Terkait Pengangkatan Sekwan, CHK Dukung Bupati Aceh Singkil Persilakan Pimpinan DPRK Tempuh Jalur Hukum

PPWINEWS.COM , ACEH SINGKIL - Pengangkatan Sekretaris Dewan Kabupaten Aceh Singkil, H. Suwan beberapa waktu yang lalu akhirnya menjad...


PPWINEWS.COM, ACEH SINGKIL - Pengangkatan Sekretaris Dewan Kabupaten Aceh Singkil, H. Suwan beberapa waktu yang lalu akhirnya menjadi kemelut antara Bupati Aceh Singkil dengan pimpinan DPRK setempat. Pasalnya, ketiga pimpinan DPRK Aceh Singkil tersebut sepakat menolak dan tidak mengakui keberadaan sekwan yang baru ini.

Perseteruan antara bupati dengan ketiga pimpinan DPRK itu semakin memanas. Puncaknya, pada Rabu 12 Juni 2019 dalam rapat paripurna DPRK Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018. 

Dimana seorang pimpinan DPRK Aceh Singkil, Juliadi yang saat itu memimpin rapat paripurna langsung memboikot jalannya rapat paripurna. 

Wakil Ketua II DPRK, Juliadi yang mempimpin rapat tersebut memberitahukan bahwa penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban bupati tidak akan dibahas sebelum bupati membatalkan pengangkatan sekwan yang baru, atau setidaknya bupati menunjuk Plt Sekwan.

"Rapat di skor sampai batas waktu yang tidak ditentukan", katanya sambil mengetok palu dan langsung turun dari meja pimpinan rapat menuju ruangannya.

Menanggapi masalah ini, Direktur LSM Central Hukum & Keadilan (CHK) Aceh Singkil, Razaliardi Manik menilai pimpinan sidang ketika itu kurang beretika. 

"Masa Pimpinan sidang seperti itu. Seharusnya dewan bisa membedakan antara hak dan kewajiban mereka," kata Razaliardi dalam keterangan tertulisnya kepada PPWInews.com, Sabtu, (15/6) di Aceh Singkil.

Menurutnya, dewan harus memahami mana hak, dan yang mana kewajiban. Membahas LKPJ tahunan bupati itu adalah kewajiban dewan. 

"Kalau tidak mau lagi menjalankan kewajiban, seharusnya mereka jangan terima gaji dong. Itu duit rakyat lo, rakyat yang menggaji mereka", ujarnya.

Benar memang, dewan dalam hal ini pimpinan DPRK mempunyai hak untuk mempersoalkan pengangkatan sekwan yang katanya tidak dikonsultasikan oleh bupati kepada pimpinan DPRK sebagaimana yang diatur dalam perundang undangan. 

Namun, tempatnya bukan pada saat rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, tempatnya bukan disitu. 

Dewan kata Razaliardi, bisa meminta keterangan kepada bupati dengan agenda yang dikhususkan untuk membahas atas pelanggaran perundang-undangan yang dilakukan oleh bupati. 

Bahkan, jika memang benar bupati telah melakukan pelanggaran terhadap perundang-undangan, dewan juga bisa melakukan impeachment atau pemakzulan terhadap bupati.

"Jadi penolakan atas kebijakan bupati mengangkat sekwan bukan pada saat rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati kemaren. Bukan disitu tempatnya", papar Razaliardi. 

Ketika ditanya soal saran bupati agar ketiga pimpinan dewan tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mantan wartawan Harian Angkatan Bersejata ini menyebutkan hal itu adalah merupakan langkah yang paling tepat.

"Saya memberikan dukungan dan sependapat dengan bupati. Mari selesaikan lewat jalur hukum, itu lebih baik dan lebih bermartabat", pungkasnya.

Tapi harus ingat. Jangan gara-gara perbedaan penafsiran dalam memaknai peraturan dan perundang-undangan ini uang negara terkuras. Sebab, kata Razaliardi, yang berperkara adalah antar lembaga pemerintah, tentu biaya perkaranya juga akan ditanggung oleh negara.

Menurut pendapat Razaliardi, pengangkatan sekwan yang dilakukan oleh bupati sudah sesuai aturan. Dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, disana disebutkan bupati hanya diminta berkonsultasi kepada pimpinan DPRK. 

Dijelaskannya, Arti berkonsultasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pertukaran pikiran untuk mendapatkan kesimpulan bagi pihak yang datang berkonsultasi, dalam hal ini adalah bupati. Tapi bukan untuk mendapatkan persetujuan.

