijodo Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kalteng Kapolri Kappija Karawang Karhutla Kasad Kebakaran Kebakaran Rumah Kediri Kedutaan Kejaksaan Agung Kementerian Perindustrian Kendari Kepala BNN Kepala Daerah Kepri Kesehatan Kesehtan Kesenian Ketawang Kini KIP Aceh Singkil KKSB Klarifikasi KOHATI Kolaka Kolaka Timur Kompas Kompolnas Komsos Konawe Selatan Kopassus Korea Selatan Korem 012 TU Korupsi Kotim KPK KPU Kriminal Kuala Baru Kuningan Kunjungan Kenegaraan Kupang KWRI Lamongan Lampung Lampung Timur Langkat Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Lhoksumawe Libanon Libiya Lingga Lingkungan Lombok Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Longkib Lowongan Kerja Madiun Magang Jepang Magetan Mahkamah Agung Malang Malaysia Maluku Mamuju Manado Maroko Mataram Medan Melaboh Menkopolhukam Menperin Menteri Keuangan Menteri Perindustrian Meulaboh Meurauke Minuman Keras Miras MK Mojokerto Moscow MPR Mubes Nabire Narkoba Nasioanal Nasional Nasionnal Natuna Nduga Nias Barat NNasional NTB NTT Nusa Dua Nusa Tenggara Barat Olahraga Opini Orang Hilang Organisasi OTSUS Padang Pakar Palembang Palestia Palu Pandeglang Pangandaran Pangkal Pinang Pangkalpinang Panglima TNI Panwaslih Panwaslih Aceh Singkil Panwaslu Panwaslu Aceh Singkil Panwaslu Kecamatan Papua Parawisata Parmakasian Parpol Partai Demokrat Pasaman Barat Pasuruan Pati PBB PDIP Pekan Baru Pekanbaru Pelantikan Pelantikan Gubernur Pembalakan Liar Pemerintah Pemerintahan Pemilu Pemilu 2019 Penanggalan Penddidikan Pendidikan Pengadilan Penyakit Masyarakat Perhubungan Perikanan Perindo Peristiwa Perkebunan Pers Persit Pertahanan Pertambangan Pertamina Pertania Pertanian Peternakan PGRI Piala Dunia Pidie Pilkada Pilpres PKH PN PNA Pohon Tumbang Politik Polres Aceh Singkil Polres Aceh Utara Polri Polsek Rundeng Polsek Singkil Utara Poltik Ponorogo Pontianak PPP PPWI Prabumulih Presiden Presiden Joko Widodo Presiden Jokowi Prestasi Pringsewu Profil PT Delima Makmur PT Nafasindo PT PLB PT Semadam PT Socfindo PT Tunggal Perkasa Plantation 3 PT.Astra Agro Lestari Tbk PT.PLB PT.Socfindo Puasa Puisi Pulang Pisang Pulau Banyak Barat Purbalingga Puskesmas Gunung Meriah PWI PWRI Rabat Ragam Ramadhan Referendum Riau Riu Roket Rundeng Sanggau Sangihe SEKBER PERS INDONESIA Sekda Aceh Selandia Baru Semarang Seoul Serang Seregen Serma Suyanto Hadiri Penetapan BLT Dana Desa Lae Simolap Setpres RI Sidoarjo Sidorejo Silahturahmi Simpang Kanan Simpang Kiri Singapura Singkil Singkil Utara Singkohor Sinjai Solo Sorong Sosial SPRI Subulsslam Subulusalam Subulussalam Sukabumi Sulaweai Tenggara Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sulawesi Utara Sultan Daulat Sumarera Sumatera Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumbawa Sumbawa Barat Sumedang Sumpah Pemuda Sumut Surabaya Surakarta Surat Terbuka Suro Makmur Tanah Datar Tanggerang Tanggerang Kota Tanggerang Selatan Tanjung Mas Teknologi Thailand Timika Tindouf Tiongkok TMMD TN TNI TNI AD TNI AL Toba Samosir Toba Samosir Tobasa Tokyo Tsunami UBK Ucaoan Selamat Ucapan Selamat Unjuk Rasa Video Vietnam Wapres Wartawan Wilson Lalengke Wisata Yogyakarta Yonif Raider 301
false
ltr
item
PPWI NEWS: Berdasarkan Peraturan Perundangan, Mantan Terpidana Bisa Ikut Pilkada
Berdasarkan Peraturan Perundangan, Mantan Terpidana Bisa Ikut Pilkada
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjEpGXCFee8bn9ph8u6FJaLqSx771zi_nlfDY_zmJfLmEkgvePM8XXocSUMquUl8FKJQEhejXnGc0SZHZcy9bTji8uOTnFGZwtUqSYF2EQ3IEke95fSUq4HsGgzomkf5cUcvEZCnMcquA4/s320/IMG-20200911-WA0093-718467.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjEpGXCFee8bn9ph8u6FJaLqSx771zi_nlfDY_zmJfLmEkgvePM8XXocSUMquUl8FKJQEhejXnGc0SZHZcy9bTji8uOTnFGZwtUqSYF2EQ3IEke95fSUq4HsGgzomkf5cUcvEZCnMcquA4/s72-c/IMG-20200911-WA0093-718467.jpg
PPWI NEWS
https://www.ppwinews.com/2020/09/berdasarkan-peraturan-perundangan.html
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/2020/09/berdasarkan-peraturan-perundangan.html
true
1233144070918991378
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy