PPWINEWS.COM , SULTRA - Setelah diamankan oleh personel Polsek Wundulako, seorang pria paruh baya langsung dibawa menuju ke Unit PPA Sat...
PPWINEWS.COM, SULTRA - Setelah diamankan oleh personel Polsek Wundulako, seorang pria paruh baya langsung dibawa menuju ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kolaka, untuk menjalani pemerikasaan lebih lanjut. Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggata. Rabu (30/10/2019).
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH, SIK, menjelaskan bahwa, "Setelah melakukan pemeriksaan, dan proses gelar perkara maka terhadap pelaku berinisial NL (72) warga Kelurahan Wundulako, Kecamatan Wundulako, telah kami tetapkan sebagai Tersangka, karena telah melakukan perbuatan asusila terhadap korbannya yang masih berusia 16 tahun, warga Kelurahan Wundulako, Kecamatan Wundulako".
Dari hasil pemeriksaan, lanjut I Gede, "Tersangka mengakui bahwa ia telah melakukan tindakan asusila dengan menyetubuhi korban, perbuatan tersebut dilakukan sejak korban masih duduk dibangku kelas 1 SMP hingga saat ini dimana korban telah duduk dibangku kelas 2 SMP, namun korban takut memberitahukan kepada orang tuanya, karena malu aibnya terbongkar".
"Perbuatan Tersangka diketahui setelah terlihat oleh seorang saksi, dimana tersangka melakukan pencabulan kepada korban pada hari Kamis (24/10/2016), sekitar pukul 16.00 wita, disebuah kebun pinggiran sungai, sehingga saksi memberitahukan hal tersebut kepada orang tua korban, dan pada Minggu malam (27/10/2019), sekitar pukul 21.00 wita, orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami oleh anaknya di Polsek Wundulako", ungkap I Gede
"Penanganan perkara tersebut saat ini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka, terhadap Tersangka saat ini telah diamankan diruang tahanan Polres Kolaka, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (3) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016, atas Perubahan UU RI No. 35 tahun 2014, Atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Hukuman Maksimal 15 (lima belas) tahun Pidana Penjara, ucap AKP I Gede Pranata Wiguna, SH,SIK,.(Hasan.B)