"Berkonsultasi itu maknanya adalah meminta pendapat atau dialog, bukan persetujuan. Dan menurut bupati hal tersebut sudah beliau lakukan. Soal pendapat itu dijalankan atau diterima oleh bupati, itu tergantung bupati. Tidak ada kewajiban bupati untuk harus menerima pendapat dari hasil berkonsultasi tersebut", terangnya.

Lebih lanjut Razaliardi menyebutkan, berkonsultasi juga tidak harus formal, tapi bisa informal, dan tempatnya bisa dimana saja. Tidak harus datang ke kantor, tidak harus mengajukan surat permintaan resmi dan pakai berita acara segala.

"Dalam undang-Undang tidak ada disebutkan seperti itu, dalam penjelasan Undang-Undang tersebut juga tidak ada pengaturan seperti itu. Silakan baca Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh beserta penjelasannya", tutup Razaliardi. (Jml/Red)

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


Name

#YosepAdiPrasetyo #ImamWahyudi #NezarPatria #JimmySilalahi #RevaDediUtama #AhmadJauhar #RatnaKomala #HendryChairudinBangun #SinyoSarundajang #LeoBatubaraAlm Aaceh Ace Aceh Aceh Singkil Aceh Barat Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singkil Aceh Singkil q Aceh Tamiang Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Aceha Singkil Acwh Advertorial Agama Aksi Damai Ambepura Ambon Anak Yatim APM Artis Asian Games Babinsa Bacaleg Bali Balige Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Bangka Belitung Bangka Induk Bangkinang Banjar Banjarbaru Banjarmasin Banjarnegara Banjir Banten Bantuan Banjir Bantuan Kebakaran Bantul Batanghari Bawaslu Bawaslu RI Begal Bekasi Bengkalis Berita Pilihan Biak Bima Bireuen Bireun Blora BNN Bogor BPK Brimob Budaya Bupati Aceh Singkil Buton Selatan Buton Tenggara Buton Utara Caleg Ceko Cerpen Ciamis Cianjur Cilegon Cirebon Daerah Dairi Danau Paris Danau Toba Dandim Deli Serdang Demo Denpasar Depok Desa Dewan Pers Dompu DPD RI DPD-RI DPDRI DPR DPR-RI DPRK Aceh Singkil DPT DPTHP Dumai Eggi Sudjana Ekonomi Fachrul Razi Filipina Foto GAMBATTE Garut Gaya Hidup Gempa Bumi Gerak Jalan Gorontalo Grobongan Gubernur Aceh Gunung Meriah Gunungkidul Gunungsitoli Hankam Headine Headline Hedline Hiburan HMI Hongkong Hukum HukumAceh HUT LintasAtjeh HUT Polantas HUT RI Hutan ibu Idul Adha Idul Fitri IKAL Ilegal Logging India Indonesia Indramayu Industri Info Covid-19 Infrastruktur Insfrakstruktur Insfrastruktur Internasional Internasional Jerusalem IPJI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Selatan Jakarta Timur Jakarta Utara Jakarta- Jalan Jambi Jawa Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Jawilan Jaya Pura Jayapura JBMI Jember Jepang Jokowi-Ma'ruf Jurnalistik Kalijodo Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kalteng Kapolri Kappija Karawang Karhutla Kasad Kebakaran Kebakaran Rumah Kediri Kedutaan Kejaksaan Agung Kementerian Perindustrian Kendari Kepala BNN Kepala Daerah Kepri Kesehatan Kesehtan Kesenian Ketawang Kini KIP Aceh Singkil KKSB Klarifikasi KOHATI Kolaka Kolaka Timur Kompas Kompolnas Komsos Konawe Selatan Kopassus Korea Selatan Korem 012 TU Korupsi Kotim KPK KPU Kriminal Kuala Baru Kuningan Kunjungan Kenegaraan Kupang KWRI Lamongan Lampung Lampung Timur Langkat Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Lhoksumawe Libanon Libiya Lingga Lingkungan Lombok Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Longkib Lowongan Kerja Madiun Magang Jepang Magetan Mahkamah Agung Malang Malaysia Maluku Mamuju Manado Maroko Mataram Medan Melaboh Menkopolhukam Menperin Menteri Keuangan Menteri Perindustrian Meulaboh Meurauke Minuman Keras Miras MK Mojokerto Moscow MPR Mubes Nabire Narkoba Nasioanal Nasional Nasionnal Natuna Nduga Nias Barat NNasional NTB NTT Nusa Dua Nusa Tenggara Barat Olahraga Opini Orang Hilang Organisasi OTSUS Padang Pakar Palembang Palestia Palu Pandeglang Pangandaran Pangkal Pinang Pangkalpinang Panglima TNI Panwaslih Panwaslih Aceh Singkil Panwaslu Panwaslu Aceh Singkil Panwaslu Kecamatan Papua Parawisata Parmakasian Parpol Partai Demokrat Pasaman Barat Pasuruan Pati PBB PDIP Pekan Baru Pekanbaru Pelantikan Pelantikan Gubernur Pembalakan Liar Pemerintah Pemerintahan Pemilu Pemilu 2019 Penanggalan Penddidikan Pendidikan Pengadilan Penyakit Masyarakat Perhubungan Perikanan Perindo Peristiwa Perkebunan Pers Persit Pertahanan Pertambangan Pertamina Pertania Pertanian Peternakan PGRI Piala Dunia Pidie Pilkada Pilpres PKH PN PNA Pohon Tumbang Politik Polres Aceh Singkil Polres Aceh Utara Polri Polsek Rundeng Polsek Singkil Utara Poltik Ponorogo Pontianak PPP PPWI Prabumulih Presiden Presiden Joko Widodo Presiden Jokowi Prestasi Pringsewu Profil PT Delima Makmur PT Nafasindo PT PLB PT Semadam PT Socfindo PT Tunggal Perkasa Plantation 3 PT.Astra Agro Lestari Tbk PT.PLB PT.Socfindo Puasa Puisi Pulang Pisang Pulau Banyak Barat Purbalingga Puskesmas Gunung Meriah PWI PWRI Rabat Ragam Ramadhan Referendum Riau Riu Roket Rundeng Sanggau Sangihe SEKBER PERS INDONESIA Sekda Aceh Selandia Baru Semarang Seoul Serang Seregen Serma Suyanto Hadiri Penetapan BLT Dana Desa Lae Simolap Setpres RI Sidoarjo Sidorejo Silahturahmi Simpang Kanan Simpang Kiri Singapura Singkil Singkil Utara Singkohor Sinjai Solo Sorong Sosial SPRI Subulsslam Subulusalam Subulussalam Sukabumi Sulaweai Tenggara Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sulawesi Utara Sultan Daulat Sumarera Sumatera Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumbawa Sumbawa Barat Sumedang Sumpah Pemuda Sumut Surabaya Surakarta Surat Terbuka Suro Makmur Tanah Datar Tanggerang Tanggerang Kota Tanggerang Selatan Tanjung Mas Teknologi Thailand Timika Tindouf Tiongkok TMMD TN TNI TNI AD TNI AL Toba Samosir Toba Samosir Tobasa Tokyo Tsunami UBK Ucaoan Selamat Ucapan Selamat Unjuk Rasa Video Vietnam Wapres Wartawan Wilson Lalengke Wisata Yogyakarta Yonif Raider 301
false
ltr
item
PPWI NEWS: Terkait Pengangkatan Sekwan, CHK Dukung Bupati Aceh Singkil Persilakan Pimpinan DPRK Tempuh Jalur Hukum
Terkait Pengangkatan Sekwan, CHK Dukung Bupati Aceh Singkil Persilakan Pimpinan DPRK Tempuh Jalur Hukum
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi9Av7KKBsaAITEFxL8S-yVddtTWxf5qgleA4lNvykU2q_7c-YhMdtjEg49mZwQO93jqdfV6eFp4LXpygDCVqiyRaSCk-n9UgNwNRLVBnMLVaAopIOHbHfq4q6boThWJg6Xx-7JSTzfP24/s640/20190615_141650-779199.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi9Av7KKBsaAITEFxL8S-yVddtTWxf5qgleA4lNvykU2q_7c-YhMdtjEg49mZwQO93jqdfV6eFp4LXpygDCVqiyRaSCk-n9UgNwNRLVBnMLVaAopIOHbHfq4q6boThWJg6Xx-7JSTzfP24/s72-c/20190615_141650-779199.jpg
PPWI NEWS
https://www.ppwinews.com/2019/06/terkait-pengangkatan-sekwan-chk-dukung.html
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/2019/06/terkait-pengangkatan-sekwan-chk-dukung.html
true
1233144070918991378
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy